Eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Meminimalisir Perkawinan Usia Anak (Stuidi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bone)
Vikha Anggita Reskia/01.16.115 - Personal Name
Skripsi ini merupakan studi tentang eksistensi dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak dalam meminimalisir perkawinan pada usia anak.
Perkawinan pada usia anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh pria dan
wanita yang usianya belum mencapai umur yang telah ditentukan oleh Undang-
Undang yang berlaku di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pengertian di atas penulis ingin mengkaji tentang permasalahan: 1.
Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
meminimalisir perkawinan pada usia anak? 2. Eksistensi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan pada usia anak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone dalam meminimalisir perkawinan usia
anak dan untuk mengetahui eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan usia anak di Kab. Bone.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti di Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kab. Bone untuk mencari data yang diperlukan terkait
dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan usia anak sudah
menjalankan tugasnya dengan maksimal di mana dalam pemberian surat rekomendasi
dispensasi nikah Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan
berbagai macam pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang sudah ada jika anak
tersebut masih di bawah umur 19 tahun tidak akan diberikan surat rekomendasi
tersebut kecuali dalam keadaan darurat. Dari segi Eksistensi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terbadapat beberapa upaya dalam meminimalisir
perkawinan usia anak seperti: Musyawarah Penetapan Perdes, melakukan sosialisasi
di masyarakat mengenai perlindungan anak dan juga dilakukan lintas Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), dengan melibatkan Lembaga Swada Mayarakat (LSM),
media, dan akademisi. Serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bone) melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kerjasama pencegahan
perkawinan usia anak bersama Institute of Community Justice (ICJ) dan Australia
Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok-pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
meminimalisir perkawinan usia anak menjalankan tugasnya sudah berjalan
dengan maksimal di mana dalam pemberian surat rekomendasi dispensasi nikah
Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan berbagai
macam pertimbangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah
sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada jika anak tersebut masih di
bawah umur 19 tahun tidak akan diberikan surat rekomendasi tersebut kecuali
dalam keadaan darurat.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak merupakan bagian terpenting terkait upaya pemerintah
Kabupaten Bone dalam mencegah dan meminimalisir perkawinan usia anak.
Dari segi Eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
terbadapat beberapa upaya dalam meminimalisir perkawinan usia anak seperti
seperti: Musyawarah Penetapan Perdes, Dialog ulama Perempuan Desa, hingga
melakukan sosialisasi di masyarakat mengenai perlindungan anak dan juga
dilakukan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dengan melibatkan LSM
(Lembagan Swada Masyarakat), media, dan akademisi. Serta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bone) melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kerjasama pencegahan
perkawinan usia anak bersama Institute of Community Justice (ICJ) dan
Australia Indonesia Partnership for Justice
2 (AIPJ2). Kerjasama itu
ditandatangani langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak melalui Momerandum of Understanding (MoU).
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan di atas, maka penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten
Bone diharapkan dapat lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi atau
penyuluhan tentang program-program pencegahan perkawinan pada usia anak
secara langsung di Desa-desa terpencil yang banyak terjadi perkawinan usia
anak, serta lebih sering mensosialisasikan adanya Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
2. Harus adanya pemberitahuan terhadapa semua lapisan masyarakat Kabupaten
Bone mengenai keberadaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kab. Bone yang mempunyai tugas sebagai pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak serta meminimalisir dan mencegah terjadinya perkawinan
pada usia anak. Sehingga masyarakat desa bisa melaporkan apabila mereka
mengetahui adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak atau tindak
kekerasan yang dilakukan pada seorang anak.
perempuan dan perlindungan anak dalam meminimalisir perkawinan pada usia anak.
Perkawinan pada usia anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh pria dan
wanita yang usianya belum mencapai umur yang telah ditentukan oleh Undang-
Undang yang berlaku di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pengertian di atas penulis ingin mengkaji tentang permasalahan: 1.
Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
meminimalisir perkawinan pada usia anak? 2. Eksistensi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan pada usia anak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone dalam meminimalisir perkawinan usia
anak dan untuk mengetahui eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan usia anak di Kab. Bone.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti di Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kab. Bone untuk mencari data yang diperlukan terkait
dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dalam meminimalisir perkawinan usia anak sudah
menjalankan tugasnya dengan maksimal di mana dalam pemberian surat rekomendasi
dispensasi nikah Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan
berbagai macam pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang sudah ada jika anak
tersebut masih di bawah umur 19 tahun tidak akan diberikan surat rekomendasi
tersebut kecuali dalam keadaan darurat. Dari segi Eksistensi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak terbadapat beberapa upaya dalam meminimalisir
perkawinan usia anak seperti: Musyawarah Penetapan Perdes, melakukan sosialisasi
di masyarakat mengenai perlindungan anak dan juga dilakukan lintas Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), dengan melibatkan Lembaga Swada Mayarakat (LSM),
media, dan akademisi. Serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bone) melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kerjasama pencegahan
perkawinan usia anak bersama Institute of Community Justice (ICJ) dan Australia
Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok-pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sistem Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
meminimalisir perkawinan usia anak menjalankan tugasnya sudah berjalan
dengan maksimal di mana dalam pemberian surat rekomendasi dispensasi nikah
Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan berbagai
macam pertimbangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi nikah
sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada jika anak tersebut masih di
bawah umur 19 tahun tidak akan diberikan surat rekomendasi tersebut kecuali
dalam keadaan darurat.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak merupakan bagian terpenting terkait upaya pemerintah
Kabupaten Bone dalam mencegah dan meminimalisir perkawinan usia anak.
Dari segi Eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
terbadapat beberapa upaya dalam meminimalisir perkawinan usia anak seperti
seperti: Musyawarah Penetapan Perdes, Dialog ulama Perempuan Desa, hingga
melakukan sosialisasi di masyarakat mengenai perlindungan anak dan juga
dilakukan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dengan melibatkan LSM
(Lembagan Swada Masyarakat), media, dan akademisi. Serta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bone) melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kerjasama pencegahan
perkawinan usia anak bersama Institute of Community Justice (ICJ) dan
Australia Indonesia Partnership for Justice
2 (AIPJ2). Kerjasama itu
ditandatangani langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak melalui Momerandum of Understanding (MoU).
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan di atas, maka penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten
Bone diharapkan dapat lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi atau
penyuluhan tentang program-program pencegahan perkawinan pada usia anak
secara langsung di Desa-desa terpencil yang banyak terjadi perkawinan usia
anak, serta lebih sering mensosialisasikan adanya Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
2. Harus adanya pemberitahuan terhadapa semua lapisan masyarakat Kabupaten
Bone mengenai keberadaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kab. Bone yang mempunyai tugas sebagai pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak serta meminimalisir dan mencegah terjadinya perkawinan
pada usia anak. Sehingga masyarakat desa bisa melaporkan apabila mereka
mengetahui adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak atau tindak
kekerasan yang dilakukan pada seorang anak.
Ketersediaan
| SSYA20210090 | 90/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
90/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
