Pola Pembinan Masyarakat Pengguna Minuman Keras(MIRAS) oleh Penyuluh Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Beragama di Kecamatan Tanete Riattang Timur
M. Yasfar Syahputra/03.12.2014 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Pola Pembinaan Masyarakat Pengguna Minuman Keras
(MIRAS) oleh Penyuluh Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Beragama di
Kecamatan Tanete Riattang Timur”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pola
pembinaan Penyuluh terhadap masyarakat pengguna minuman keras di Kec. Tanete
Riattang Timur serta untuk mengetahui kendala dan upaya apa yang di hadapi
penyuluh agama dalam peningkatan kesadaran beragama masayarakat terutama
pengguna minuman keras. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu data
yang tidak dapat dislidiki secara langsung, tidak berbentuk seperti data mengenai
integensi, keterampilan, aktivitas, kejujuran, minat, sikap/attitude simpati dan lain-
lain. Untuk memperoleh jawaban terhadap kedua pokok permasalahan tersebut,
penulis menggunakan pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola pembinaan Penyuluh
terhadap masyarakat pengguna minuman keras di Kec. Tanete Riattang Timur dengan
melakukan langkah sistematis dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan
penyampaian informasi akan nilai-nilai ajaran agama dengan menggunakan
pendekatan dakwah bi>l ha>l dan bi>l hikmah serta mau> iz}hah terhadap pengguna
minuman keras serta pemberian pemahaman tentang akibat buruk dari minuman
keras serta bagaimana dasar hukumnya. Kendala masyarakat untuk mengikuti pola
penyuluh karena kurangnya minat masyarakat untuk memahami tentang keagamaan,
merasa malu dan minder serta upaya yang ditempuh penyuluh yaitu dengan
mengagendakan dan melakukan pengajian secara rutin dan mengadakan pertemuan
secara intensif agar masyarakat pengguna minuman keras dapat terhindarkan dari
Miras dan teralihkan dengan program penyuluh.
Seorang penyuluh memiliki tanggung jawab untuk mengurusi kondisi
wilayahnya memperhatikan kondisi perkembangan masyarakat namun juga
dibutuhkan peran dari muslim dan muslimat secara umum serta stakeholder yang
lebih memiliki wewenang. Dalam peningkatan kesadaran beragama masyarakat
pengguna minuman keras perlu adanya pengarahan dan pembinaan khusus selalu di
dampingi serta ditanamkan pemahaman khasanah ilmu keagamaan dan larangan
minuman keras serta bahaya yang ditimbulkan dengan menggunakan pendekatan
kekeluargaan baik itu pribadi maupun kelompok. Juga pembatasan terhadap para
penjual Miras yang bisa meningkatkan jumlah konsumen.
A. Simpulan
1. Pola pembinaan Penyuluh terhadap masyarakat pengguna minuman keras di
Kec. Tanete Riattang Timur dengan melakukan langkah-langkah sistematis
yang ditempuh dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyampaian
informasi akan nilai-nilai ajaran agama dan pembangunan kepada masyarakat
luas, agar masyarakat lebih paham akan nilai-nilai ajaran agama Islam secara
mendalam dengan menggunakan pendekatan dakwah bi>l ha>l dan bi>l
hikmah serta mau> iz}hah terhadap pengguna minuman keras dan
melangsungkan pengajian rutin yang diadakan seminggu sekali serta
pemberian pemahaman tentang akibat buruk dari minuman keras serta
bagaimana dasar hukumnya menurut ajaran agama Islam.
2. Kendala penyuluh Agama untuk meningkatkan kesadaran beragama cukup
sederhana. Kurangnya waktu masyarakat untuk diluangkan mengikuti berbagai
kegiatan keagamaan tidak cukup untuk dibagi mengingat masyarakat lebih
memilih untuk mencari nafkah demi mebiayai anak-anak mereka untuk
melanjutkan studi. Dan kurangnya pemahaman tentang keagamaan juga turut
andil menjadi alasan masyarakat karena masyarakat merasa malu, minder
untuk turut serta dalam pola pembinaan penyuluh agama Islam di Kecamatan
Tanete Riattang Timur. Upaya yang ditempuh penyuluh yaitu dengan
mengagendakan dan melakukan pengajian secara rutin dan mengadakan
pertemuan secara intensif agar masyarakat pengguna minuman keras dapat
terhindarkan dari barang haram tersebut dan teralihkan dengan program
penyuluh
B. Saran
1. Seorang penyuluh memiliki tanggung jawab untuk mengurusi kondisi
wilayahnya terkhususnya di kecamatan Tanete Riattang Timur dan juga untuk
membela dan menghidupkan agama, memperhatikan kondisi perkembangan
masyarakat, sehingga tetap tercapai hakikat dari Islam itu sendiri yakni
keselamatan di dunia dan akhirat. Untuk mencapai hakikat Islam tersebut yang
sekaligus menjadi tujuan hidup yang hakiki, diperlukan peran umatnya sendiri
yaitu muslim dan muslimat di dalam penyampaian dan pelaksanaan ajaran
agamanya. Namun, bukan hanya muslim dan muslimat secara umum saja yang
memiliki peran tersebut tetapi juga sangat diperlukan peran serta fungsi
stakeholder yang lebih memiliki kuasa serta wewenang di dalamnya agar turut
andil.
2. Dalam peningkatan kesadaran beragama masyarakat pengguna minuman keras
di Tanete Riattang Timur perlu adanya pengarahan dan pembinaan khusus
kepada masyarakat yang senantiasa selalu di dampingi serta ditanamkan
pemahaman tentang khasanah ilmu keagamaan dan larangan minuman keras
serta bahaya yang ditimbulkan setelah meminum minuman keras dengan
menggunakan pendekatan kekeluargaan baik itu pribadi maupun kelompok.
Juga pembatasan terhadap para penjual minuman keras yang menyebabkan
meluasnya dan meningkatnya konsumen yang menjadi salah satu indikator
sehingga masyarakat belum bisa move on ke arah yang lebih baik.
(MIRAS) oleh Penyuluh Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Beragama di
Kecamatan Tanete Riattang Timur”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pola
pembinaan Penyuluh terhadap masyarakat pengguna minuman keras di Kec. Tanete
Riattang Timur serta untuk mengetahui kendala dan upaya apa yang di hadapi
penyuluh agama dalam peningkatan kesadaran beragama masayarakat terutama
pengguna minuman keras. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu data
yang tidak dapat dislidiki secara langsung, tidak berbentuk seperti data mengenai
integensi, keterampilan, aktivitas, kejujuran, minat, sikap/attitude simpati dan lain-
lain. Untuk memperoleh jawaban terhadap kedua pokok permasalahan tersebut,
penulis menggunakan pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola pembinaan Penyuluh
terhadap masyarakat pengguna minuman keras di Kec. Tanete Riattang Timur dengan
melakukan langkah sistematis dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan
penyampaian informasi akan nilai-nilai ajaran agama dengan menggunakan
pendekatan dakwah bi>l ha>l dan bi>l hikmah serta mau> iz}hah terhadap pengguna
minuman keras serta pemberian pemahaman tentang akibat buruk dari minuman
keras serta bagaimana dasar hukumnya. Kendala masyarakat untuk mengikuti pola
penyuluh karena kurangnya minat masyarakat untuk memahami tentang keagamaan,
merasa malu dan minder serta upaya yang ditempuh penyuluh yaitu dengan
mengagendakan dan melakukan pengajian secara rutin dan mengadakan pertemuan
secara intensif agar masyarakat pengguna minuman keras dapat terhindarkan dari
Miras dan teralihkan dengan program penyuluh.
Seorang penyuluh memiliki tanggung jawab untuk mengurusi kondisi
wilayahnya memperhatikan kondisi perkembangan masyarakat namun juga
dibutuhkan peran dari muslim dan muslimat secara umum serta stakeholder yang
lebih memiliki wewenang. Dalam peningkatan kesadaran beragama masyarakat
pengguna minuman keras perlu adanya pengarahan dan pembinaan khusus selalu di
dampingi serta ditanamkan pemahaman khasanah ilmu keagamaan dan larangan
minuman keras serta bahaya yang ditimbulkan dengan menggunakan pendekatan
kekeluargaan baik itu pribadi maupun kelompok. Juga pembatasan terhadap para
penjual Miras yang bisa meningkatkan jumlah konsumen.
A. Simpulan
1. Pola pembinaan Penyuluh terhadap masyarakat pengguna minuman keras di
Kec. Tanete Riattang Timur dengan melakukan langkah-langkah sistematis
yang ditempuh dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyampaian
informasi akan nilai-nilai ajaran agama dan pembangunan kepada masyarakat
luas, agar masyarakat lebih paham akan nilai-nilai ajaran agama Islam secara
mendalam dengan menggunakan pendekatan dakwah bi>l ha>l dan bi>l
hikmah serta mau> iz}hah terhadap pengguna minuman keras dan
melangsungkan pengajian rutin yang diadakan seminggu sekali serta
pemberian pemahaman tentang akibat buruk dari minuman keras serta
bagaimana dasar hukumnya menurut ajaran agama Islam.
2. Kendala penyuluh Agama untuk meningkatkan kesadaran beragama cukup
sederhana. Kurangnya waktu masyarakat untuk diluangkan mengikuti berbagai
kegiatan keagamaan tidak cukup untuk dibagi mengingat masyarakat lebih
memilih untuk mencari nafkah demi mebiayai anak-anak mereka untuk
melanjutkan studi. Dan kurangnya pemahaman tentang keagamaan juga turut
andil menjadi alasan masyarakat karena masyarakat merasa malu, minder
untuk turut serta dalam pola pembinaan penyuluh agama Islam di Kecamatan
Tanete Riattang Timur. Upaya yang ditempuh penyuluh yaitu dengan
mengagendakan dan melakukan pengajian secara rutin dan mengadakan
pertemuan secara intensif agar masyarakat pengguna minuman keras dapat
terhindarkan dari barang haram tersebut dan teralihkan dengan program
penyuluh
B. Saran
1. Seorang penyuluh memiliki tanggung jawab untuk mengurusi kondisi
wilayahnya terkhususnya di kecamatan Tanete Riattang Timur dan juga untuk
membela dan menghidupkan agama, memperhatikan kondisi perkembangan
masyarakat, sehingga tetap tercapai hakikat dari Islam itu sendiri yakni
keselamatan di dunia dan akhirat. Untuk mencapai hakikat Islam tersebut yang
sekaligus menjadi tujuan hidup yang hakiki, diperlukan peran umatnya sendiri
yaitu muslim dan muslimat di dalam penyampaian dan pelaksanaan ajaran
agamanya. Namun, bukan hanya muslim dan muslimat secara umum saja yang
memiliki peran tersebut tetapi juga sangat diperlukan peran serta fungsi
stakeholder yang lebih memiliki kuasa serta wewenang di dalamnya agar turut
andil.
2. Dalam peningkatan kesadaran beragama masyarakat pengguna minuman keras
di Tanete Riattang Timur perlu adanya pengarahan dan pembinaan khusus
kepada masyarakat yang senantiasa selalu di dampingi serta ditanamkan
pemahaman tentang khasanah ilmu keagamaan dan larangan minuman keras
serta bahaya yang ditimbulkan setelah meminum minuman keras dengan
menggunakan pendekatan kekeluargaan baik itu pribadi maupun kelompok.
Juga pembatasan terhadap para penjual minuman keras yang menyebabkan
meluasnya dan meningkatnya konsumen yang menjadi salah satu indikator
sehingga masyarakat belum bisa move on ke arah yang lebih baik.
Ketersediaan
| SD20180017 | 17/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi DKU
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
