Peran Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Pembangunan Pemuda Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan
Mansri/ 01.16.4045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan dalam pembangunan pemuda di Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana peran dan upaya Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan dalam pembangunaan kepemudaan di Kabupaten Bone dan
bagaimana kendala peran Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan terhadap
pembangunan pemuda di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis artinya suatu
penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan
masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang kemudian menuju
pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan Kabupaten Bone dalam pembangunan pemuda adalah
menumbuhkan kegiatan kepemudaan dengan sasaran meningkatkan kreatifitas
generasi muda, seja lan dengan itu, tidak terlepas dari usaha untuk membina serta
meningkatkan kesadaran masyarakat ataupun pemuda untuk ikut serta dalam
pembangunan yang tak terlepas dari pada 3 pilar pembangunan pemuda yaitu
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
Faktor yang menjadi penghambat dalam pembangunan pemuda
dilingkup Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan adalah masih kurangnya sarana
dan prasarana pemuda, kurangnya aparatur Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
yang mampu merumuskan program pembangunan pemuda di Kabupaten Bone,
dan masih kurangnya Penanganan pemuda belum tertangani secara optimal hal ini
disebabkan karena kurangnya keterlibatan berbagai instansi terkait dengan
pembinaan pemuda.
A. Kesimpulan
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan yang menaungi urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang pada hakikatnya untuk
meuwujudkan pemuda yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Berakhlak Mulia, Sehat,Serta Memiliki Jiwa Kepemimpinan,
Kewirausahaan, kepoloporan, dan Kebangsaan Berdsarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di pertegas dalam Undang-undang
No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda dan olahraga memiliki peran
yang strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat Indonesia yang
berkualitas. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, penanggung jawab, dan
pelaku pembangunan masa depan.
Adapun peran dan upaya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui
strategi yang di dalam rencana strategi Dinas kepemudaan dan Keolahragaan
dalam melakukan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone.
1. Peningkatan kualitas dan akuntabilitas kinerja administrasi keungan serta
pelayanan kepada masyarakat melalui pengadilan dan evaluasi terhadap
perencanaan pembangunan bidang pemuda dan olahraga serta peningkatan
kualitas sumber daya aparatur yang profesional.
2. Menumbuhkembagkan peran serta pemberdayaan pemuda dan masyarakat
dalam pembangunan melalui peningkatan sarana dan prasarana
kepemudaan, dorongan, dukungan, kesempatan, pelatihan dan
pendampingan sehingga mempunyai kemampuan berjiwa wirausaha.
3. Menigkatkan kualitas kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga
bagi insan olahraga dalam upaya memasyarakatkan olahraga dan
mengolahragakan masyarakat demi pencapaian prestasi olahraga yang
terintegrasi dan berkelanjutan
Kekuatan bangsa di masa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya
pemuda saat ini. Selain itu, pemuda juga berperan penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya karena proporsi jumlah
pemuda yang relatif lebih tinggi atau besar dibanding penduduk lain. Sehingga,
segala program yang telah dirumuskan oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
adalah guna mencapai arah pembangunan pemuda yang mampu berkompetitif
baik tingkat regional, nasional, maupun di tingkat internasional. Hal itu, dimuat
didalam Restra dan RPJMD Dinas Kepemudaan dan Keolahrgaan agar menjadi
acuan dalam pembangunan Pemuda dan olahraga di Kabupaten Bone berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemudaan.
Program yang menjadi karangka pembangunan yang dirumuskan oleh
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui Grand Desain sebagai Peran dan
Upaya pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone yakni :
1. Melaksanakan pengarus utamaan pemuda, sehingga pemuda menjadi
bagian yang senantiasa melekat dan terpisahkan dalam setiap program
pembangunan.
2. Menjangkau keseluruhan pemuda baik individu, kelompok maupun
lembaga kepemudaan, baik yang berpotensi maupun yang bermasalah.
3. Menempatkan organisasi pemuda dan personality pemuda sebagai posisi
strategis pembangunan.
4. Pemberian ruang terhadap pemuda dalam rangka ikut andil dalam segala
prospek kebijakan pemerintah daerah yang berkenaan dengan pemuda
secara khusus dan segala pembangunan disektor lainnya secara umum.
Menempatkan organisasi kepemudaan pada posisi penting dan strategis
dalam melaksanakan berbagai upaya pembangunan kepemudaan dalam
lingkup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.
5. Segala kebijakan yang telah bermuara kepada kepentingan pemuda sebagai
aset SDM Kabupaten Bone.
6. Menempatkan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Komitmen pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone mulai terlihat
melalui beberapa gambaran program kerja Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
yang menitikberatkan pada pembangunan kepemudaan yang tak terlepas dari tiga
pilar pembangunan kepemudaaan yakni, penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan pemuda.
Analisis permasalahan yang teridentifikasi melalui temuan peneliti
terhadap penelitian yang dilakukan dilokasi penelitian yang menjadi kendala pada
urusan kepemudaan yakni:
1. Kurangnya kesadaran mengenai pentingnya legalisasi organisasi
kepemudaan.
2. Kurangnya sarana dan prasarana kepemudaan dan kepramukaan yang
representatif.
3. Kurangnya keterlibatan berbagai instansi terkait dalam pembinaan
pemuda.
4. Kurangnya festival kepemudaan.
5. Rendahnya kompetensi pemuda usia produktif.
6. Kurang aktifnya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan dalam
merespon kondisi pemuda di kabupaten Bone.
7. Anggaran yang terbatas terhadap pembangunan kepemudaan.
8. Belum optimalnya SDM terkait Internal Dinas Kpemudaan dan
Keolahragaan.
9. Tidak adanya organisasi kepemudaan di Kabupaten Bone untuk
menjadi mitra dalam rangka pembangunan kepemudaan di Kabupaten
Bone secara massif.
Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
sebagaimana a quo diatas menunjukkan kendala-kendala dalam proses
pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone. Sehingga, pembangunan
kepemudaan yang diharapkan agar dapat tercapai dan diwujudkan, membutuhkan
banyak langkah-langkah strategis melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
dalam menyusun program pembangunan kepemudaan.
B. Saran
Pembangunan Kepemudaan khususnya di Kabupaten Bone harus
mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak terkait atau seluruh Steck
Holder agar pembangunan Kepemudaan tidak berjalan statis. Hal itu perlu,
mengingat Kabupaten Bone mengharapkan agar kabupaten Bone mampu menjadi
kota layak pemuda sebagaimana berbagai Kabupaten lain. Kinerja Dinas
Kepemudaan dan Keolahragaan tak mampu berjalan dengan baik tanpa ada
Support dari berbagai instansi tak terlepas dari pada peran peneliti, olehnya itu
sangat diharapkan seluruh instansi terkait agar bersama-sama mendorong
Kabupaten Bone menjadi kota layak pemuda dan yang paling utama adalah
dengan mendorong pembangunan kepemudaan yang berkelanjutan. melalui
penelitian ini, diharapkan mampu menjadi sumbangsi pemikiran baik secara
praktis maupun secara ilmiah.
Penelitian ini, tentu tak terlepas dari kata ketidak sempurnaan mengingat
seluruh umat manusia yang tak terlepas dari kata salah. Olehnya itu, diharapkan
masukan dari seluruh pihak berupa saran dan kritik dalam perbaikan demi
kesempurnaan penelitian ini.
Keolahragaan dalam pembangunan pemuda di Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana peran dan upaya Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan dalam pembangunaan kepemudaan di Kabupaten Bone dan
bagaimana kendala peran Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan terhadap
pembangunan pemuda di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis artinya suatu
penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan
masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang kemudian menuju
pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan Kabupaten Bone dalam pembangunan pemuda adalah
menumbuhkan kegiatan kepemudaan dengan sasaran meningkatkan kreatifitas
generasi muda, seja lan dengan itu, tidak terlepas dari usaha untuk membina serta
meningkatkan kesadaran masyarakat ataupun pemuda untuk ikut serta dalam
pembangunan yang tak terlepas dari pada 3 pilar pembangunan pemuda yaitu
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
Faktor yang menjadi penghambat dalam pembangunan pemuda
dilingkup Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan adalah masih kurangnya sarana
dan prasarana pemuda, kurangnya aparatur Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
yang mampu merumuskan program pembangunan pemuda di Kabupaten Bone,
dan masih kurangnya Penanganan pemuda belum tertangani secara optimal hal ini
disebabkan karena kurangnya keterlibatan berbagai instansi terkait dengan
pembinaan pemuda.
A. Kesimpulan
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan yang menaungi urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang pada hakikatnya untuk
meuwujudkan pemuda yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Berakhlak Mulia, Sehat,Serta Memiliki Jiwa Kepemimpinan,
Kewirausahaan, kepoloporan, dan Kebangsaan Berdsarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di pertegas dalam Undang-undang
No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda dan olahraga memiliki peran
yang strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat Indonesia yang
berkualitas. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, penanggung jawab, dan
pelaku pembangunan masa depan.
Adapun peran dan upaya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui
strategi yang di dalam rencana strategi Dinas kepemudaan dan Keolahragaan
dalam melakukan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone.
1. Peningkatan kualitas dan akuntabilitas kinerja administrasi keungan serta
pelayanan kepada masyarakat melalui pengadilan dan evaluasi terhadap
perencanaan pembangunan bidang pemuda dan olahraga serta peningkatan
kualitas sumber daya aparatur yang profesional.
2. Menumbuhkembagkan peran serta pemberdayaan pemuda dan masyarakat
dalam pembangunan melalui peningkatan sarana dan prasarana
kepemudaan, dorongan, dukungan, kesempatan, pelatihan dan
pendampingan sehingga mempunyai kemampuan berjiwa wirausaha.
3. Menigkatkan kualitas kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga
bagi insan olahraga dalam upaya memasyarakatkan olahraga dan
mengolahragakan masyarakat demi pencapaian prestasi olahraga yang
terintegrasi dan berkelanjutan
Kekuatan bangsa di masa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya
pemuda saat ini. Selain itu, pemuda juga berperan penting dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya karena proporsi jumlah
pemuda yang relatif lebih tinggi atau besar dibanding penduduk lain. Sehingga,
segala program yang telah dirumuskan oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
adalah guna mencapai arah pembangunan pemuda yang mampu berkompetitif
baik tingkat regional, nasional, maupun di tingkat internasional. Hal itu, dimuat
didalam Restra dan RPJMD Dinas Kepemudaan dan Keolahrgaan agar menjadi
acuan dalam pembangunan Pemuda dan olahraga di Kabupaten Bone berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemudaan.
Program yang menjadi karangka pembangunan yang dirumuskan oleh
Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui Grand Desain sebagai Peran dan
Upaya pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone yakni :
1. Melaksanakan pengarus utamaan pemuda, sehingga pemuda menjadi
bagian yang senantiasa melekat dan terpisahkan dalam setiap program
pembangunan.
2. Menjangkau keseluruhan pemuda baik individu, kelompok maupun
lembaga kepemudaan, baik yang berpotensi maupun yang bermasalah.
3. Menempatkan organisasi pemuda dan personality pemuda sebagai posisi
strategis pembangunan.
4. Pemberian ruang terhadap pemuda dalam rangka ikut andil dalam segala
prospek kebijakan pemerintah daerah yang berkenaan dengan pemuda
secara khusus dan segala pembangunan disektor lainnya secara umum.
Menempatkan organisasi kepemudaan pada posisi penting dan strategis
dalam melaksanakan berbagai upaya pembangunan kepemudaan dalam
lingkup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.
5. Segala kebijakan yang telah bermuara kepada kepentingan pemuda sebagai
aset SDM Kabupaten Bone.
6. Menempatkan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Komitmen pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone mulai terlihat
melalui beberapa gambaran program kerja Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
yang menitikberatkan pada pembangunan kepemudaan yang tak terlepas dari tiga
pilar pembangunan kepemudaaan yakni, penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan pemuda.
Analisis permasalahan yang teridentifikasi melalui temuan peneliti
terhadap penelitian yang dilakukan dilokasi penelitian yang menjadi kendala pada
urusan kepemudaan yakni:
1. Kurangnya kesadaran mengenai pentingnya legalisasi organisasi
kepemudaan.
2. Kurangnya sarana dan prasarana kepemudaan dan kepramukaan yang
representatif.
3. Kurangnya keterlibatan berbagai instansi terkait dalam pembinaan
pemuda.
4. Kurangnya festival kepemudaan.
5. Rendahnya kompetensi pemuda usia produktif.
6. Kurang aktifnya Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan dalam
merespon kondisi pemuda di kabupaten Bone.
7. Anggaran yang terbatas terhadap pembangunan kepemudaan.
8. Belum optimalnya SDM terkait Internal Dinas Kpemudaan dan
Keolahragaan.
9. Tidak adanya organisasi kepemudaan di Kabupaten Bone untuk
menjadi mitra dalam rangka pembangunan kepemudaan di Kabupaten
Bone secara massif.
Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
sebagaimana a quo diatas menunjukkan kendala-kendala dalam proses
pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bone. Sehingga, pembangunan
kepemudaan yang diharapkan agar dapat tercapai dan diwujudkan, membutuhkan
banyak langkah-langkah strategis melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
dalam menyusun program pembangunan kepemudaan.
B. Saran
Pembangunan Kepemudaan khususnya di Kabupaten Bone harus
mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak terkait atau seluruh Steck
Holder agar pembangunan Kepemudaan tidak berjalan statis. Hal itu perlu,
mengingat Kabupaten Bone mengharapkan agar kabupaten Bone mampu menjadi
kota layak pemuda sebagaimana berbagai Kabupaten lain. Kinerja Dinas
Kepemudaan dan Keolahragaan tak mampu berjalan dengan baik tanpa ada
Support dari berbagai instansi tak terlepas dari pada peran peneliti, olehnya itu
sangat diharapkan seluruh instansi terkait agar bersama-sama mendorong
Kabupaten Bone menjadi kota layak pemuda dan yang paling utama adalah
dengan mendorong pembangunan kepemudaan yang berkelanjutan. melalui
penelitian ini, diharapkan mampu menjadi sumbangsi pemikiran baik secara
praktis maupun secara ilmiah.
Penelitian ini, tentu tak terlepas dari kata ketidak sempurnaan mengingat
seluruh umat manusia yang tak terlepas dari kata salah. Olehnya itu, diharapkan
masukan dari seluruh pihak berupa saran dan kritik dalam perbaikan demi
kesempurnaan penelitian ini.
Ketersediaan
| SSYA20210136 | 136/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
136/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skipsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
