Tradisi Masselle Aseng pada waktu akad nikah dalam perspektif Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)
Nelsi/: 01.14.1097 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tradisi Masselle Aseng pada waktu akad nikah
dalam perspektif adat dan hukum Islam di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah : 1) Bagaiamana bentuk
pelaksanaan tradisi Masselle Asenng pada waktu akad nikah dan apa tujuan
melaksanakan Maselle Aseng pada waktu akad nikah di Desa Tadang Palie Kec.
Ulaweng Kab.Bone?, 2) Bagaimana pandangan hukum adat dan hukum Islam
terhadap Maselle Aseng? , Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian yang
digunakan adalah penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan
pendekatan Budaya dan Normatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Tradisi Masselle Aseng pada
waktu akad nikah dalam perspektif Adat dan Hukum Islam di Desa Tadang Palie
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian, Pandangan Hukum Adat tentang tradisi Masselle
Aseng pada waktu akad nikah bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi nikah serta orang-
orang yang menghadiri suatu pernikahan, menyampaikan dengan jelas bahwa akan
dilakukan masselle aseng dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam
pernikahan tersebut. Sedangkan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi masselle
aseng pada waktu akad nikah ini lebih baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada
dasar hukumnya yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat membuat
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk pelaksanaan dan Tujuan tradisi Masselle Aseng pada waktu
akad nikah di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone.
a. Bentuk masselle aseng berdasarkan waktunya
1) Masselle aseng pada akad nikah pertama.
2) Masselle aseng pada akad kedua
b. Bentuk Masselle aseng berdasarkan nama yang diganti
1) Mengganti nama mempelai laki-laki
2) Mengganti nama mempelai wanita
3) Mengganti nama kedua mempelai laki-laki dan mempelai
wanita
Tujuan tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah yaitu :
a. Mengharapkan rumah tangga yang rukun dan harmonis.
b. Sebagai usaha menyembuhkan penyakit.
c. Sebagai upaya untuk mengurangi percekcokan dalam rumah
tangga.
2. Tradisi masselle aseng dalam pandangan hukum adat yaitu masselle
aseng bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi
nikah serta orang-orang yang menghadiri suatu pernikahan,
menyampaikan dengan jelas bahwa akan dilakukan masselle aseng
dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam pernikahan
tersebut. Sedangkan menurut pandangan para tokoh Agama
Kabupaten bone tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah lebih
baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada dasar hukumnya
yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
B. SARAN
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan tradisi maselle aseng yang dilakukan masyarakat
Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng terkadang salah memahami
suatu adat masselle aseng yang sebenarnya masyarakat disana lebih
percaya pada unsur adat dari pada agama. Maka dari masyarakat perlu
lebih mengutamakan syariat agama Islam dalam pelaksanaan
pernikahan dan tujuan berumah tangga.
2. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena
bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
dalam perspektif adat dan hukum Islam di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah : 1) Bagaiamana bentuk
pelaksanaan tradisi Masselle Asenng pada waktu akad nikah dan apa tujuan
melaksanakan Maselle Aseng pada waktu akad nikah di Desa Tadang Palie Kec.
Ulaweng Kab.Bone?, 2) Bagaimana pandangan hukum adat dan hukum Islam
terhadap Maselle Aseng? , Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian yang
digunakan adalah penelitian Lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan
pendekatan Budaya dan Normatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Tradisi Masselle Aseng pada
waktu akad nikah dalam perspektif Adat dan Hukum Islam di Desa Tadang Palie
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone”. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian, Pandangan Hukum Adat tentang tradisi Masselle
Aseng pada waktu akad nikah bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi nikah serta orang-
orang yang menghadiri suatu pernikahan, menyampaikan dengan jelas bahwa akan
dilakukan masselle aseng dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam
pernikahan tersebut. Sedangkan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi masselle
aseng pada waktu akad nikah ini lebih baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada
dasar hukumnya yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan maka peneliti dapat membuat
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk pelaksanaan dan Tujuan tradisi Masselle Aseng pada waktu
akad nikah di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten
Bone.
a. Bentuk masselle aseng berdasarkan waktunya
1) Masselle aseng pada akad nikah pertama.
2) Masselle aseng pada akad kedua
b. Bentuk Masselle aseng berdasarkan nama yang diganti
1) Mengganti nama mempelai laki-laki
2) Mengganti nama mempelai wanita
3) Mengganti nama kedua mempelai laki-laki dan mempelai
wanita
Tujuan tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah yaitu :
a. Mengharapkan rumah tangga yang rukun dan harmonis.
b. Sebagai usaha menyembuhkan penyakit.
c. Sebagai upaya untuk mengurangi percekcokan dalam rumah
tangga.
2. Tradisi masselle aseng dalam pandangan hukum adat yaitu masselle
aseng bisa di lakukan dengan syarat sebelumnya dilakukan
musyawarah mufakat antara imam/penghulu, wali, dan para saksi
nikah serta orang-orang yang menghadiri suatu pernikahan,
menyampaikan dengan jelas bahwa akan dilakukan masselle aseng
dalam akad nikah sehingga tercipta keterbukaan dalam pernikahan
tersebut. Sedangkan menurut pandangan para tokoh Agama
Kabupaten bone tradisi masselle aseng pada waktu akad nikah lebih
baik tidak dilakukan karena (subhat), tidak ada dasar hukumnya
yang membolehkan dari Alqur’an dan al hadis. Selain itu, tradisi ini
bisa membawa pada kesyirikan.
B. SARAN
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan tradisi maselle aseng yang dilakukan masyarakat
Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng terkadang salah memahami
suatu adat masselle aseng yang sebenarnya masyarakat disana lebih
percaya pada unsur adat dari pada agama. Maka dari masyarakat perlu
lebih mengutamakan syariat agama Islam dalam pelaksanaan
pernikahan dan tujuan berumah tangga.
2. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena
bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SS20180178 | 178/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
178/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
