Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Polres Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkoba Terhadap Anak di Bawah Umur”. Penelitian ini bertujuan untuk
melaksanakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
di Polres Bone, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang
menyalahgunakan narkoba, serta pemberian hak anak yang dipidana.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pengolahan data secara kualitatif yaitu mengolah data dengan bertolak dari teori-teori
untuk mendapatkan kejelasan pada masalah atau sebuah cara penelitian yang
berupaya menganalisis kehidupan sosial menggambarkan dunia sosial dari sudut
pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamia. Dengan kata lain
penelitian kualitatif berupaya menjelaskan bagaimana seorang individu,
menggambarkan, atau memaknai dunia sosialnya. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data penelitian ini melalui
pedoman observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak belum terealisasi secara menyeluruh di
Polres Bone, namun anak yang terlibat dengan kasus penyalagunaan narkoba betul-
betul mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, dimana pihak Kepolisian
Polres Bone tetap memberikan hak-hak pada anak yang menjadi tersangka. Anak
tetap mendapatkan pendidikan bagi yang masih sekolah, bagi anak yang putus
sekolah akan di berikan kesempatan untuk mengembangkan ide serta kekreatifannya
pada suatu instansi yang bekerja sama dengan pihak Polres Bone. Proses pemeriksaan
yang dilakukan oleh anak akan didampingan oleh orang tua serta penasehat hukum.
Anak yang terbukti telah menggunakan narkoba akan diberikan pengobatan berupa
rehabilitasi hingga anak dikategorikan bebas dari narkoba. Dengan kebijakan yang
diberikan oleh pihak Kepolisian Polres Bone, maka anak yang telah di kategorikan
sebagai pengguna bisa bersosialisasi kembali dengan masyarakat dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa :
1. Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Taun 2014 Tentang Perlindungan Anak
di Polres Bone belum sepenunya terlaksana secara efektif hal ini disebabkan
adanya beberapa faktor. Anak sebagai penyalahguna narkoba terjadi karena
berasal dari anak itu sendiri, tingginya rasa ingin tahu dan rasa penasaran untuk
mencoba. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua, namun
dalam hal ini dari pihak Kepolisian Polres Bone selalu berusaha untuk
memberikan pelayanan secara maksimal kepada anak, bahwa anak perlu
dilindungi karena anak merupakan generasi muda penerus bangsa. Anak yang
dipidana akan diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakat yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (1) Tentang Perlindungan Anak.
2. Perlindungan hukum terhadap anak sedagai korban penyalahgunaan narkoba
yaitu adanya pendampingan khusus dari orang tua dan penasehat hukum saat
proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan berlangsung. Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengemukakan bahwa anak
yang menggunakan narkoba akan mendapatkan hak berupa rehabilitasi medis
maupun sosial, pembinaan dan pengawasan, hal ini dilakukan guna untuk
penyembuhan anak secara keseluruhan dan bebas dari narkoba. Adapun tempat
rehabilitasi medis di Kabupaten Bone yaitu di RS. Hapsah Watampone, bagi
anak yang hanya melakukan rehab jalan serta wajib lapor di lakukan di BNN
Watampone, pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai pecandu akan
direhab di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar. Tempat rehabilitasi
sosial di Kabupaten Bone yaitu UPTD BLK UKM Bone.
B. Saran
Berdasarkan masalah narkoba yang terjadi di masyarakat saat ini
khususnya di Kabupatn Bone, kurangnya kesadaran dari pihak keluarga untuk
melaporkan anaknya yang melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Hal ini
terjadi karena tingginya rasa malu yang tertanam di dalam diri masyarakat Bone,
maka diharapkan kepada pemerintah khususnya pihak Kepolian Polres Bone untuk
terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di daerah pedesaan
terpencil yang jauh dari kota. Guna untuk mengembangkan wawasan masyarakat
desa mengenai kewajiban untuk melaporkan tindak kejahatan yang ada di
sekitarnya terutama jenis kejahatan penyalahguna narkoba.
Ketersediaan
SS20180181181/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

181/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top