Perlindungan Hukum Terhadap Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Studi Kasus Putusan No.109/PID.SUS/2018/PN.WTP. Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan di SD Neg. 55 Otting)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Guru Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (Studi Kasus
Putusan No. 109/Pid.B/PN.WTP. Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan di
SD Neg. 55 Otting)” . Masalah pokok yang diungkap dari skripsi ini yakni
bagaimana penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan di SD
Neg. 55 Otting sesuai Putusan No. 109/Pid.B/2018/PN.WTP.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yakni
mendapatkan gambaran dari objek penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini
adalah pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokmentasi. Teknik
analisis data dalam penelitian ini secara kualitatif, dimana data-data dikumpulkan
dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini. Kemudian dilakukan pengolahan dengan proses
editing, dengan meneliti ulang data-data yang didapat, apakah data-data tersebut
sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk proses selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen khususnya pada Pasal 39 terkait kekerasan di SD Neg.
55 Otting tidak diterapkan sebagaimana mestinya sebab guru tetap dipidanakan
penjara selama dua bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota.
Kasus ini menunjukkan bahwa undang-undang perlindngan guru masih berkutat
pada ranah teoritis saja dan belum terwujud pada dunia nyata. Aturan yang
mengatur tentang perlindungan guru yaitu UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru ternyata tumpul ketika dihadapkan
dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field
Research) dengan Judul “Perlindungan Hukum Terhadap Guru Menurut Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Studi Kasus Putusan
No. 109/PID.SUS/2018/PN.WTP. Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan di
SD Neg. 55 Otting)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Penerapan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pada
Pasal 39 terkait kekerasan di SD Neg. 55 Otting tidak diterapkan
sebagaimana mestinya sebab guru tetap dipidanakan penjara selama dua
bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota. Kasus ini
menunjukkan bahwa undang-undang perlindngan guru masih berkutat pada
ranah teoritis saja dan belum terwujud pada dunia nyata. Aturan yang
mengatur tentang perlindungan guru yaitu UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan PP No. 74 tahun 2008 tentang guru ternyata tumpul ketika
dihadapkan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan kepada anak didik pada
kasus kekerasan di SD Neg. 55 Otting sesuai Putusan
109/PID.SUS/2018/PN.WTP, Dari putusan diatas hakim menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
(satu) bulan, menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan 1/5 (seperlima) dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa
menyesali perbuatannya. Terdakwa tetap dijatuhi hukman karena orang tua
murid tidak terima dengan perlakuan seorang guru. Terdakwa melakukan hal
tersebut karena ingin memberikan pelajaran kepada korban karena telah
melakukan kerusuhan didalam kelas dan anak tersebut merupakan salah satu
murid yang nakal.
B. Saran
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang “Perlindungan
Hukum Terhadap Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen (Studi Kasus Putusan No.
109/PID.SUS/2018/PN.WTP. Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan di SD
Neg. 55 Otting)”, maka penulis memberikan beberapa saran untuk beberapa
pihak yakni:
1. Kepada pihak guru, Untuk mencegah kekerasan tersebut, norma agama,
budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan perlu ditanamkan dalam diri seseorang
melalui pendidikan damai. Pendidikan damai merupakan proses pendidikan
yang memberdayakan masyarakat agar mampu memecahkan konflik dengan
cara kreatif, dan bukan dengan cara kekerasan norma agama (Islam) amat
berarti dalam memberikan kesadaran pemeluknya akan pentingnya prilaku
kasih sayang, pemaaf, saling menolong, mengutamakan kedamaian bukan
kekerasan, menghormati hak orang lain, tidak mencela atau menghina,
mencuri, atau bahkan saling membunuh. Pendek kata ajaran Islam sarat
dengan pendidikan damai, afektif dan humanis, oleh karenanya dapat
digunakan sebagai alternatif solusi bagi upaya menghentikan prilaku
kekerasan dalam pendidikan. Dan sebaiknya guru memberikan hukuman
yang sewajarnya kepada murid, tidak semena-mena atau bahkan menyiksa
murid karena hal tersebut dapat merusak psikolog anak.
2. Kepada peserta didik agar tetap mentaati segala peraturan yang telah
ditetapkan disekolah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta
senantiasa berlaku baik.
3. Kepada orang tua peserta didik, apabila guru mendidik dengan cara yang
keras kemudian murid melapor kepada anda sebaiknya anak diberikan
pemahaman agar tidak melakukan kesalahan lagi, bukan malah melapor dan
sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimanapun guru
merupakan pengganti orang tua apabila anak berada disekolah.
4. Kepada pemerintah, untuk tidak mengabaikan Undang-Undang No.14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pada pasal 39 diterapkan
sebagaimana mestinya agar ada jaminan keselamatan kerja untuk para guru
yang tersandung kasus kekerasan dilingkungan sekolah.
Ketersediaan
SS2019008787/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

87/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top