Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Lingkungan Sekolah Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi SD Inpres 6/75 Manurunge Kabupaten Bone)
Nur Santi/01.14.4074 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai“Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Korban Kekerasan di Lingkungan Sekolah Perspektif Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi SD Inpres 6/75 Manurunge
Kabupaten Bone)” Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni bagaimana
peranan undang-undang perlindungan anak terhadap kekerasan anak di lingkungan
sekolah dan apa kendala yang dihadapi dalam penerapan undang-undang
perlindungan anak terhadap kekerasan anak di lingkungan sekolah.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum yang selanjutnya
dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, peranan undang-undang
perlindungan anak terhadap kekerasan anak dilingkungan sekolah sudah berjalan
dengan baik karena dengan dikeluarkannya undang-undang perlindungan anak maka
guru dapat lebih memahami dan mengaplikasikan isi dari undang-undang tersebut
sehingga kekerasan anak dalam lingkungan sekolah tidak mudah terjadi lagi. Kedua,
kendala yang dihadapi dalam penerapan undang-undang perlindungan anak terhadap
kekerasan anak dilingkungan sekolah adalah pengawasan perilaku siswa yang kurang
dari orang tua, dan adanya pelanggaran disertai hukuman fisik.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Peranan hukum terhadap Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah Sesuai pasal
54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan di sekolah SD Inpres
6/75 Manurunge namun kekerasan di Sekolah masih terjadi baik psikis maupun
fisik baik antar siswa maupun dari tenaga kependidikan. Sebagain dari tenaga
kependidikan selaku salah satu pemberi perlindungan juga menjadi pelaku
kekerasan terhadap anak dengan tetap memberikan hukuman ringan (kekerasan
fisik) kepada anak yang berulangkali melakukan kekerasan dengan alasan untuk
memberikan efek jera pada anak, dan kekerasan antar siswa juga masih terjadi
baik fisik maupun psikis karena dari dimensi psikologis dan kepribadian itu
sendiri. Kekerasan yang sering terjadi dilingkungan sekolah adalah kekerasan
psikis antar siswa.
2. Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak
Terhadap Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah SD Inpres 6/75 Manuruge:
Kurangnya pengetahuan dari guru atau tenaga kependidikan bahwa kekerasan
baik fisik maupun psikis tidak selalu efektif untuk siswa baik itu dipengaruhi
oleh karena adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam
mengelola emosi hingga tenaga kependidkan menjadi lebih sensitif dan reaktif,
adanya tekanan kerja dan pola authoritarian masih umum digunakan dalam pola
pengajaran di Indonesia.
Siswa yang memiliki sifat yang cenderung lemah biasanya membuat siswa
yang lebih kuat untuk melakukan kekerasan terhadap siswa yang lemah agar
dirinya merasa hebat. Kedua sikap ini dapat dipengararuhi oleh pola asuh
keluarga maupun dari lingkungan anak.
B.Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya sekolah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan, dengan tidak hanya
menekankan kemampuan kognitif namun juga memerhatikan kemampuan afektif
dan kemampuan psikomotorik anak agar anak tidak hanya berpengetahuan namun
juga sekolah memerhatikan keterampilan anak. Dan anak tidak hanya pintar
namun juga memiliki sikap yang baik.
2. Sebaiknya Orang Tua memberikan perhatian lebih pada anak dan kasih sayang
agar anak menjadi penyanyang dan tidak melakukan kekerasan dan Untuk siswa
yang mengalami kekerasan Segera sharing pada guru atau orang yang dapat
dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya agar segera mendapatkan
pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
Korban Kekerasan di Lingkungan Sekolah Perspektif Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi SD Inpres 6/75 Manurunge
Kabupaten Bone)” Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni bagaimana
peranan undang-undang perlindungan anak terhadap kekerasan anak di lingkungan
sekolah dan apa kendala yang dihadapi dalam penerapan undang-undang
perlindungan anak terhadap kekerasan anak di lingkungan sekolah.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, jenis penelitian adalah
penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum yang selanjutnya
dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, peranan undang-undang
perlindungan anak terhadap kekerasan anak dilingkungan sekolah sudah berjalan
dengan baik karena dengan dikeluarkannya undang-undang perlindungan anak maka
guru dapat lebih memahami dan mengaplikasikan isi dari undang-undang tersebut
sehingga kekerasan anak dalam lingkungan sekolah tidak mudah terjadi lagi. Kedua,
kendala yang dihadapi dalam penerapan undang-undang perlindungan anak terhadap
kekerasan anak dilingkungan sekolah adalah pengawasan perilaku siswa yang kurang
dari orang tua, dan adanya pelanggaran disertai hukuman fisik.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Peranan hukum terhadap Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah Sesuai pasal
54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan di sekolah SD Inpres
6/75 Manurunge namun kekerasan di Sekolah masih terjadi baik psikis maupun
fisik baik antar siswa maupun dari tenaga kependidikan. Sebagain dari tenaga
kependidikan selaku salah satu pemberi perlindungan juga menjadi pelaku
kekerasan terhadap anak dengan tetap memberikan hukuman ringan (kekerasan
fisik) kepada anak yang berulangkali melakukan kekerasan dengan alasan untuk
memberikan efek jera pada anak, dan kekerasan antar siswa juga masih terjadi
baik fisik maupun psikis karena dari dimensi psikologis dan kepribadian itu
sendiri. Kekerasan yang sering terjadi dilingkungan sekolah adalah kekerasan
psikis antar siswa.
2. Kendala yang dihadapi dalam Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak
Terhadap Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah SD Inpres 6/75 Manuruge:
Kurangnya pengetahuan dari guru atau tenaga kependidikan bahwa kekerasan
baik fisik maupun psikis tidak selalu efektif untuk siswa baik itu dipengaruhi
oleh karena adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam
mengelola emosi hingga tenaga kependidkan menjadi lebih sensitif dan reaktif,
adanya tekanan kerja dan pola authoritarian masih umum digunakan dalam pola
pengajaran di Indonesia.
Siswa yang memiliki sifat yang cenderung lemah biasanya membuat siswa
yang lebih kuat untuk melakukan kekerasan terhadap siswa yang lemah agar
dirinya merasa hebat. Kedua sikap ini dapat dipengararuhi oleh pola asuh
keluarga maupun dari lingkungan anak.
B.Saran
Adapun dari hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya sekolah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan, dengan tidak hanya
menekankan kemampuan kognitif namun juga memerhatikan kemampuan afektif
dan kemampuan psikomotorik anak agar anak tidak hanya berpengetahuan namun
juga sekolah memerhatikan keterampilan anak. Dan anak tidak hanya pintar
namun juga memiliki sikap yang baik.
2. Sebaiknya Orang Tua memberikan perhatian lebih pada anak dan kasih sayang
agar anak menjadi penyanyang dan tidak melakukan kekerasan dan Untuk siswa
yang mengalami kekerasan Segera sharing pada guru atau orang yang dapat
dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya agar segera mendapatkan
pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
Ketersediaan
| SS20190080 | 80/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
