Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) Tentang Batas Usia Perkawinan Kaitannya Dengan Peningkatan Dispensasi Nikah (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Krismawati/01.16.1168 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perkawinan, Adapun permasalahannya yaitu: 1. Bagaimana Proses
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam Menangani Dispensasi Nikah? 2.
Apa Yang Menyebabkan Sehingga Terjadi Peningkatan Dispensasi Nikah? 3.
Bagaimana Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Tentang
Batas Usia Perkawinan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-undang 16
Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan sudah diterapkan dan diterima secara
efektif dalam masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (fiel research)
dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mengumpulkan data pada penulis
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini,
penulis langsung meneliti ke pengadilan Agama Watampone. Untuk mendapat data
yang diperlukan terkait dengan skripsi ini menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
pengadilan agama, dan pihak yang berperkara dispensasi nikah.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa. 1)
Pada dasarnya mengajukan
dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan perkara gugatan biasa. Pertama-
tama Pemohon harus membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini bisa dibuat sendiri, bisa juga
dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. 2) faktor meningkatnya perkara
dispensasi nikah adalah faktor ekonomi yang dimana meningkatkan status sosial,
orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor pendidikan yang dimana
pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia dini dikarnakan tidak sekolah,
faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi sekarang ini dimana banyak remaja hamil
di luar pernikahan yang sah, sehingga mau tidak mau harus melangsungkan
pernikahan meskipun belum cukup umur. Dalam hal ini perlu mengambil surat
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone. 3) Pembaharuan tentang
Undang-undang diatas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang
akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 Tahun, maka kepada orang
tua/wali pihak pria dan atau wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup.
A. Simpulan
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab ini
sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Sistem Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam menangani dispensasi
nikah:
Pada dasarnya mengajukan dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan
perkara gugatan biasa. Pertama-tama Pemohon harus membuat surat permohonan
dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini
bisa dibuat sendiri, bisa juga dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. Lalu
permohonan ditandatangani dan didaftarkan di bagian kepaniteraan. Kemudian
panitera akan menaksir besarnya panjar biaya perkara, baru setelah itu Pemohon
membayar panjar perkara ke rekening bank yang ditunjuk. Terakhir Pemohon
menyerahkan kuitansi pembayaran kepada Panitera. Setelah semua terpenuhi,
Pemohon tinggal menunggu surat panggilan sidang yang akan diantar ke alamat
Pemohon.
2. Penyebab sehingga terjadi peningkatan dispensasi nikah:
Faktor meningkatnya perkara dispensasi Nikah adalah faktor ekonomi yang diman
meningkat satus sosial, orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor
pendidikan yang dimana pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia
dini dikarenakan tidak sekolah, faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi
sekarang ini dimana banyak remaja hamil diluar pernikahan meskipun belum
cuckup umur.
3. Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) Tentang Batas
Usia Perkawinan:
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
hanya memuat 1 (satu) Pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Perkawinan hanya diiizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 tahun (sembilan belas) Tahun.
b. Dalam hal yang terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang
tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan
alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti penduduk yang cukup.
c. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan.
d. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua
calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
B. Saran
Adapun Saran yang berhubungan dengan pembahasan-pembahasan yang telah
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dalam penulisan skripsi ini, adalah:
1. Diharapkan pemohon untuk lebih mempertimbangkan mengenai dispensasi nikah
agar pemohon dapat melakukan dispensasi nikah itu sendiri pemberian izin untuk
melakukan pernikahan dari pengadilan agama bagi mempelai pria dan wanita yang
belum mencapai umur 19 Tahun. Surat permohonan dispensasi yang bisa dibuat
sendiri atau dibuatkan oleh panitera pengadilan agama supaya lebih memudahkan
pemohon untuk melakukan dispensasi nikah di pengadilan Agama.
2. Seharusnya masyarakat dapat mengetahui arti pernikahan supaya orang tua tidak
mudah menikahkan anaknya sendiri sehingga tidak menyebabkan pernikahan dini.
Dikarenakan penyebab meningkatnya dipensasi nikah itu adanya faktor ekonomi,
faktor pendidikan , dan faktor pergaulan bebas.
3. Pemerintah menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang No. 16
Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia perkawinan yang dimana
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) Tahun. Sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahami
apa yang harus dilakukan agar tidak menikahkan anaknya yang amsih dibawah
umur.
2019 tentang perkawinan, Adapun permasalahannya yaitu: 1. Bagaimana Proses
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam Menangani Dispensasi Nikah? 2.
Apa Yang Menyebabkan Sehingga Terjadi Peningkatan Dispensasi Nikah? 3.
Bagaimana Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Tentang
Batas Usia Perkawinan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-undang 16
Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan sudah diterapkan dan diterima secara
efektif dalam masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (fiel research)
dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mengumpulkan data pada penulis
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini,
penulis langsung meneliti ke pengadilan Agama Watampone. Untuk mendapat data
yang diperlukan terkait dengan skripsi ini menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
pengadilan agama, dan pihak yang berperkara dispensasi nikah.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa. 1)
Pada dasarnya mengajukan
dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan perkara gugatan biasa. Pertama-
tama Pemohon harus membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini bisa dibuat sendiri, bisa juga
dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. 2) faktor meningkatnya perkara
dispensasi nikah adalah faktor ekonomi yang dimana meningkatkan status sosial,
orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor pendidikan yang dimana
pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia dini dikarnakan tidak sekolah,
faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi sekarang ini dimana banyak remaja hamil
di luar pernikahan yang sah, sehingga mau tidak mau harus melangsungkan
pernikahan meskipun belum cukup umur. Dalam hal ini perlu mengambil surat
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone. 3) Pembaharuan tentang
Undang-undang diatas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang
akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 Tahun, maka kepada orang
tua/wali pihak pria dan atau wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup.
A. Simpulan
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab ini
sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Sistem Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam menangani dispensasi
nikah:
Pada dasarnya mengajukan dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan
perkara gugatan biasa. Pertama-tama Pemohon harus membuat surat permohonan
dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini
bisa dibuat sendiri, bisa juga dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. Lalu
permohonan ditandatangani dan didaftarkan di bagian kepaniteraan. Kemudian
panitera akan menaksir besarnya panjar biaya perkara, baru setelah itu Pemohon
membayar panjar perkara ke rekening bank yang ditunjuk. Terakhir Pemohon
menyerahkan kuitansi pembayaran kepada Panitera. Setelah semua terpenuhi,
Pemohon tinggal menunggu surat panggilan sidang yang akan diantar ke alamat
Pemohon.
2. Penyebab sehingga terjadi peningkatan dispensasi nikah:
Faktor meningkatnya perkara dispensasi Nikah adalah faktor ekonomi yang diman
meningkat satus sosial, orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor
pendidikan yang dimana pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia
dini dikarenakan tidak sekolah, faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi
sekarang ini dimana banyak remaja hamil diluar pernikahan meskipun belum
cuckup umur.
3. Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) Tentang Batas
Usia Perkawinan:
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang No. 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
hanya memuat 1 (satu) Pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Perkawinan hanya diiizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 tahun (sembilan belas) Tahun.
b. Dalam hal yang terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang
tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan
alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti penduduk yang cukup.
c. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan.
d. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua
calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
B. Saran
Adapun Saran yang berhubungan dengan pembahasan-pembahasan yang telah
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dalam penulisan skripsi ini, adalah:
1. Diharapkan pemohon untuk lebih mempertimbangkan mengenai dispensasi nikah
agar pemohon dapat melakukan dispensasi nikah itu sendiri pemberian izin untuk
melakukan pernikahan dari pengadilan agama bagi mempelai pria dan wanita yang
belum mencapai umur 19 Tahun. Surat permohonan dispensasi yang bisa dibuat
sendiri atau dibuatkan oleh panitera pengadilan agama supaya lebih memudahkan
pemohon untuk melakukan dispensasi nikah di pengadilan Agama.
2. Seharusnya masyarakat dapat mengetahui arti pernikahan supaya orang tua tidak
mudah menikahkan anaknya sendiri sehingga tidak menyebabkan pernikahan dini.
Dikarenakan penyebab meningkatnya dipensasi nikah itu adanya faktor ekonomi,
faktor pendidikan , dan faktor pergaulan bebas.
3. Pemerintah menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang No. 16
Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia perkawinan yang dimana
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) Tahun. Sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahami
apa yang harus dilakukan agar tidak menikahkan anaknya yang amsih dibawah
umur.
Ketersediaan
| SSYA20210149 | 149/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
