Tradisi Masselle Aseng pada waktu akad nikah dalam perspektif Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tradisi Masselle Aseng pada waktu akad nikah
dalam perspektif adat dan hukum Islam di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah : 1) Bagaiamana bentuk
pelaksanaan tradisi Masselle Asenng pada waktu akad nikah dan apa tujuan
melaksanakan Maselle Aseng pada waktu akad nikah di Desa Tadang Palie Kec.
Ulaweng Kab.Bone?, 2) Bagaimana pandangan hukum adat dan hukum Islam
terhadap Maselle Aseng? , Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian yang
digunakan adalah penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan
pendekatan Budaya dan Normatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Tradisi Masselle Aseng pada
waktu akad nikah dalam perspektif Adat dan Hukum Islam di Desa Tadang Palie
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian, Pandangan Hukum Adat tentang tradisi Masselle
Aseng pada waktu akad nikah bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi nikah serta orang-
orang yang menghadiri suatu pernikahan, menyampaikan dengan jelas bahwa akan
dilakukan masselle aseng dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam
pernikahan tersebut. Sedangkan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi masselle
aseng pada waktu akad nikah ini lebih baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada
dasar hukumnya yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat membuat
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk pelaksanaan dan Tujuan tradisi Masselle Aseng pada waktu
akad nikah di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone.
a. Bentuk masselle aseng berdasarkan waktunya
1) Masselle aseng pada akad nikah pertama.
2) Masselle aseng pada akad kedua
b. Bentuk Masselle aseng berdasarkan nama yang diganti
1) Mengganti nama mempelai laki-laki
2) Mengganti nama mempelai wanita
3) Mengganti nama kedua mempelai laki-laki dan mempelai
wanita
Tujuan tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah yaitu :
a. Mengharapkan rumah tangga yang rukun dan harmonis.
b. Sebagai usaha menyembuhkan penyakit.
c. Sebagai upaya untuk mengurangi percekcokan dalam rumah
tangga.
2. Tradisi masselle aseng dalam pandangan hukum adat yaitu masselle
aseng bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi
nikah serta orang-orang yang menghadiri suatu pernikahan,
menyampaikan dengan jelas bahwa akan dilakukan masselle aseng
dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam pernikahan
tersebut. Sedangkan menurut pandangan para tokoh Agama
Kabupaten bone tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah lebih
baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada dasar hukumnya
yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
B. SARAN
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan tradisi maselle aseng yang dilakukan masyarakat
Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng terkadang salah memahami
suatu adat masselle aseng yang sebenarnya masyarakat disana lebih
percaya pada unsur adat dari pada agama. Maka dari masyarakat perlu
lebih mengutamakan syariat agama Islam dalam pelaksanaan
pernikahan dan tujuan berumah tangga.
2. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena
bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
SS20180178178/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

178/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top