Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Ijin Mendirikan Bangunan Di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone
Novia Almira/ 01.16.4153 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Ijin Mendirikan
Bangunan Di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone” pokok permasalahannya adalah
bagaimana peran pemerintah daerah dalam melakukan pelaksanaan pengawasan izin
mendirikan bangunan gedung di kawasan pariwisata dan untuk mengetahui hambatanapasaja
yang menjadi kendala pada pelaksanaan pengawasan izin mendirikan bangunan gedung di
kawasan pariwisata oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Bone dalam menjalankan tugasnya di bidang evaluasi dan
pengawasan izin mendirikan bangunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data dengan
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi lalu di analisis secara kualitatif dan disajikan
dalam bentuk deskriptif. Sementara pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pendekatan norma tifempiris. Peneliti memperoleh data wawancara dari pegawai Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap izin mendirikan
bangunan di kawasan pariwisata Kabupaten Bone dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal
Dan PelayananTerpadu Satu Pintu dan di bantu oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bone. Pengawasan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) di
keluarkan,berupa peninjauan lokasi sebelum surat rekomendasi di keluarkan. Pengawasan
setelah izin mendirikan bangunan di keluarkan berupa peninjauan apakah aktivitas
pembangunan yang di lakukan sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam izin mendirikan
bangunan di kawasan pariwisata yang telah di berikan. Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bone secara penyelenggaraan pelayanan sudah di lakukan
secara efektif.
Kendala dan hambatan yang di hadapi dalam mengawasi Izin Mendirikan Bangunan
di Kabupaten Bone pengawas yang dalam hal ini adalah Tim Tekhnis dan Juknis sebaiknya di
tambah jumlahnya yang lebih berkompeten di bidangnya sehingga mampu mengawasi
bangunan- bangunan yang ada di semua Kecamatan di Kabupaten Bone. Serta kurangnya
kesadaran dan sosialisasi untuk masyarakat yang masih kurang paham akan pentingnya
membuat pengajuan izin mendirikan bangunan yang akan di lakukan pembangunan.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
dengan judul “ Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Izin Mendirikan
Bangunan Di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone”, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di kawasan pariwisata
Kabupaten Bone dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dibantu oleh Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bone. Pengawasan yang
dilakukan dan pengawasan sebelum Izin Mendirikan Bangunan
dikeluarkan dan pengawasan setelah Izin Mendirikan Bangunan di
keluarkan.Pengawasan sebelum Izin Mendirikan Bangunan dikeuarkan,
berupa peninjauan lokasi sebelum surat rekomendasi dikeluarkan.
Pengawasan setelah Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan berupa
peninjauan apakah aktivitas pembangunan yang dilakukan sesuai dengan
apa yang dimohonkan dalam Izin Mendirikan Bangunan di kawasan
pariwisata yang telah diberikan. Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone secara penyelenggaraan pelayanan
sudah dilakukan secara efektif. Hal ini nampak dari proses kinerja serta
hasil dari pelayanan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan kepada
masyarakat telah mencapai tujuan yang dinamakan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu.
2. Kendala yang dihadapi dalam mengawasi Izin Mendirikan Bangunan di
Kabupaten Bone pengawas yang dalam hal ini adalah Tim Teknis dan
Juknis sebaiknya ditambah jumlahnya yang berkompeten dibidangnya
sehingga mampu mengawasi bangunan-banugnan yang ada di semua
Kecamatan di Kabupaten Bone. Serta kurangnya kesadaran dari
masyarakat akan pentingnya membuat pengajuan Izin Mendirikan
Bangunan yang akan di lakukan pembangunan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
judul “ Tinajuan Terhadap pelaksanaan pengawsan izin mendirikan Bangunan
di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan
beberapa saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya menjalankan
kegiatan pengawasan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di
kawasan pariwisata dengan mengimplementasi tugasnya sebagai yang
terdapat pada pasal 182 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Bangunan Gedung agar kedepannya masyarakat dapat
merasakan pelayanan yang semakin baik dan lebih mudah dalam
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan gedung di wilayah kawasan
pariwisata.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pelaksana Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung. Sebagai pelayanan
pengawasan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangun perlu menambah
sumber daya yang ada sehingga mampu memberikan fasilitas yang
lebih efektif dan efisien, pelayanan dan pelaksanaan terhadap calon
pemohon Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Bangunan Di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone” pokok permasalahannya adalah
bagaimana peran pemerintah daerah dalam melakukan pelaksanaan pengawasan izin
mendirikan bangunan gedung di kawasan pariwisata dan untuk mengetahui hambatanapasaja
yang menjadi kendala pada pelaksanaan pengawasan izin mendirikan bangunan gedung di
kawasan pariwisata oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Bone dalam menjalankan tugasnya di bidang evaluasi dan
pengawasan izin mendirikan bangunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan data dengan
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi lalu di analisis secara kualitatif dan disajikan
dalam bentuk deskriptif. Sementara pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pendekatan norma tifempiris. Peneliti memperoleh data wawancara dari pegawai Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap izin mendirikan
bangunan di kawasan pariwisata Kabupaten Bone dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal
Dan PelayananTerpadu Satu Pintu dan di bantu oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bone. Pengawasan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) di
keluarkan,berupa peninjauan lokasi sebelum surat rekomendasi di keluarkan. Pengawasan
setelah izin mendirikan bangunan di keluarkan berupa peninjauan apakah aktivitas
pembangunan yang di lakukan sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam izin mendirikan
bangunan di kawasan pariwisata yang telah di berikan. Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bone secara penyelenggaraan pelayanan sudah di lakukan
secara efektif.
Kendala dan hambatan yang di hadapi dalam mengawasi Izin Mendirikan Bangunan
di Kabupaten Bone pengawas yang dalam hal ini adalah Tim Tekhnis dan Juknis sebaiknya di
tambah jumlahnya yang lebih berkompeten di bidangnya sehingga mampu mengawasi
bangunan- bangunan yang ada di semua Kecamatan di Kabupaten Bone. Serta kurangnya
kesadaran dan sosialisasi untuk masyarakat yang masih kurang paham akan pentingnya
membuat pengajuan izin mendirikan bangunan yang akan di lakukan pembangunan.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
dengan judul “ Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengawasan Izin Mendirikan
Bangunan Di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone”, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di kawasan pariwisata
Kabupaten Bone dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dibantu oleh Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bone. Pengawasan yang
dilakukan dan pengawasan sebelum Izin Mendirikan Bangunan
dikeluarkan dan pengawasan setelah Izin Mendirikan Bangunan di
keluarkan.Pengawasan sebelum Izin Mendirikan Bangunan dikeuarkan,
berupa peninjauan lokasi sebelum surat rekomendasi dikeluarkan.
Pengawasan setelah Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan berupa
peninjauan apakah aktivitas pembangunan yang dilakukan sesuai dengan
apa yang dimohonkan dalam Izin Mendirikan Bangunan di kawasan
pariwisata yang telah diberikan. Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone secara penyelenggaraan pelayanan
sudah dilakukan secara efektif. Hal ini nampak dari proses kinerja serta
hasil dari pelayanan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan kepada
masyarakat telah mencapai tujuan yang dinamakan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu.
2. Kendala yang dihadapi dalam mengawasi Izin Mendirikan Bangunan di
Kabupaten Bone pengawas yang dalam hal ini adalah Tim Teknis dan
Juknis sebaiknya ditambah jumlahnya yang berkompeten dibidangnya
sehingga mampu mengawasi bangunan-banugnan yang ada di semua
Kecamatan di Kabupaten Bone. Serta kurangnya kesadaran dari
masyarakat akan pentingnya membuat pengajuan Izin Mendirikan
Bangunan yang akan di lakukan pembangunan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
judul “ Tinajuan Terhadap pelaksanaan pengawsan izin mendirikan Bangunan
di Kawasan Pariwisata Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan
beberapa saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya menjalankan
kegiatan pengawasan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di
kawasan pariwisata dengan mengimplementasi tugasnya sebagai yang
terdapat pada pasal 182 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Bangunan Gedung agar kedepannya masyarakat dapat
merasakan pelayanan yang semakin baik dan lebih mudah dalam
pengurusan Izin Mendirikan Bangunan gedung di wilayah kawasan
pariwisata.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pelaksana Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung. Sebagai pelayanan
pengawasan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangun perlu menambah
sumber daya yang ada sehingga mampu memberikan fasilitas yang
lebih efektif dan efisien, pelayanan dan pelaksanaan terhadap calon
pemohon Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Ketersediaan
| SSYA20210203 | 203/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
203/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
