Peran dan Tantangan Implementasi Surat Edaran Bupati Bone No.441/440/III/KESRA Tentang Himbauan Melaksanakan Salat Lima Waktu di Masjid (Studi Kasus di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone)
ASwinarti/ 01.14.4073 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai“Peran dan Tantangan Implementasi Surat
Edaran Bupati Bone No.441/440/III/KESRA Tentang Himbauan Melaksanakan Salat
Lima Waktu di Masjid (Studi Kasus di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone)” Hal
yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni Peran pengurus masjid dalam
meningkatkan salat lima waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian kualitatif Lapangan dan Kepustakaan. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum
yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Peran pengurus masjid dalam
meningkatkan salat lima waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone. Kedua
Tantangan Implementasi Edaran Bone No.441/440/III/2017/Kesra Tentang Himbauan
Pelaksanaan Salat lima Waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone. Ketiga
Efektifitas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bone No.441/440/III/Kesra Tentang
Himbauan Pelaksanaan Salat Lima Waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian dan pembahasan
terhadap data-data tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran pengurus masjid sangat penting, dimana ta’mir yang telah
diamanahkan oleh masyarakat setempat perlu menata segala segi yang
berhubungan dengan pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, karna tanpa
pengelolaan Masjid yang baik tidak akian dapat mempengaruhi jamaah
untuk datang melaksanakan shalat berjamaah.
Sebagai orang yang dipilih dan dipercaya oleh jamaah, dia diharapkan
pula dapat menunaikan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
a. Memelihara Masjid. Masjid sebagai tempat ibadah menghadap Allah
perlu dipelihara dengan baik. Bangunan dan ruangannya dirawat agar
tidak kotor dan rusak.
b. Mengatur Kegiatan. Segala kegiatan yang dilaksanakan dimasjid
menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus masjid untuk
mengaturnya.
2. Adapun kendala yang terjadi pada penerapan edaran bupati tentang shalat
berjamaah yaitu:
a. Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya
melaksanakan shalat jamaah di Masjid.
b. Kurangnya tenaga Imam yang memiliki bacaan yang fasih dan
memiliki hafalan yang memadai.
3. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa efektifitas pelaksanaan Edaran
Bupati Bone dinilai sangat besar dan memiliki pengaruh yang cukup
memadai, terbukti sekarang ini berkat edaran bupati tersebut kini mulai
ramai dikunjungan masyarakat hampir disetiap Masjid di Bone ini
memiliki jamaah yang banyak, mulai dari Masjid kecil, Masjid dusun,
sampai ke Masjid-Masjid Raya atau besar telah dipenuhi oleh jamaah.
B . Saran
Dengan melihat kenyataan yang ditemukan dilapangan tentang bagaimana
peran pengurus Masjid, maka penulis sarankan sebagai berikut:
1. Takmir dan pengurus agar senantiasa istiqomah dalam menjalangkan
kegiatan-kegiatan yang ada, dan disarankan juga kepada pengurus Masjid
agar lebih aktif lagi dalam berbagai kegiatan yang ada di dalam Masjid.
2. Pengurus Masjid hendaknya dapat mempertahankan suatu hubungan yang
harmonis antar pengurus maupun jamaah.
Edaran Bupati Bone No.441/440/III/KESRA Tentang Himbauan Melaksanakan Salat
Lima Waktu di Masjid (Studi Kasus di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone)” Hal
yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni Peran pengurus masjid dalam
meningkatkan salat lima waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian kualitatif Lapangan dan Kepustakaan. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum
yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Peran pengurus masjid dalam
meningkatkan salat lima waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone. Kedua
Tantangan Implementasi Edaran Bone No.441/440/III/2017/Kesra Tentang Himbauan
Pelaksanaan Salat lima Waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone. Ketiga
Efektifitas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bone No.441/440/III/Kesra Tentang
Himbauan Pelaksanaan Salat Lima Waktu di Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian dan pembahasan
terhadap data-data tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran pengurus masjid sangat penting, dimana ta’mir yang telah
diamanahkan oleh masyarakat setempat perlu menata segala segi yang
berhubungan dengan pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, karna tanpa
pengelolaan Masjid yang baik tidak akian dapat mempengaruhi jamaah
untuk datang melaksanakan shalat berjamaah.
Sebagai orang yang dipilih dan dipercaya oleh jamaah, dia diharapkan
pula dapat menunaikan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
a. Memelihara Masjid. Masjid sebagai tempat ibadah menghadap Allah
perlu dipelihara dengan baik. Bangunan dan ruangannya dirawat agar
tidak kotor dan rusak.
b. Mengatur Kegiatan. Segala kegiatan yang dilaksanakan dimasjid
menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus masjid untuk
mengaturnya.
2. Adapun kendala yang terjadi pada penerapan edaran bupati tentang shalat
berjamaah yaitu:
a. Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya
melaksanakan shalat jamaah di Masjid.
b. Kurangnya tenaga Imam yang memiliki bacaan yang fasih dan
memiliki hafalan yang memadai.
3. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa efektifitas pelaksanaan Edaran
Bupati Bone dinilai sangat besar dan memiliki pengaruh yang cukup
memadai, terbukti sekarang ini berkat edaran bupati tersebut kini mulai
ramai dikunjungan masyarakat hampir disetiap Masjid di Bone ini
memiliki jamaah yang banyak, mulai dari Masjid kecil, Masjid dusun,
sampai ke Masjid-Masjid Raya atau besar telah dipenuhi oleh jamaah.
B . Saran
Dengan melihat kenyataan yang ditemukan dilapangan tentang bagaimana
peran pengurus Masjid, maka penulis sarankan sebagai berikut:
1. Takmir dan pengurus agar senantiasa istiqomah dalam menjalangkan
kegiatan-kegiatan yang ada, dan disarankan juga kepada pengurus Masjid
agar lebih aktif lagi dalam berbagai kegiatan yang ada di dalam Masjid.
2. Pengurus Masjid hendaknya dapat mempertahankan suatu hubungan yang
harmonis antar pengurus maupun jamaah.
Ketersediaan
| SS20190079 | 79/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
