Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Pemukiman Masyarakat Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016-2036)

No image available for this title
skripsi ini membahas tentang tinjauan yuridis alih fungsi lahan pertanian menjadi
kawasan pemukiman masyarakat menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
tentang rencana detail tata ruang dan pengaturan zonasi kawasan perkotaan
Watampone tahun 2016-2036 dan mekanisme alih fungsi lahan pertanian menjadi
pemukiman masyarakat di perkotaan watampone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, atau disebut dengan
penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan
empiris yang terjadi pada kawasan sosiologi hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis alih
fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman masyarakat menurut Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi kawasan
perkotaan Watampone tahun 2016-2036 dan mekanisme alih fungsi lahan pertanian
menjadi pemukiman masyarakat di perkotaan watampone
Hasil penelitian ini adalah Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan
permukiman masyarakat perkotaan Watampone itu tidak diperbolehkan kecuali
dilaksanakan atau diterapkan demi kepentingan umum sebagaimana yang telah diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan
Watampone Tahun 2016–2036 yang pada dasarnya memberikan pertimbangan dengan
beririgasi teknis dan pembatasan pada saat melaksanakan alih fungsi lahan pertanian
menjadi kawasan permukiman masyarakat perkotaan Watampone. Mekanisme alih
fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman masyarakat perkotaan
Watampone yaitu dimana setiap lahan pertanian yang dijadikan kawasan permukiman
wajib diganti sebanyak dua kali lipat dari lahan yang digunakan untuk alih fungsi
lahan itu. Untuk menentukan pergantian lahan pertanian yang yang dialihfungsikan
menjadi permukiman, harus juga ada persyaratan teknis pergantian tersebut. Dalam
rangka dilakukannya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman masyarakat
perkotaan Watampone pada dasarnya dimana para pihak yang bersangkutan harus
mengajukan permohonannya melalui mekanisme perizinan. Mekanisme tersebut
terbagi dalam dua jalur yaitu dapat melalui izin lokasi atau izin perubahan
penggunaan lahan pertanian ke permukiman masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman masyarakat
perkotaan Watampone itu tidak diperbolehkan kecuali dilaksanakan atau
diterapkan demi kepentingan umum sebagaimana yang telah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan
Watampone Tahun 2016–2036 yang pada dasarnya memberikan pertimbangan
dengan beririgasi teknis dan pembatasan pada saat melaksanakan alih fungsi
lahan pertanian menjadi kawasan permukiman masyarakat perkotaan
Watampone.
2. Mekanisme alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman
masyarakat perkotaan Watampone yaitu dimana setiap lahan pertanian yang
dijadikan kawasan permukiman wajib diganti sebanyak dua kali lipat dari
lahan yang digunakan untuk alih fungsi lahan itu. Untuk menentukan
pergantian lahan pertanian yang yang dialihfungsikan menjadi permukiman,
harus juga ada persyaratan teknis pergantian tersebut. Dalam rangka
dilakukannya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman masyarakat
perkotaan Watampone pada dasarnya dimana para pihak yang bersangkutan
harus mengajukan permohonannya melalui mekanisme perizinan.
Mekanisme tersebut terbagi dalam dua jalur yaitu dapat melalui izin lokasi
atau izin perubahan penggunaan lahan pertanian ke permukiman masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Perlu adanya monitoring berkelanjutan dari pemerintah Kabupaten Bone yang
benar-benar efektif dan koordinasi antar dinas-dinas yang teerkait dalam
permasalahan alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan permukiman
masyarakat hendaknya lebih ditingkatkan lagi.
2. Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bone yang berwenang dalam
proses pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman
masyarakat lebih mempertimbangkan peraturan-peraturan yang melindungi
lahan pertanian. Diharapkan juga Notaris/PPAT sebagai pejabat yang
berperan dalam hal peralihan hak atas tanah memberikan pemahaman kepada
masyarakat bahwa pentingnya tanah pertanian untuk kebutuhan masyarakat
sehingga apabila tidak terlalu mendesak untuk tidak menjual lahan pertanian
Ketersediaan
SSYA2022006161/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

61/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top