Imlementasi Asas LUBER JURDIL bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra di Kab.Bone Persepektif Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Annisa Nur Riska/ 01.14.4075 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Asas LUBER JURDIL bagi
Penyandang Disabilitas Tuna Netra di Kab.Bone persepektif Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini
adalah: 1. Apakah asas Luber Jurdil dapat di implementasikan bagi penyandang
disabilitas tuna netra di Kabupaten Bone, 2. Apa langka yang ditempu oleh
pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait asas Luber Jurdil bagi penyandang Disabilitas tuna netra di
Kabupaten Bone. Tujuanuntuk menegtahuai pelaksanaan asas Luber Jurdil bagi
pemilih disabilitas tuna netra, dan langka yang ditempuh oleh pemerintah untuk
mensukseskan jalannya pemelihan umum dengan berdasarkan asas Luber Jurdil serta
memenuhi hak pemilih masyarakat Kabupaten Bone, serta kegunaan dalam skripsi
kegunaan secara ilmiah dan secara praktisi untuk memberikan refrensi dan rujukan,
serta sumbansi bagi kalanga yang melakukan penelitian yang sama.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori
untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanan pemilihan umum di Kabupaten
Bone belum maksimal berpihak kepada Disabilitas, termasuk Disabilitas Tuna Netra
pemberia sosialisasi dalam bentuk pembinaan, pendampingan dan pengarahan untuk
memberika hak mereka tampa adanya disriminasi, serta pelasanan asas Luber Jurdil
secara efisien seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Tentang Pemilihan umum, kuranganya kesadaran masyarakat akan saling
bekerjasama dan menghargai satu sama lain tampa membedakan maka tak ada lagi
seseorang yang berniat tidak mimilih golput, dalam hal ini menjadi tugas bagi
pemerintah. Walaupun banyaknya kendala yang dihadapi pemerintah baik dari segi
kesadaran masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana, pemberian sosialisasi mulai
dari pendaftaran sampai memberika hak surah, kurangnya fasilitas berupa alat pilih
brailer, tetap mengupayakan agar peleksanan pemilihan umum diKabupaten Bone
selalu terlasana.
A. Simpulan
Setealah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Implementasi Asas Luber Jurdil Bagi Penyandang
Disabilitas Tuna Netra Di Kab. Bone Perspektif Undand-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum,” dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Imlementasi Asas LUBER JURDIL bagi penyadang disabilitas tuna netra di
Kabupaten Bone, belum spenuhnya terlaksana secara efektik disebabkan ada
beberapa faktor. Pemberian sosialisasi yang belum secara merata diberika kepada
pememilih Disabilitas Tuna Netra yang berupa pengarahan, pembinaan,
pendampingan yang seharusnya diberika kepada mereka secara lansung. Terkadang
juga mereka kurang memahami aturan dalam pemilihan termasuk asas LUBER
JURDIL yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang sebenar menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan yang membuat
merekan mengurungkan niat untuk keTempat Pemungutan Suara(TPS), bantuan yang
berupa pendekatan lansung kepada mereka melalui pendataan dengan benar untuk
menetapkan mereka sebagai pemilih tetap harus melalui pihak penyelengara (KPU)
dan pihak lembaga menaungi mereka(PPDI) bekerjasama untuk pemenuhan hak dan
ketertiban dalam pemilihan, dan bukan saja dari pihak Disabilitas yang harus diberi
pemahaman terkait pemilihan, tetapi pihak petugas yang diangkat dari Komisi
Pemilihann Umum(KPU) harusnya lebih paham terkait pelaksana pemilihan dan
lebih pahan pula terkait Disabilitas dan jenis Disabilitas serta apa saja yang
dibutuhkan kepada mereka.
2. langka yang ditempuh oleh pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait asas LUBER JURDIL bagi
Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone, rangka mensukseskan pemilihan umum
dikabupaten Bone pemerintah malakuakan kerjasamanya dari pihak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
(PPDI), kerena kedua dari lembanga tersebut yang akan membatu masyarakat dalam
pelaksanan pemilihan termasuk masyrakat Disabilitas Tuna Netra. Kerjasama dari
semua pihak maka pelakan pemilihan diKabupaten Bone akan bersajalan dengan
lancara.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang, “ Implementasi
Asas Luber Jurdil Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Di Kab. Bone Perspektif
Undand-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” maka penulis
menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu: Berdasarkan masalah yang
terjadi dimasyarakat mengenai pelaksanaan pemilihan yang seharusnya menjadi pesta
demokrasi bagi semua masyarakat tampa adanya diskriminasi, untuk menertipkan dan
melancaran jalanya pemilihan harus adanya kerjasamana dari semua pihak untuk
saling memberi dan mengigatkan dalam bentuk sosialisasi asas LUBER JURDIL
bagi Disabilitas terkhususnya Disabilitas Tuna Netra untuk kepentingan bersama di
kabupataen Bone.
Penyandang Disabilitas Tuna Netra di Kab.Bone persepektif Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini
adalah: 1. Apakah asas Luber Jurdil dapat di implementasikan bagi penyandang
disabilitas tuna netra di Kabupaten Bone, 2. Apa langka yang ditempu oleh
pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait asas Luber Jurdil bagi penyandang Disabilitas tuna netra di
Kabupaten Bone. Tujuanuntuk menegtahuai pelaksanaan asas Luber Jurdil bagi
pemilih disabilitas tuna netra, dan langka yang ditempuh oleh pemerintah untuk
mensukseskan jalannya pemelihan umum dengan berdasarkan asas Luber Jurdil serta
memenuhi hak pemilih masyarakat Kabupaten Bone, serta kegunaan dalam skripsi
kegunaan secara ilmiah dan secara praktisi untuk memberikan refrensi dan rujukan,
serta sumbansi bagi kalanga yang melakukan penelitian yang sama.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori
untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu
,menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian pustaka (library reseach) dan penelitian lapangan (field
research). Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanan pemilihan umum di Kabupaten
Bone belum maksimal berpihak kepada Disabilitas, termasuk Disabilitas Tuna Netra
pemberia sosialisasi dalam bentuk pembinaan, pendampingan dan pengarahan untuk
memberika hak mereka tampa adanya disriminasi, serta pelasanan asas Luber Jurdil
secara efisien seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Tentang Pemilihan umum, kuranganya kesadaran masyarakat akan saling
bekerjasama dan menghargai satu sama lain tampa membedakan maka tak ada lagi
seseorang yang berniat tidak mimilih golput, dalam hal ini menjadi tugas bagi
pemerintah. Walaupun banyaknya kendala yang dihadapi pemerintah baik dari segi
kesadaran masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana, pemberian sosialisasi mulai
dari pendaftaran sampai memberika hak surah, kurangnya fasilitas berupa alat pilih
brailer, tetap mengupayakan agar peleksanan pemilihan umum diKabupaten Bone
selalu terlasana.
A. Simpulan
Setealah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field research) dengan judul “Implementasi Asas Luber Jurdil Bagi Penyandang
Disabilitas Tuna Netra Di Kab. Bone Perspektif Undand-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum,” dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Imlementasi Asas LUBER JURDIL bagi penyadang disabilitas tuna netra di
Kabupaten Bone, belum spenuhnya terlaksana secara efektik disebabkan ada
beberapa faktor. Pemberian sosialisasi yang belum secara merata diberika kepada
pememilih Disabilitas Tuna Netra yang berupa pengarahan, pembinaan,
pendampingan yang seharusnya diberika kepada mereka secara lansung. Terkadang
juga mereka kurang memahami aturan dalam pemilihan termasuk asas LUBER
JURDIL yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang sebenar menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan yang membuat
merekan mengurungkan niat untuk keTempat Pemungutan Suara(TPS), bantuan yang
berupa pendekatan lansung kepada mereka melalui pendataan dengan benar untuk
menetapkan mereka sebagai pemilih tetap harus melalui pihak penyelengara (KPU)
dan pihak lembaga menaungi mereka(PPDI) bekerjasama untuk pemenuhan hak dan
ketertiban dalam pemilihan, dan bukan saja dari pihak Disabilitas yang harus diberi
pemahaman terkait pemilihan, tetapi pihak petugas yang diangkat dari Komisi
Pemilihann Umum(KPU) harusnya lebih paham terkait pelaksana pemilihan dan
lebih pahan pula terkait Disabilitas dan jenis Disabilitas serta apa saja yang
dibutuhkan kepada mereka.
2. langka yang ditempuh oleh pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait asas LUBER JURDIL bagi
Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone, rangka mensukseskan pemilihan umum
dikabupaten Bone pemerintah malakuakan kerjasamanya dari pihak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
(PPDI), kerena kedua dari lembanga tersebut yang akan membatu masyarakat dalam
pelaksanan pemilihan termasuk masyrakat Disabilitas Tuna Netra. Kerjasama dari
semua pihak maka pelakan pemilihan diKabupaten Bone akan bersajalan dengan
lancara.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang, “ Implementasi
Asas Luber Jurdil Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Di Kab. Bone Perspektif
Undand-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” maka penulis
menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu: Berdasarkan masalah yang
terjadi dimasyarakat mengenai pelaksanaan pemilihan yang seharusnya menjadi pesta
demokrasi bagi semua masyarakat tampa adanya diskriminasi, untuk menertipkan dan
melancaran jalanya pemilihan harus adanya kerjasamana dari semua pihak untuk
saling memberi dan mengigatkan dalam bentuk sosialisasi asas LUBER JURDIL
bagi Disabilitas terkhususnya Disabilitas Tuna Netra untuk kepentingan bersama di
kabupataen Bone.
Ketersediaan
| SS20180182 | 182/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
