Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pt. Pos Indonesia (Persero) Terhadap Kerusakan Atau Hilangnya Paket Pengiriman Barang Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kantor Pos Kab. Bone)
Muh.Asyraf Rahmat/01.15.4072 - Personal Name
Jasa pos merupakan jasa yang sangat dibutuhkan bagi masyrakat,
mengingat semakin banyaknya kebutuhan manusia yang selalu bertambah dari
hari kehari sehingga dibutuhkanlah jasa pos sebagai sarana penunjang untuk
memenuhi kebutuhan, seperti yang telah kita ketahui dalam penyelenggaraan
jasa pos ini didalamnya terdapat banyak sekali resiko yang dapat menyebabkan
konsumen dirugikan, seperti misalnya keterlambatan barang kiriman, barang
yang rusak, hingga hilangnya barang. Sehingga konsumen sebagai orang yang
lemah membutuhkan perlindungan hukum.
Mengacu pada latar belakang diatas terdapat beberapa rumusan masalah,
Untuk menjawab rumusan masalah ini maka tipe penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologi yaitu menghadapi
permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam
masyarakat dan pengolahan datanya menggunakan data primer sesuai dengan
keadaan yang ada dilapangan serta ditunjang dengan data sekunder yaitu berupa
buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini yang pertama, konsumen jasa pos di PT. Pos
Indonesia (Persero) Kabupaten Bone belum cukup terlindungi karena masih
terdapat hak konsumen yang diabaikan apabila ditinjau dari undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam . Kedua,
tanggung jawab yang diberikan oleh pihak pos adalah dengan memberikan ganti
rugi kepada pengguna jasa pos yang dirugikan, yang ketentuannya sudah
ditentukan oleh pihak pos. Namun dalam pemberian tanggung jawabnya belum
maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari beberapa yang ada sebelumnya maka penelitian ini dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Perlindungan konsumen merupakan suatu yang harus diberikan kepada
semua masyarakat, dan hal ini juga tidak lepas oleh pengguna jasa pos.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh pihak pos adalah dengan adanya
surat bukti pembayaran sebagai sarana perlindungan yang diberikan oleh
pihak pos. Yang kemudian adalah pihak pos memberikan kesempatan kepada
para pengguna jasa pos untuk mendengarkan keluhan dan pendapat pengguna
jasa pos terhadap jasa yang diselenggarakannya. Namun disamping itu masih
terdapat hak konsumen yang terabaikan jadi perlindungan yang diberikan
oleh pihak pos kepada konsumen masih belum maksimal apabila ditinjau dari
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
hukum Islam.
2. Tanggung jawab yang diberikan oleh pihak pos terdapat kerugian yang
dialami oleh pengguna jasa pos adalah dengan pemeberian ganti rugi, yang
dalam pemeberian ganti ruginya sudah ditetapkan dari pihak pos. Namun
dalam pengaturan pembrian ganti rugi yang dibuat pihak pos masih terdapat
kekeliruan sehingga menyebabkan pengguna jasa pos merasa dirugikan.
Dengan demikian tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pos tidak
sepenuhnya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ataupun hukum
Islam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut;
1. Pihak pos sebagai penyelenggara jasa yang masih berada dihati masyrakat
diharapkan dapat memberikan layanan yang dapat memuaskan hati para
konsumennnya. Dengan memberikan perlindungan hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku maupun hukum Islam. Selain itu juga kepada
para konsumen dapat lebih memahami lagi mengenai haknya sehingga
konusmen tidak terus menerus haknya dilanggar tanpa sepengetahuan
mereka.
2. Bagi pos dalam memeberikan tanggung jawab seharsunya mereka melakukan
tanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialaami oleh pihak pengguna
jasa pos, bukan hanya saja mereka memberikan ganti rugi sebagai bentuk
tanggung jawab dengan membuat kebijaka sendiri yang dapat menyebabkan
pengguna jasa pos merasa dirugikan.
mengingat semakin banyaknya kebutuhan manusia yang selalu bertambah dari
hari kehari sehingga dibutuhkanlah jasa pos sebagai sarana penunjang untuk
memenuhi kebutuhan, seperti yang telah kita ketahui dalam penyelenggaraan
jasa pos ini didalamnya terdapat banyak sekali resiko yang dapat menyebabkan
konsumen dirugikan, seperti misalnya keterlambatan barang kiriman, barang
yang rusak, hingga hilangnya barang. Sehingga konsumen sebagai orang yang
lemah membutuhkan perlindungan hukum.
Mengacu pada latar belakang diatas terdapat beberapa rumusan masalah,
Untuk menjawab rumusan masalah ini maka tipe penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologi yaitu menghadapi
permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku
kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam
masyarakat dan pengolahan datanya menggunakan data primer sesuai dengan
keadaan yang ada dilapangan serta ditunjang dengan data sekunder yaitu berupa
buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini yang pertama, konsumen jasa pos di PT. Pos
Indonesia (Persero) Kabupaten Bone belum cukup terlindungi karena masih
terdapat hak konsumen yang diabaikan apabila ditinjau dari undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam . Kedua,
tanggung jawab yang diberikan oleh pihak pos adalah dengan memberikan ganti
rugi kepada pengguna jasa pos yang dirugikan, yang ketentuannya sudah
ditentukan oleh pihak pos. Namun dalam pemberian tanggung jawabnya belum
maksimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari beberapa yang ada sebelumnya maka penelitian ini dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Perlindungan konsumen merupakan suatu yang harus diberikan kepada
semua masyarakat, dan hal ini juga tidak lepas oleh pengguna jasa pos.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh pihak pos adalah dengan adanya
surat bukti pembayaran sebagai sarana perlindungan yang diberikan oleh
pihak pos. Yang kemudian adalah pihak pos memberikan kesempatan kepada
para pengguna jasa pos untuk mendengarkan keluhan dan pendapat pengguna
jasa pos terhadap jasa yang diselenggarakannya. Namun disamping itu masih
terdapat hak konsumen yang terabaikan jadi perlindungan yang diberikan
oleh pihak pos kepada konsumen masih belum maksimal apabila ditinjau dari
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
hukum Islam.
2. Tanggung jawab yang diberikan oleh pihak pos terdapat kerugian yang
dialami oleh pengguna jasa pos adalah dengan pemeberian ganti rugi, yang
dalam pemeberian ganti ruginya sudah ditetapkan dari pihak pos. Namun
dalam pengaturan pembrian ganti rugi yang dibuat pihak pos masih terdapat
kekeliruan sehingga menyebabkan pengguna jasa pos merasa dirugikan.
Dengan demikian tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pos tidak
sepenuhnya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ataupun hukum
Islam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut;
1. Pihak pos sebagai penyelenggara jasa yang masih berada dihati masyrakat
diharapkan dapat memberikan layanan yang dapat memuaskan hati para
konsumennnya. Dengan memberikan perlindungan hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku maupun hukum Islam. Selain itu juga kepada
para konsumen dapat lebih memahami lagi mengenai haknya sehingga
konusmen tidak terus menerus haknya dilanggar tanpa sepengetahuan
mereka.
2. Bagi pos dalam memeberikan tanggung jawab seharsunya mereka melakukan
tanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialaami oleh pihak pengguna
jasa pos, bukan hanya saja mereka memberikan ganti rugi sebagai bentuk
tanggung jawab dengan membuat kebijaka sendiri yang dapat menyebabkan
pengguna jasa pos merasa dirugikan.
Ketersediaan
| SSYA2020144 | 144/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
