Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone
Nur Akifah Jamaluddin/01.16.4170 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peran Badan Pertanahan Nasional dalam
Mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone” pokok
permasalahannya adalah bagaimana upaya Badan Pertanahan Nasional dalam
mewujudkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone untuk menjalankan tugasnya dalam
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawacara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap belum sepenuhnya terealisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional masih
ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal dikarenakan
beberapa kendala atau beberapa faktor penghambat sehingga program Pendaftaran
Tanah dan Proses pengukuran belum berjalan secara maksimal. Kendala yang
dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yaitu penunjuk batas, cuaca dan sumber daya manusia
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran Badan Pertanahan Dalam Mewujudkan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
Di Kabupaten Bone yakni tahap perencanaan,penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data
yuridis, penelitian data yuridis dan pembuktian hak, pengumuman data fisik
dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak
dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertipikat hak atas tanah,
pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan serta pelaporan.
2. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
Mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah:
a. Penunjuk batas, sudah disampaikan kepada masyarakat yang telah
melakukan permohonan Pendaftaran Tanah pada Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa tanah yang menjadi objek
pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap akan di ukur pada waktu yang
telah ditentukan tetapi masyarakat tidak hadir.
b. Cuaca, lambannya proses pembuatan sertipikat tanah salah satunya
adalah faktor cuaca terutama dalam proses pengukuran bidang tanah,
beberapa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran tidak dapat
berfungsi dengan baik dan petugas pengukuran tidak dapat melaksanakan
tugasnya apabila cuaca tidak memungkinkan.
c. Sumber daya manusia, merupakan faktor yang sangat penting dalam
proses pemakmuran sebuah wilayah yang berperan ganda dalam hal ini
masyarakat harus berpartisipasi dalam setiap program yang diadakan
oleh pemerintah khususnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
B.Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“Peran Badan Pertanahan Dalam Mewujudkan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1.Untuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam menjalankan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bekerjasama dengan
masyarakat dalam memeprcepat program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
2.Bahwa untuk kedepannya diharapkan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone sebagai pelaksana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Perlu
menambah sumber daya manusia yang ada agar mampu melaksanakan
program PTSL sesuai target yang telah ditentukan. Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi yang
lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun
kelompok.
Mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone” pokok
permasalahannya adalah bagaimana upaya Badan Pertanahan Nasional dalam
mewujudkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone untuk menjalankan tugasnya dalam
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawacara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap belum sepenuhnya terealisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional masih
ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal dikarenakan
beberapa kendala atau beberapa faktor penghambat sehingga program Pendaftaran
Tanah dan Proses pengukuran belum berjalan secara maksimal. Kendala yang
dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yaitu penunjuk batas, cuaca dan sumber daya manusia
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran Badan Pertanahan Dalam Mewujudkan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
Di Kabupaten Bone yakni tahap perencanaan,penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data
yuridis, penelitian data yuridis dan pembuktian hak, pengumuman data fisik
dan data yuridis serta pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak
dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertipikat hak atas tanah,
pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan serta pelaporan.
2. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
Mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah:
a. Penunjuk batas, sudah disampaikan kepada masyarakat yang telah
melakukan permohonan Pendaftaran Tanah pada Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa tanah yang menjadi objek
pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap akan di ukur pada waktu yang
telah ditentukan tetapi masyarakat tidak hadir.
b. Cuaca, lambannya proses pembuatan sertipikat tanah salah satunya
adalah faktor cuaca terutama dalam proses pengukuran bidang tanah,
beberapa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran tidak dapat
berfungsi dengan baik dan petugas pengukuran tidak dapat melaksanakan
tugasnya apabila cuaca tidak memungkinkan.
c. Sumber daya manusia, merupakan faktor yang sangat penting dalam
proses pemakmuran sebuah wilayah yang berperan ganda dalam hal ini
masyarakat harus berpartisipasi dalam setiap program yang diadakan
oleh pemerintah khususnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
B.Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“Peran Badan Pertanahan Dalam Mewujudkan Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1.Untuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam menjalankan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bekerjasama dengan
masyarakat dalam memeprcepat program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
2.Bahwa untuk kedepannya diharapkan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone sebagai pelaksana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Perlu
menambah sumber daya manusia yang ada agar mampu melaksanakan
program PTSL sesuai target yang telah ditentukan. Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi yang
lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun
kelompok.
Ketersediaan
| SSYA20200077 | 77/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
