Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Dengan Menggunakan Alat Bukti Elektronik (Studi Pengadilan Negeri Kelas 1AWatampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Pertimbangan Hakim
Dalam Memutus Perkara Pidana Dengan Menggunakan Alat Bukti Elektronik
(Studi Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone). Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris yang dibahas dengan tekhnik analisis
data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
( field research ). Sedangkan instrument yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pidana dengan menggunakan alat bukti elektronik di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone. Penulis juga meneliti tentang
kendala yang dihadapi hakim dalam memutus perkara pidana dengan
menggunakan alat bukti elektronik di Pengadilan Negeri Kelas 1A
Watampone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
memutus perkara menggunakan alat bukti elektronik dalam perkara pidana di
xix
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone adalah pada Pasal 5 ayat (1) Undang
-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
menjelaskan: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.Yang menjadi kendala
hakim dalam memutus perkara pidana dengan menggunakan alat bukti
elektronik di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone adalah sulitnya mencari
saksi ahli elektronik yang dapat menggunakan digital forensik. Sedangkan
hakim membutuhkan keterangan saksi ahli untuk mengetahui duduk
permasalahannya.
A. . S S impulan
Berdasarkan Uraian tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara menggunakan alat bukti
elektronik dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A
Watampone adalah pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Walaupun dalam
pasal 184 KUHAP hanya mengatur 5 alat bukti (tidak termasuk bukti
elektronik), namun bila para pihak yang berperkara mengajukan bukti
elektronik, maka Hakim wajib menerimanya sebagai alat bukti yang
sah. Teori hukum lex specialis derogat lex generalis juga menjadi
acuan hakim dalam mengakui alat-alat bukti elektronik sebagai alat
bukti yang sah, yaitu undang-undang khusus mengenyampingkan
undang-undang yang lama.
2. Kendala hakim dalam memutus perkara pidana dengan menggunakan
alat bukti elektronik di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone adalah
sulitnya mencari saksi ahli elektronik yang dapat menggunakan digital
forensik. Sedangkan hakim membutuhkan keterangan saksi ahli untuk
mengetahui duduk permasalahannya. Keterbatasan dan permasalahan
ini berdampak juga terhadap hakim dalam mempertimbangkan sebuah
perkara pidana dengan alat bukti media sosial dan pada saat itu juga
saksi ahli yang dapat mempergunakan digital forensik tersebut tidak
ada, maka akan timbul kekaburan sebuah alat bukti.
B B. . Implikasi Penelitian
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis
menyampaikan beberapa implikasi penelitian untuk pihak terkait, yaitu:
1. Penggunaan dokumen elektronik di Indonesia hendaklah dipahami
terlebih dahulu dengan sungguh-sungguh apa yang tersurat dan
tersirat dalam Undang-Undang, dengan tidak meninggalkan dan tidak
boleh terlalu cepat dan terburu-buru dalam mengambil keputusan
sebelum memahami secara mendalam dan berfikir yang cukup,
menimbang secara matang serta mencurahkan seluruh
kemampuannya, sehingga terbentuk suatu hukum yang harmonis.
Karena Pembuktian adalah sebuah upaya meyakinkan hakim dengan
segala macam alat bukti. Maka untuk menghindari hal-hal yang dapat
merugikan salah satu pihak yang berperkara maka hendaknya seorang
hakim dalam menganalisa suatu alat bukti khususnya yang berkaitan
dengan bukti Elektronik hendaknya menggunakan saksi ahli untuk
memeriksa keaslian alat bukti yang diajukan pihak yang sedang
berperkara. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan
kerugian pihak-pihak yang berperkara.
2. Dipahami bahwa keputusan hakim di pengadilan merupakan
penetapan hak bagi yang dimenangkan dan juga merupakan
keputusan bagi yang kalah, mestinya para Hakim bersifat profesional
dalam menangani alat Bukti elektronik sehingga tidak terjadi
kesalahan di kemudian hari dalam memberikan penetapan keputusan.
3. Seiring dengan perkembangan zaman, alat bukti elektronik mestinya
sudah bisa dijadikan alat bukti pokok dalam memutuskan sebuah
perkara di pengadilan.
4. Disarankan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah
Indonesia melalui Departemen Informasi dan Teknologi agar
melakukan pelatihan saksi ahli dalam menggunakan digital forensik.
Sehingga tidak lagi kesulitan mencari saksi ahli yang dapat
menggunakan digital forensik tersebut sehingga memperbanyak orang
yang dapat menjadi saksi ahli. Sehingga keterangan yang didapat
hakim untuk mempertimbangkan alat bukti elektronik mendapat
keyakinan atau tambahan alat bukti.
Ketersediaan
SS20180183183/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

183/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top