Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c
Ratnawati/01.16.4073 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor
62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 62
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c dan bagaimana
upaya yang ditempuh dalam mengimplementasikannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa wawancara dan sekunder berupa perundang-
undangan terkait, jurnal, buku, dll. Selanjutnya teknik pengumpula data dilakukan
dengan cara wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang
diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Bone
Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c belum
berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan karena masih adanya komplain dari
sebagian masyarakat terkait dengan perencanaan penataan ruang akibat kurangnya
kesadaran masyarakat akan peran serta dalam penataan ruang sehingga masyarakat
terkesan bersikap pasif terhadap kegiatan yang dilakukan ole Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang. Adapun upaya yang ditempuh dalam mengimplementasikan
Pasal 18 huruf c yaitu (a) upaya eksternal yaitu dilakukan pendekatan lewat focus
group diskusi (FGD) dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi dari
masyarakat terkait perencanaan pemanfaatan ruang, disamping juga melakukan
sosialisasi baik melalui pertemuan tatap muka dengan masyarakat juga sosialisasi
lewat media, (b) upaya internal yaitu melibatkan masyarakat dalam pembentukan
peraturan daerah gunanya untuk mencari saran dan informasi dalam pembentukan
peraturan tersebut terkait dengan penataan ruang.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 62 Tahun 2016 tentang
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan
umum dan penataan ruang Pasal 18 huruf c belum berjalan secara optimal. Hal
ini disebabkan karena masih adanya komplain dari sebagian masyarakat terkait
dengan perencanaan penataan ruang akibat kurangnya kesadaran masyarakat
akan peran serta dalam penataan ruang sehingga masyarakat terkesan bersikap
pasif terhadap kegiatan yang dilakukan ole Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
2. Berbagai upaya dilakukan baik dari upaya eksternal yaitu dilakukan pendekatan
lewat focus group diskusi (FGD) dengan tujuan mengumpulkan data dan
informasi dari masyarakat terkait perencanaan pemanfaatan ruang, disamping
juga melakukan sosialisasi baik melalui pertemuan tatap muka dengan
masyarakat juga sosialisasi lewat media. Adapun upaya internal yaitu
melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah gunanya untuk
mencari saran dan informasi dalam pembentukan peraturan tersebut terkait
dengan penataan ruang.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk terlaksananya peran serta masyarakat dalam
perencanaan penataan ruang secara optimal perlu adanya organisasi masyarakat
peduli penataan ruang dalam rangka untuk mewadahi aspirasi serta keinginan
masyarakat secara lebih terperinci.
62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 62
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c dan bagaimana
upaya yang ditempuh dalam mengimplementasikannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa wawancara dan sekunder berupa perundang-
undangan terkait, jurnal, buku, dll. Selanjutnya teknik pengumpula data dilakukan
dengan cara wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang
diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Bone
Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 18 huruf c belum
berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan karena masih adanya komplain dari
sebagian masyarakat terkait dengan perencanaan penataan ruang akibat kurangnya
kesadaran masyarakat akan peran serta dalam penataan ruang sehingga masyarakat
terkesan bersikap pasif terhadap kegiatan yang dilakukan ole Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang. Adapun upaya yang ditempuh dalam mengimplementasikan
Pasal 18 huruf c yaitu (a) upaya eksternal yaitu dilakukan pendekatan lewat focus
group diskusi (FGD) dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi dari
masyarakat terkait perencanaan pemanfaatan ruang, disamping juga melakukan
sosialisasi baik melalui pertemuan tatap muka dengan masyarakat juga sosialisasi
lewat media, (b) upaya internal yaitu melibatkan masyarakat dalam pembentukan
peraturan daerah gunanya untuk mencari saran dan informasi dalam pembentukan
peraturan tersebut terkait dengan penataan ruang.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 62 Tahun 2016 tentang
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan
umum dan penataan ruang Pasal 18 huruf c belum berjalan secara optimal. Hal
ini disebabkan karena masih adanya komplain dari sebagian masyarakat terkait
dengan perencanaan penataan ruang akibat kurangnya kesadaran masyarakat
akan peran serta dalam penataan ruang sehingga masyarakat terkesan bersikap
pasif terhadap kegiatan yang dilakukan ole Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
2. Berbagai upaya dilakukan baik dari upaya eksternal yaitu dilakukan pendekatan
lewat focus group diskusi (FGD) dengan tujuan mengumpulkan data dan
informasi dari masyarakat terkait perencanaan pemanfaatan ruang, disamping
juga melakukan sosialisasi baik melalui pertemuan tatap muka dengan
masyarakat juga sosialisasi lewat media. Adapun upaya internal yaitu
melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah gunanya untuk
mencari saran dan informasi dalam pembentukan peraturan tersebut terkait
dengan penataan ruang.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk terlaksananya peran serta masyarakat dalam
perencanaan penataan ruang secara optimal perlu adanya organisasi masyarakat
peduli penataan ruang dalam rangka untuk mewadahi aspirasi serta keinginan
masyarakat secara lebih terperinci.
Ketersediaan
| SSYA20200132 | 132/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
