Eksistensi Akta Nikah Dalam Pembuatan Akta Kelahiran Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Dan Hukum Islam
Fitri Ramadhani/01. 17. 1092 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Eksistensi Akta Nikah Dalam Pembuatan
Akta Kelahiran Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Dan Hukum Islam”.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran dan
fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 23
Tahun 2006 dan hukum Islam. (2) Faktor-faktor apa yang melatar belakangi
masyarakat sehingga ingin memiliki akta nikah. (3) Bagaimana urgensi akta nikah
dalam pembuatan akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 dan
hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi akta nikah
dalam pembuatan akta kelahiran, faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat
sehingga ingin memiliki akta nikah, serta urgensi akta nikah dalam pembuatan akta
kelahiran menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2006 dan hukum Islam. Adapun
kegunaan dalam penelitian ini yaitu kegunaan teoritis, hasil penelitian ini diharapkan
dapat menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum keperdataan khususnya
mengenai peran dan fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 dan hukum Islam. Serta kegunaan praktis, yang
dapat memberikan penyadaran terhadap masyarakat luas terkait pentingnya akta
nikah dalam pembuatan akta kelahiran anak.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang dilakukan adalah
yuridis normatif dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari sudut pandang
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber keputusan baik
Undang-Undang, Al-Qur’an, As-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-karya ilmiah dan
jurnal yang berkaitan dengan masalah eksistensi akta nikah dalam pembuatan akta
kelahiran. Berdasarkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi
dan pengutipan. Baik kutipan langsung maupun tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, setiap perkawinan harus
dicatatkan untuk memperoleh akta nikah karena dengan adanya akta nikah dapat
memberikan bukti yang sah dalam pernikahan, dan menjadi bukti autentik atau
“jaminan hukum” serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kedua, aturan yaitu terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling
lambat 60 (enam puluh) hari. Ketiga, salah satu syarat untuk mendaftarkan akta
kelahiran anak adalah Akta Nikah jika tanpa akta nikah terkadang hak anak untuk
mendapatkan identitas diri berupa akta kelahiran tidak akan terpenuhi yaitu ayah
sebagai orang tua. Meskipun akta kelahiran bisa diperoleh tanpa adanya akta nikah
namun diganti dengan penggunaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
(SPTJM).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
a) Adapun peran dan fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran, yaitu
dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa: Setiap kelahiran wajib
dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Adanya pasal tersebut berarti
pembuatan akta kelahiran sangat diperlukan bahkan diwajibkan kepada setiap
anak yang lahir demi tertibnya administrasi pemerintah dan juga untuk
melindungi identitas anak tersebut serta hak-haknya dapat terpenuhi. Perlu
kita ketahui bahwa dalam pengurusan akta kelahiran berbagai dokumen harus
dilengkapi agar seorang anak dapat memperoleh akta kelahiran yang
mencantumkan nama kedua orang tuanya.
a. Surat lahir dari dokter/rumah sakit/bidan/penolong persalinan.
b. Nama dan identitas saksi kelahiran.
c. Kartu keluarga orang tua.
d. KTP orang tua
e. Foto copy akta/buku nikah (sesuai UU No. 24 Tahun 2013, persyaratan
akta/buku nikah)
f. Surat keterangan dari polisi, khusus bagi anak yang orang tua dan asal
usulnya tidak diketahui.
g. Formulir permohonan akta kelahiran yang telah diisi lengkap.
Dari syarat yang disebutkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk
memperoleh akta kelahiran di perlukan akta nikah dapat menjadi alat bukti dari
keturunan yang sah dapat diketahui siapa ayah dan ibu anak itu, dengan adanya akta
nikah akan membawa kejelasan dan kepastian hukum secara mudah. Sedangkan
dalam hukum Islam baik dalam al-Qur’an ataupun Hadis tidak ada yang mengatur
secara konkrit mengenai pencatatan perkawinan dan akta nikahnya maupun tentang
akta kelahiran, namun dalam aspek kemaslahatan pencatatan pernikahan dipandang
sebagai sesuatu yang penting karena manfaatnya, sama halnya dengan pencatatan
dalam mua’malah ataupun sebagainya tidak secara tunai diharuskan untuk dicatat
seperti yang dimaksud dalam surah al-Baqarah ayat 128.
Maka dari uraian di atas akta nikah dan buku nikah merupakan dokumen identitas
hukum yang menjadi prasyarat untuk memperoleh layanan publik lainnya dari
pemerintah. Apabila dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran tidak memenuhi
syarat contohnya: tidak melampirkan buku nikah maka akta kelahiran pun tidak bisa
bisa diperoleh. Namun seiring berjalannya waktu yang namanya pencatatan
administrasi kependudukan harus dicatatkan, maka anak yang tidak bisa memperoleh
akta kelahiran karena terkendala oleh salah satu syarat yaitu akta nikah orang tuanya
maka ada alternatif yaitu: Orang tuanya melakukan isbhat nikah, Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri.
b) Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat sehingga ingin memiliki akta
nikah yaitu:
a. Perilaku masyarakat karena dengan perilaku masyarakat terhadap hukum
disebabkan oleh beberapa hal yaitu kesadaran dari dalam diri manusia itu
sendiri/kesadaran nurani, takut karena ada sanksi, tidak ingin
mendapatkan masalah dikemudian hari jika akta nikahnya diperlukan.
b. Pemahaman hukum masyarakat, akta nikah juga dipengaruhi oleh
pemahaman hukum masyarakat, kesadaran hukum dan hukum memiliki
keterkaitan yang sangat erat karena adanya rasa keterikatan dan terdorong
untuk melakukan suatu hal demi hukum yang sudah muncul dari dalam
diri seseorang dan sudah mengerti peran dan fungsi hukum bagi
masyarakat dan sekelilingnya. Disamping pentingnya akta nikah itu
kepatuhan hukum masyarakat dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan nilai
kemanfaatan bagi masyarakat, manfaat dari akta nikah itu adalah akan
memberikan “jaminan hukum” apabila salah seorang suami atau istri
melakukan suatu tindakan menyimpang, syarat dalam pembuatan akta
kelahiran, paspor dan sebagainya, dan juga dikemudian hari mereka tidak
lagi bersusah payah jika akta nikah itu diperlukan dan akan mengurusnya
ketika terbentur masalah hukum jadi kelompok masyarakat baru akan
sadar dan patuh terhadap hukum.
c) Urgensi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran
Akta nikah/akta perkawinan ini digunakan sebagai salah satu syarat dalam
pembuatan akta kelahiran, akta kelahiran sebagai akta autentik yang menunjukkan
identitas diri seseorang yang membedakan antara satu orang dengan yang lainnya.
akta nikah dapat diperoleh apabila melakukan pencatatan perkawinan, pencatatan
adalah suatu administrasi negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan
kesejahteraan warga negaranya.
Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti
kelahiran, perkawinan, perceraian disebutkan membawa akibat hukum bagi
kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga. Dengan
adanya akta akan memperjelas suatu hal secara mudah, terlebih lagi untuk kepastian
hukum seorang anak maka diperlukan adanya akta kelahiran. Urgensi akta nikah
menjadi sangat penting karena dalam pemenuhan persyaratan pembuatan identitas
seperti akta kelahiran ataupun identitas lain yang membutuhkan identitas perkawinan,
apabila peristiwa perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan hukum.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
1. Setiap peristiwa penting harus dicatatkan, peristiwa yang dimaksud yaitu
peristiwa kelahiran anak perlu adanya akta kelahiran, agar supaya anak yang
dilahirkan dari perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya akta nikah
anak dapat memperoleh hak-haknya, pendidikan, waris dan kebutuhan
lainnya.
2. Pemerintah tidak mempermudah syarat-syarat perkawinan dan masyarakat
perlu menyadari bahwa akta nikah itu penting selain sebagai “jaminan
hukum” juga akta nikah merupakan suatu syarat untuk memperoleh akta
kelahiran anak, apabila akta nikah orang tua tidak ada maka akta kelahiran
tersebut sulit di dapatkan, dan anak pun yang akan mendapatkan dampaknya.
Akta Kelahiran Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Dan Hukum Islam”.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran dan
fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 23
Tahun 2006 dan hukum Islam. (2) Faktor-faktor apa yang melatar belakangi
masyarakat sehingga ingin memiliki akta nikah. (3) Bagaimana urgensi akta nikah
dalam pembuatan akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 dan
hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi akta nikah
dalam pembuatan akta kelahiran, faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat
sehingga ingin memiliki akta nikah, serta urgensi akta nikah dalam pembuatan akta
kelahiran menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2006 dan hukum Islam. Adapun
kegunaan dalam penelitian ini yaitu kegunaan teoritis, hasil penelitian ini diharapkan
dapat menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum keperdataan khususnya
mengenai peran dan fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 dan hukum Islam. Serta kegunaan praktis, yang
dapat memberikan penyadaran terhadap masyarakat luas terkait pentingnya akta
nikah dalam pembuatan akta kelahiran anak.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang dilakukan adalah
yuridis normatif dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari sudut pandang
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber keputusan baik
Undang-Undang, Al-Qur’an, As-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-karya ilmiah dan
jurnal yang berkaitan dengan masalah eksistensi akta nikah dalam pembuatan akta
kelahiran. Berdasarkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi
dan pengutipan. Baik kutipan langsung maupun tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, setiap perkawinan harus
dicatatkan untuk memperoleh akta nikah karena dengan adanya akta nikah dapat
memberikan bukti yang sah dalam pernikahan, dan menjadi bukti autentik atau
“jaminan hukum” serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kedua, aturan yaitu terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling
lambat 60 (enam puluh) hari. Ketiga, salah satu syarat untuk mendaftarkan akta
kelahiran anak adalah Akta Nikah jika tanpa akta nikah terkadang hak anak untuk
mendapatkan identitas diri berupa akta kelahiran tidak akan terpenuhi yaitu ayah
sebagai orang tua. Meskipun akta kelahiran bisa diperoleh tanpa adanya akta nikah
namun diganti dengan penggunaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
(SPTJM).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
a) Adapun peran dan fungsi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran, yaitu
dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa: Setiap kelahiran wajib
dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Adanya pasal tersebut berarti
pembuatan akta kelahiran sangat diperlukan bahkan diwajibkan kepada setiap
anak yang lahir demi tertibnya administrasi pemerintah dan juga untuk
melindungi identitas anak tersebut serta hak-haknya dapat terpenuhi. Perlu
kita ketahui bahwa dalam pengurusan akta kelahiran berbagai dokumen harus
dilengkapi agar seorang anak dapat memperoleh akta kelahiran yang
mencantumkan nama kedua orang tuanya.
a. Surat lahir dari dokter/rumah sakit/bidan/penolong persalinan.
b. Nama dan identitas saksi kelahiran.
c. Kartu keluarga orang tua.
d. KTP orang tua
e. Foto copy akta/buku nikah (sesuai UU No. 24 Tahun 2013, persyaratan
akta/buku nikah)
f. Surat keterangan dari polisi, khusus bagi anak yang orang tua dan asal
usulnya tidak diketahui.
g. Formulir permohonan akta kelahiran yang telah diisi lengkap.
Dari syarat yang disebutkan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk
memperoleh akta kelahiran di perlukan akta nikah dapat menjadi alat bukti dari
keturunan yang sah dapat diketahui siapa ayah dan ibu anak itu, dengan adanya akta
nikah akan membawa kejelasan dan kepastian hukum secara mudah. Sedangkan
dalam hukum Islam baik dalam al-Qur’an ataupun Hadis tidak ada yang mengatur
secara konkrit mengenai pencatatan perkawinan dan akta nikahnya maupun tentang
akta kelahiran, namun dalam aspek kemaslahatan pencatatan pernikahan dipandang
sebagai sesuatu yang penting karena manfaatnya, sama halnya dengan pencatatan
dalam mua’malah ataupun sebagainya tidak secara tunai diharuskan untuk dicatat
seperti yang dimaksud dalam surah al-Baqarah ayat 128.
Maka dari uraian di atas akta nikah dan buku nikah merupakan dokumen identitas
hukum yang menjadi prasyarat untuk memperoleh layanan publik lainnya dari
pemerintah. Apabila dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran tidak memenuhi
syarat contohnya: tidak melampirkan buku nikah maka akta kelahiran pun tidak bisa
bisa diperoleh. Namun seiring berjalannya waktu yang namanya pencatatan
administrasi kependudukan harus dicatatkan, maka anak yang tidak bisa memperoleh
akta kelahiran karena terkendala oleh salah satu syarat yaitu akta nikah orang tuanya
maka ada alternatif yaitu: Orang tuanya melakukan isbhat nikah, Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri.
b) Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat sehingga ingin memiliki akta
nikah yaitu:
a. Perilaku masyarakat karena dengan perilaku masyarakat terhadap hukum
disebabkan oleh beberapa hal yaitu kesadaran dari dalam diri manusia itu
sendiri/kesadaran nurani, takut karena ada sanksi, tidak ingin
mendapatkan masalah dikemudian hari jika akta nikahnya diperlukan.
b. Pemahaman hukum masyarakat, akta nikah juga dipengaruhi oleh
pemahaman hukum masyarakat, kesadaran hukum dan hukum memiliki
keterkaitan yang sangat erat karena adanya rasa keterikatan dan terdorong
untuk melakukan suatu hal demi hukum yang sudah muncul dari dalam
diri seseorang dan sudah mengerti peran dan fungsi hukum bagi
masyarakat dan sekelilingnya. Disamping pentingnya akta nikah itu
kepatuhan hukum masyarakat dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan nilai
kemanfaatan bagi masyarakat, manfaat dari akta nikah itu adalah akan
memberikan “jaminan hukum” apabila salah seorang suami atau istri
melakukan suatu tindakan menyimpang, syarat dalam pembuatan akta
kelahiran, paspor dan sebagainya, dan juga dikemudian hari mereka tidak
lagi bersusah payah jika akta nikah itu diperlukan dan akan mengurusnya
ketika terbentur masalah hukum jadi kelompok masyarakat baru akan
sadar dan patuh terhadap hukum.
c) Urgensi akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran
Akta nikah/akta perkawinan ini digunakan sebagai salah satu syarat dalam
pembuatan akta kelahiran, akta kelahiran sebagai akta autentik yang menunjukkan
identitas diri seseorang yang membedakan antara satu orang dengan yang lainnya.
akta nikah dapat diperoleh apabila melakukan pencatatan perkawinan, pencatatan
adalah suatu administrasi negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan
kesejahteraan warga negaranya.
Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting seperti
kelahiran, perkawinan, perceraian disebutkan membawa akibat hukum bagi
kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau pihak ketiga. Dengan
adanya akta akan memperjelas suatu hal secara mudah, terlebih lagi untuk kepastian
hukum seorang anak maka diperlukan adanya akta kelahiran. Urgensi akta nikah
menjadi sangat penting karena dalam pemenuhan persyaratan pembuatan identitas
seperti akta kelahiran ataupun identitas lain yang membutuhkan identitas perkawinan,
apabila peristiwa perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan hukum.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
1. Setiap peristiwa penting harus dicatatkan, peristiwa yang dimaksud yaitu
peristiwa kelahiran anak perlu adanya akta kelahiran, agar supaya anak yang
dilahirkan dari perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya akta nikah
anak dapat memperoleh hak-haknya, pendidikan, waris dan kebutuhan
lainnya.
2. Pemerintah tidak mempermudah syarat-syarat perkawinan dan masyarakat
perlu menyadari bahwa akta nikah itu penting selain sebagai “jaminan
hukum” juga akta nikah merupakan suatu syarat untuk memperoleh akta
kelahiran anak, apabila akta nikah orang tua tidak ada maka akta kelahiran
tersebut sulit di dapatkan, dan anak pun yang akan mendapatkan dampaknya.
Ketersediaan
| SSYA20210046 | 46/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
46/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
