Dampak Usaha Peternakan Ayam Broiler Bagi Lingkungan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Desa Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Dampak Usaha Peternakan Ayam Broiler Bagi
Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tujuan dari penelitian
adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Bone dalam
melindungi lingkungan dari dampak buruk usaha peternakan ayam broiler di
Desa Parippung Kecamatan Barebbo dan untuk mengetahui apa saja kendala
Pemerintah Kabupaten Bone dalam menangani dampak usaha peternakan ayam
broiler bagi lingkungan Desa Parippung Kecamatan Barebbo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, tehnik pengumpulan data
dilakukan dengan cara wawancara dengan responden yang erat kaitanya dengan
objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum
terlaksana secara optimal. Karena masih banyak peternak ayam di Desa
Parippung
Kecamatan
Barebbo
Kabupaten
Bone
yang
mengakibatkan
pencemaran lingkungan seperti polusi udara (bau) dan timbulnya lalat yang
banyak akibat usaha ternak ayam yang lokasinya sangat dekat dengan
pemukiman penduduk sehingga menimbulkan suatu kecemasan dan keresahan
dalam masyarakat itu sendiri.
Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perizinan dan
Pendaftaran Usaha Peternakan masih belum terlaksana secara optimal. Karena
masih banyak peternak ayam di Desa Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone yang tidak memiliki izin usaha tetapi tetap berjalan usahanya bahkan
menimbulkan kerugian masyarakat sekitar. Adapun peran dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten bone terkait pencemaran lingkungan akibat usaha ternak ayam
di Desa Parippung dalam hal pengendalian yang dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup tidak berjalan 100% serta tidak adanya tindakan tegas dari
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone terhadap peternak ayam di Desa
Parippung Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yang belum memiliki izin usaha.
Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone yaitu, masyarakat Desa Parippung
Kecamatan Barebbo tidak paham terhadap pembuatan laporan yang seharusnya
laporan pengaduan ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone
tapi malah diajukan ke DPRD sehingga pihak dari Dinas Lingkungan Hidup tidak
melakukan penindakan lebihlanjut karena belum ada laporan pengaduan yang
masuk dari pihak Kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait peristiwa tersebut.
Kurangnya perhatian dari Kecamatan dan Kepala Desa terhadap kasus tersebut.
Serta tidak adanya mediasi secara sempurna dan baik dari pihak Pemerintah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan pembahasan dari hasil isi skripsi di atas dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. peran Pemerintah Kabupaten Bone dalam melindungi lingkungan dari
dampak usaha peternakan ayam broilerUndang- Undang Nomor 32 Tahun
2009 memiliki beberapa jenis instrumen penegakan hukum lingkungan.
Jenis penegakan instrumen tersebut antara lain:
a. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi bersifat mengawasi dan melakukan tindakan
pencegahan pelanggaran hukum lingkungan. Sanksi administrasi terdiri
atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan
dan pencabutan izin lingkungan.
b. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan
Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya
mufakat antara kedua belah pihak. Kedua pihak dapat menggunakan jasa
mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk
membantu menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar pengadilan
dilakukan untuk tercapainya bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan
pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan
lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak
negatif yang ditimbulkan.
c. Penyelesaian sengketa lingkungan di pengadilan
Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila terdapat pihak
tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung
jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan
pengadilan.
d. Penegakan hukum pidana
Penegakan hukum pidana dalam undang- undang ini memperkenalkan ancaman
hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi
pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan
tindak pidana korporasi.
2. kendala Pemerintah Kabupaten Bone dalam menangani dampak usaha
peternakan ayam broiler bagi lingkungan Desa Parippung Kecamatan
Barebbo
a. kurangnya kesadaran hukum
b. kurang kesadaran menjaga kelestarian lingkungan
c. kurangnya pengetahuan terhadap pemetaan lokasi
d. kurannya ketegas pemerintah terhadap masyarakat
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dikemukakan, maka saran dari penulis yaitu diadakannya penyelesaian diluar
pengadilan bersama warga dan para peternak ayam dan itu di mediasi oleh
pemerintah Dinas Lingkungan Hidup. Dan memberikan tindakan tegas kepada
usahawan yang belum memiliki izin.
Ketersediaan
SSYA2210165165/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

165/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top