Analisis Efektivitas Tugas Dan Wewenang Majelis Pengawas Daerah Dalam Pencegahan Pemalsuan Akta Notaris Di Kabupaten Bone.
Muhammad Arif/01.15.3202 - Personal Name
Menteri Hukum dan HAM melaksanakan tugasnya membentuk Majelis
Pengawas. Majelis Pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM ini
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris dan ahli atau akademisi.Majelis
Pengawas yang dimaksud adalah Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas
Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. Dalam pelaksanaan pengawasan Notaris ditiap
daerah kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Peneliti yang secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai atau
informan terkait dengan pengawasan notaris di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelakasanaan tugas dan wewenang
Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone
berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi
pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang berkenaan
dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota daripada majelis
pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang
menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi majelis pengawas
daerah; 2) Pembinaan-pembinaan MPD terhadap notaris yaitu dengan melakukan
kunjungan rutin yang dilakukan ke kantor-kantor notaris setiap periodenya untuk
mengetahui pelaksanaan tugas dan jabatan notaris, mengadakan dialog dan
melakukan pembinaan rutin yang diadakan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan
Majelis Pengawas Daerah (MPD). Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan
Pembinaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka
perlunya penganggaran yang proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas
Daerah baik secara Administarif maupun secara Substantif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa:
1. Pelakasanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan
terhadap Notaris di Kabupaten Bone berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali
dalam setahun. Dan dari segi pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau
aturan yang ada yaitu yang berkenaan dengan keberadaan majelis pengawas
notaries. Dan para anggota daripada majelis pengawas daerah dapat
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal
yang berhubungan dengan tugas dan fungsi majelis pengawas daerah.
2.Pembinaan-pembinaan MPD terhadap notaris yaitu dengan melakukan kunjungan
rutin yang dilakukan ke kantor-kantor notaris setiap periodenya untuk mengetahui
pelaksanaan tugas dan jabatan notaris, mengadakan dialog dan melakukan
pembinaan rutin yang diadakan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis
Pengawas Daerah (MPD).
B. Implikasi
1. Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris oleh
Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran yang
proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik secara
Administarif maupun secara Substantif.
2. Perlunya kerjasama yang baik dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bone,
Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka pengawasan
dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bone.
Pengawas. Majelis Pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM ini
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris dan ahli atau akademisi.Majelis
Pengawas yang dimaksud adalah Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas
Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. Dalam pelaksanaan pengawasan Notaris ditiap
daerah kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Peneliti yang secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai atau
informan terkait dengan pengawasan notaris di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelakasanaan tugas dan wewenang
Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone
berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi
pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang berkenaan
dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota daripada majelis
pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang
menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi majelis pengawas
daerah; 2) Pembinaan-pembinaan MPD terhadap notaris yaitu dengan melakukan
kunjungan rutin yang dilakukan ke kantor-kantor notaris setiap periodenya untuk
mengetahui pelaksanaan tugas dan jabatan notaris, mengadakan dialog dan
melakukan pembinaan rutin yang diadakan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan
Majelis Pengawas Daerah (MPD). Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan
Pembinaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka
perlunya penganggaran yang proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas
Daerah baik secara Administarif maupun secara Substantif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa:
1. Pelakasanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan
terhadap Notaris di Kabupaten Bone berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali
dalam setahun. Dan dari segi pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau
aturan yang ada yaitu yang berkenaan dengan keberadaan majelis pengawas
notaries. Dan para anggota daripada majelis pengawas daerah dapat
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal
yang berhubungan dengan tugas dan fungsi majelis pengawas daerah.
2.Pembinaan-pembinaan MPD terhadap notaris yaitu dengan melakukan kunjungan
rutin yang dilakukan ke kantor-kantor notaris setiap periodenya untuk mengetahui
pelaksanaan tugas dan jabatan notaris, mengadakan dialog dan melakukan
pembinaan rutin yang diadakan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis
Pengawas Daerah (MPD).
B. Implikasi
1. Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris oleh
Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran yang
proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik secara
Administarif maupun secara Substantif.
2. Perlunya kerjasama yang baik dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bone,
Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka pengawasan
dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20200109 | 109/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
109/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
