Analisis Hukum terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Watampone Terkait Tindak Pidana Lalu Lintas yang Mengakibatkan Luka Berat dan Luka Ringan (Studi Putusan No.05/Pid.B/2013/PN.WTP)
Nurhidaya s/ 01.14.4127 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum terhadap Putusan Hakim Pengadiln
Negeri Watampone terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan Luka Berat dan
Luka Ringan Studi putusan No.05.Pid.B/2013/PN/WTP. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisi data
secara kualitatif. jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapagan (field research).
Sedabgkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara dan observasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana yang diberikan terhadap
pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan. Penulis juga
meneliti tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana lalu
lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan hasil wawancara yang telah penulis
lakukan kepada salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone Klas IA maka
penulis menyimpulkan bahwa majelis haim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan
dan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan pada pasal 310 ayat (3) yang dimana terdakwa akan terjerat pidana penjra paling lama
lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.(sepuluh juta rupiah), namun majelis
hakim memberikan putusan lebih ringan karena beberapa alasan yang menjadi pertimbangan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapanagan (field
research) judul analisis hukum terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri
Watampone terkait tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka
ringan (studi kasus Putusan Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP, dapat memberikan
simpulan sebagai berikut :
1. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana lalu lintas dalam putusan
Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP adalah menurut Hamka S.H.,M.H
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 bulan agar
terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dalam menjatuhkan
pemidanaan melalui satu proses, sanksi pidana yang terdapat dalam suatu
peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa. Jadi pidana yang
dijatuhkan diharapkan dapat menyelesaikan konflik atau pertentangan dan
juga mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
2. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Watampone dalam
menjatuhkan pidana terhadap kasus putusan Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP
tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka
ringan, majelis hakim pengadilan negeri watampone maka penulis
menyimpulkan bahwa majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari
tuntutan karena beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Hamka
S.H.M.H mengatakan bahwa dalam memutus perkara sebaiknya
dipertimbangkan bagaimana suasana pada saat kejadian apakah murni
kejadian tersebut adalah kelalaian atau kesengajaan, bagaimana tingkat
akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan serta bagaimana
status terdakwa apakah dengan ditahannya terdakwa banyak kerugian
ataukah banyak yang terbengkalai terkhusus untuk kepentingan umum.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “analisis hukuman
terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Watampone terkait tindak pidana lalu
lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan (studi kasus putusan
Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP maka, penulis penyampaikan beberapa saran untuk
pihak terkait agar kiranya majelis hakim dalam memberikan vonis yang dapat
memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan pembelajaran bagi orang lain
agar dalam berkendara selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan yang ada.
Negeri Watampone terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan Luka Berat dan
Luka Ringan Studi putusan No.05.Pid.B/2013/PN/WTP. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang dibahas dengan teknik analisi data
secara kualitatif. jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapagan (field research).
Sedabgkan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara dan observasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana yang diberikan terhadap
pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan. Penulis juga
meneliti tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana lalu
lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan hasil wawancara yang telah penulis
lakukan kepada salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone Klas IA maka
penulis menyimpulkan bahwa majelis haim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan
dan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan pada pasal 310 ayat (3) yang dimana terdakwa akan terjerat pidana penjra paling lama
lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.(sepuluh juta rupiah), namun majelis
hakim memberikan putusan lebih ringan karena beberapa alasan yang menjadi pertimbangan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapanagan (field
research) judul analisis hukum terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri
Watampone terkait tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka
ringan (studi kasus Putusan Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP, dapat memberikan
simpulan sebagai berikut :
1. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana lalu lintas dalam putusan
Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP adalah menurut Hamka S.H.,M.H
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 bulan agar
terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dalam menjatuhkan
pemidanaan melalui satu proses, sanksi pidana yang terdapat dalam suatu
peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa. Jadi pidana yang
dijatuhkan diharapkan dapat menyelesaikan konflik atau pertentangan dan
juga mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
2. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Watampone dalam
menjatuhkan pidana terhadap kasus putusan Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP
tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka
ringan, majelis hakim pengadilan negeri watampone maka penulis
menyimpulkan bahwa majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari
tuntutan karena beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Hamka
S.H.M.H mengatakan bahwa dalam memutus perkara sebaiknya
dipertimbangkan bagaimana suasana pada saat kejadian apakah murni
kejadian tersebut adalah kelalaian atau kesengajaan, bagaimana tingkat
akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan serta bagaimana
status terdakwa apakah dengan ditahannya terdakwa banyak kerugian
ataukah banyak yang terbengkalai terkhusus untuk kepentingan umum.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “analisis hukuman
terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Watampone terkait tindak pidana lalu
lintas yang mengakibatkan luka berat dan luka ringan (studi kasus putusan
Nomor.05/Pid.B/2013/PN.WTP maka, penulis penyampaikan beberapa saran untuk
pihak terkait agar kiranya majelis hakim dalam memberikan vonis yang dapat
memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan pembelajaran bagi orang lain
agar dalam berkendara selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan yang ada.
Ketersediaan
| SS20180180 | 180/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
