Implementasi Asas Keterjangkauan dalam Pendaftaran Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
Riska/01.16.4154 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Asas Keterjangkauan Dalam
Pendaftaran Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone” pokok
permasalahannya adalah bagaimana Implementasi Asas Keterjangakaun dalam
Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dan Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan asas keterjangkauan dalam
pendfatran tanah berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawancara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam dalam mengimplementasikan asas terjangkau adalah
melalui program program yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal pendaftaran
tanah seperti pada tahun 2017 diadakan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sampai dengan sekarang, kemudian biaya dalam PTSL itu gratis dari
pihak BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum sepenuhnya
terealisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional masih ada beberapa kegiatan yang
belum terlaksana secara maksimal dikarenakan beberapa kendala atau beberapa
faktor penghambat sehingga program Pendaftaran Tanah dan Proses pengukuran
belum berjalan secara maksimal. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan
Nasional dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
yaitu penunjuk batas, cuaca dan sumber daya manusia .
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran Badan Pertanahan Dalam Mengimplementasikan Asas Terjangkau Di
Kabupaten Bone yakni dengan menjalankan program pemerintah yaitu
dengan menginformasikan mengenai PTSL di berbagai media sosial dan
spanduk-spanduk serta melakukan peyuluhan ke desa-desa kemudian
melakukan tahap perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan
dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan,
pengumpulan data fisik dan data yuridis, penelitian data yuridis dan
pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta
pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak,
pembukuan hak, penerbitan sertipikat hak atas tanah, pendokumentasian dan
penyerahan hasil kegiatan serta pelaporan.
2. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
Mengimplementasikan Asas Terjangkau Di Kabupaten Bone adalah
kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penunjuk batas bidang
tanah. Dengan adanya kendala dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap maka Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
mengimplementasikan Asas Terjangkau juga terkendala karena dalam
mengimplementasikan asas tersebut salah satu cara pemerintah yaitu
diadakannya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penunjuk
batas, sudah disampaikan kepada masyarakat yang telah melakukan
permohonan Pendaftaran Tanah pada Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa tanah yang menjadi objek pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap akan diukur pada waktu yang telah ditentukan
tetapi masyarakat tidak hadir, Cuaca, lambannya proses pembuatan
sertipikat tanah salah satunya adalah faktor cuaca terutama dalam proses
pengukuran bidang tanah, beberapa alat yang digunakan dalam melakukan
pengukuran tidak dapat berfungsi dengan baik dan petugas pengukuran
tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila cuaca tidak memungkinkan,
sumber daya manusia, merupakan faktor yang sangat penting dalam proses
pemakmuran sebuah wilayah yang berperan ganda dalam hal ini masyarakat
harus berpartisipasi dalam setiap program yang diadakan oleh pemerintah
khususnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang
dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“Implementasi Asas Terjangkau Dalam Pendaftaran Tanah Pada Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu untuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam mengimplementasikan Asas Terjangkau dengan menjalankan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bekerjasama dengan masyarakat dalam
memepercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, untuk
kedepannya diharapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Perlu menambah sumber daya manusia yang ada agar mampu
melaksanakan program PTSL sesuai target yang telah ditentukan. Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi
yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun
kelompok. Sehingga Implementasi Asas Terjangkau dapat terlaksana dan dapat
memberikan kenyamanan serta keringanan bagi masyarakat.
Pendaftaran Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone” pokok
permasalahannya adalah bagaimana Implementasi Asas Keterjangakaun dalam
Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dan Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan asas keterjangkauan dalam
pendfatran tanah berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawancara, observasi, Studi Pustaka dan dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam dalam mengimplementasikan asas terjangkau adalah
melalui program program yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal pendaftaran
tanah seperti pada tahun 2017 diadakan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sampai dengan sekarang, kemudian biaya dalam PTSL itu gratis dari
pihak BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum sepenuhnya
terealisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional masih ada beberapa kegiatan yang
belum terlaksana secara maksimal dikarenakan beberapa kendala atau beberapa
faktor penghambat sehingga program Pendaftaran Tanah dan Proses pengukuran
belum berjalan secara maksimal. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan
Nasional dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
yaitu penunjuk batas, cuaca dan sumber daya manusia .
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan
sebagai berikut:
1. Peran Badan Pertanahan Dalam Mengimplementasikan Asas Terjangkau Di
Kabupaten Bone yakni dengan menjalankan program pemerintah yaitu
dengan menginformasikan mengenai PTSL di berbagai media sosial dan
spanduk-spanduk serta melakukan peyuluhan ke desa-desa kemudian
melakukan tahap perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan
dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan,
pengumpulan data fisik dan data yuridis, penelitian data yuridis dan
pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta
pengesahannya, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak,
pembukuan hak, penerbitan sertipikat hak atas tanah, pendokumentasian dan
penyerahan hasil kegiatan serta pelaporan.
2. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
Mengimplementasikan Asas Terjangkau Di Kabupaten Bone adalah
kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penunjuk batas bidang
tanah. Dengan adanya kendala dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap maka Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
mengimplementasikan Asas Terjangkau juga terkendala karena dalam
mengimplementasikan asas tersebut salah satu cara pemerintah yaitu
diadakannya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penunjuk
batas, sudah disampaikan kepada masyarakat yang telah melakukan
permohonan Pendaftaran Tanah pada Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa tanah yang menjadi objek pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap akan diukur pada waktu yang telah ditentukan
tetapi masyarakat tidak hadir, Cuaca, lambannya proses pembuatan
sertipikat tanah salah satunya adalah faktor cuaca terutama dalam proses
pengukuran bidang tanah, beberapa alat yang digunakan dalam melakukan
pengukuran tidak dapat berfungsi dengan baik dan petugas pengukuran
tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila cuaca tidak memungkinkan,
sumber daya manusia, merupakan faktor yang sangat penting dalam proses
pemakmuran sebuah wilayah yang berperan ganda dalam hal ini masyarakat
harus berpartisipasi dalam setiap program yang diadakan oleh pemerintah
khususnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang
dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
“Implementasi Asas Terjangkau Dalam Pendaftaran Tanah Pada Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu untuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam mengimplementasikan Asas Terjangkau dengan menjalankan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bekerjasama dengan masyarakat dalam
memepercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, untuk
kedepannya diharapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Perlu menambah sumber daya manusia yang ada agar mampu
melaksanakan program PTSL sesuai target yang telah ditentukan. Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi
yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun
kelompok. Sehingga Implementasi Asas Terjangkau dapat terlaksana dan dapat
memberikan kenyamanan serta keringanan bagi masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20200201 | 201/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
