Penegakan Hukum Progresif Di Indonesia Perspektif Pemikiran Hukum Menurut Satjipto Rahardjo

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Progresif di Indonesia
Perspektif Pemikiran Hukum Menurut Satjipto Rahardjo. Penelitian ini bertujuan
untuk. (I) Mengetahui Karakteristik Pemikiran Satjipto Rahardjo Dalam Eksplorasi
Hukum Progresif. (II) Mengetahui Konsep Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam
Menerapkan Keadilan Substantif Perspektif Pemikiran Hukum Progresif Satjipto
Rahardjo.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library
research) yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan menelaah
beberapa buku sebagai sumber datanya. Sesuai dengan metode yang digunakan maka
teknik pengumpulan data yang dipakai adalah pengutipan, yaitu dengan jalan
mengutip beberapa sumber, baik kutipan langsung atau tidak langsung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pada rumusan masalah
pertama bahwa hukum progresif adalah hukum untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dari itu hukum tidak ada untuk dirinya sendiri
melainkan untuk suatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka setiap kali ada masalah
dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau, bukan manusia yang dipaksa-
paksa untuk dimasukkan dalam skema hukum. Hukum bukan merupakan suatu
institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung bagaimana manusia
melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan penentu. Sedangkan
pada pembahasan rumusan masalah kedua menjelaskan bahwa Seyogianya hakim
dalam menerapkan hukum berani melakukan terobosan-terobosan. Terobosan-
terobosan yang pro terhadap keadilan, keadilan seadil-adilnya (keadilan substantif)
dan kebahagiaan masyarakat. Semangat kepedulian dan keterlibatan oleh hakim
dalam menggali hukum dan keadilan adalah kunci utama tercapainya keadilan
substantif. Hakim seyogianya tidak berpandangan jika menegakkan hukum sama
halnya dengan menerapkan bunyi dalam teks Undang-Undang belaka, melainkan
hakim menjadikan dirinya bagian dari masyarakat, selalu melihat realitas dan aspek
yang terjadi, baik di persidangan maupun di tengah masyarakat seperti aspek
ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
A. Simpulan
Negara Indonesia adalah negara hukum, dalam bernegara hukum kehidupan
manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh aturan atau norma-norma yang
berlaku agar supaya negara tersebut keadilan dapat ditegakkan. Gagasan-gagasan pun
yang membahas tentang hukum bermunculan, salah satunya adalah gagasan hukum
progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo.
Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap keadaan hukum
di Indonesia, Harus diakui bahwa mekanisme dan implementasi penegakan hukum kita
masih banyak celah dan kekurangan. Hal tersebut ditujukan dengan beberapa fakta
yang telah dipaparkan pada rumusan masalah tulisan ini, bahwa sebagian aktor
penegak hukum yang menjalankan tugasnya sebagian hanya berdasar kepada peraturan
yang berlaku saja. Dengan eksisnya teori hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo, patut
besyukur agar gagasan ini mampu menjadi pijakan orang-orang dalam menyelesaikan
perkara demi terselenggaranya keadilan subtantif.
Gagasan hukum progresif bertolak pada pengertian bahwa hukum adalah untuk
manusia dan bukan sebaliknya setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum,
hukumlah yang ditinjau, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan dalam
skema hukum. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolut dan final,
melainkan sangat bergantung bagaimana manusia melihat dan menggunakannya.
Manusialah yang menjadi penentu agar supaya keadilan yang seadil-adilnya itu dapat
dirasakan oleh masyarakat.
Hukum progresif sebagai teori hukum mendorong penulis untuk meneliti tentang
suatu konsep penegakan hukum demi terwujudnya keadilan substantif yang dilakukan
oleh hakim, dengan meliat ekplorasi teori hukum progresif tersebut. Dari penelitian
penulis menunjukkan ada beberapa nilai atau pronsip yang perlu dipegang oleh seorang
hakim, seperti hakim dalam menerapkan hukum berani melakukan terobosan-
terobosan yang pro terhadap rakyat dan keadilan yang seadil-adilnya yang disebut
sebagai keadilan subtantif. Hakim seyogyanya tidak berpandangan jika menegakkan
hukum sama halnya dengan menerapkan bunyi dalam teks undang-undang belaka,
melainkan hakim menjadikan dirinya bagian dari masyarakat, selalu meletakkan
telinga ke degup jantung masyarakat, melihat realita-realita yang terjadi ditengah
masyarakat dan hakim selalu aktif dalam mencari keadilan agar masyarakat bahagaia.
Hakim dalam menerapkan hukum dapat dilakukan dengan kecerdasan spiritual. Karena
kecerdasan spiritual tidak berhenti menerima keadaan yang beku, tetapi kreatif dan
membebaskan. Dalam kreativitasnya, ia dapat bekerja dengan mematahkan patokan
yang ada sekaligus membentuk yang baru demi keadilan dan kebahagiaan masyarakat.
A. Saran
Pada tulisan ini, penulis menyarankan agar mahasiswa hukum banyak
melakukan penelitian-penelitian serupa khususnya pada mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Bone dan mahasiswa pada umumnya, agar bagaimana bisa teori
tentang Hukum progresif oleh pemikiran Satjipto Rahardjo ini dapat dijadikan sebagai
patokan atau landasan ketika dikemudian hari telah menjadi salah satu bagian dari
penegak hukum.
Hakim yang telah menerapkan dan berperilaku hukum progresif seharusnya
tidak diasingkan dan diintimadasi, melainkan dijaga agar dapat menularkan pemikiran
Satjipto Raharjdo kepada para aktor penegak hukum yang lain.
Seyogianya hukum dan keadilan ditegakkan seperti postulat hukum yaitu
tegakkan keadilan walau besok langit akan runtuh. Menegakkan hukum tidak mudah,
perlu adanya kombinasi dari berbagai aparat penegak hukum mulai dari hakim, jaksa,
pengacara dan para penegak hukum lainnya agar dapat terciptanya keadilan substansif.
Ketersediaan
SSYA20200160160/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

160/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top