Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Pos Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Bone (Studi Pengadilan Agama Kelas IA Watampone)
Kamaluddin/01.14.4152 - Personal Name
Skripsi ini membahas bantuan hukum sebagai akses keadilan khususnya
masyarakat miskin di Kabupaten Bone oleh Pengadilan Agama Kelas IA Watampone.
Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dalam memberikan dan meningkatkan akses keadilan
bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bone dan Apakah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah sejalan dengan keadaan sosiologis
masyarakat di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan hukum
sosial (Social Legal Reaserch). Dan dibahas dengan metode kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan bantuan hukum di
POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone dalam membentuk akses
keadilan masyarakan miskin di Kabupaten Bone pada dasarnya masih minim dan
tidak tepat sasaran .
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bantuan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA
Watampone dalam membentuk akses keadilan masyarakan miskin di
Kabupaten Bone pada dasarnya masih minim. Hal ini dikarenakan dengan
terbatasnya jumlah penerimaan bantuan hukum prodeo atau yang berstatus
masyarakat miskin yang didasari pelaksanan bantuan hukum yang tidak tepat
sasaran sebagaimana amanah konstitusi. Selain itu, upaya non litigasi lainnya
juga jarang diprogramkan seperti penyuluhan hukum dimasyarakat secara
langsung serta dalam pelaksanaan litigasi (persidangan), POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone hanya memberikan bantuan hukum
diawal persidangan saja yakni hanya membuatkan surat permohonan dan
gambaran persidangan. Pendampingan dipersidangan tidak dilakukan didalam
persidangan mulai dari awal sampai akhir dengan alasan bahwa POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone terbatas Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terdiri dari 3 pegawai, 1 tenaga ahli advokat, dan seorang direktur.
2. Seiring perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, seiring itu pula
permasalahan yang timbul semakin kompleks khususnya dibidang hukum.
Maka dari itu, masyarakat juga butuh proteksi hukum. adanya undang-undang
bantuan hukum telah membawa solusi dalam menakar permasalahan yang ada.
Sebagaimana yang terjadi dilapangan, masyarakat Kabupaten Bone sangat
butuh adanya bantuan hukum dalam penyelesaian perkara mereka. Terbukti di
POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone telah tercatat 1524
orang yang menerima bantuan hukum sejak adanya POSBAKUM Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone.
Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum juga sangat
tinggi sehingga mengharuskan adanya lembaga yang dapat memenuhi hal
tersebut dalam hal ini LBH atau OBH dan terkhusus masyarakat miskin yang
mengalami perkara dapat terbantu dengan adanya bantuan hukum secara Cuma-
Cuma tanpa ada pungutan biaya sehingga keadilan itu dapat tercapai (Acces To
Justice) tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama, bangsa, dan negara. Oleh
karena itu, keberadaan undang-undang bantuan hukum sangat sejalan dengan
kehidupan masyarakat khususnya Kabupaten Bone.
B. Saran
Demi terselenggaranya bantuan hukum secara maksimal bagi masyarakat
miskin maka peniliti menyarankan sebagai berikut:
1. Kesediaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni POSBAKUM Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dalam memberikan layanan bantuan hukum
seperti penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup , program
bantuan hukum yang memadai baik dari litigasi maupun non litigasi, serta
pendampingan yang maksimal mulai sejak terdaftar hingga akhir.
2. Distribusi anggaran yang cukup sehingga penerimaan bantuan hukum secara
Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin tercukupi.
3. Kerja sama yang baik dari seluruh lapisan baik masyarakat, LSM, dan
pemerintah sehingga bantuan hukum ini dapat terlaksana secara maksimal.
C. Rekomendasi
Sebagai hasil konkret dalam penelitian ini penulis memberikan rekomendasi
sebagai berikut:
1. Pentingnya pengadaan telaan mendalam kepada pihak POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone baik berbentuk seminar atau
rapat khusus terkait pelaksanaan bantuan hukum
2. Meminta pihak POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone
agar dapat melaksanakan perubahan mekanisme kerja demi
terselenggaranya bantuan hukum yang efesien.
masyarakat miskin di Kabupaten Bone oleh Pengadilan Agama Kelas IA Watampone.
Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dalam memberikan dan meningkatkan akses keadilan
bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bone dan Apakah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah sejalan dengan keadaan sosiologis
masyarakat di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan hukum
sosial (Social Legal Reaserch). Dan dibahas dengan metode kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan bantuan hukum di
POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone dalam membentuk akses
keadilan masyarakan miskin di Kabupaten Bone pada dasarnya masih minim dan
tidak tepat sasaran .
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bantuan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA
Watampone dalam membentuk akses keadilan masyarakan miskin di
Kabupaten Bone pada dasarnya masih minim. Hal ini dikarenakan dengan
terbatasnya jumlah penerimaan bantuan hukum prodeo atau yang berstatus
masyarakat miskin yang didasari pelaksanan bantuan hukum yang tidak tepat
sasaran sebagaimana amanah konstitusi. Selain itu, upaya non litigasi lainnya
juga jarang diprogramkan seperti penyuluhan hukum dimasyarakat secara
langsung serta dalam pelaksanaan litigasi (persidangan), POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone hanya memberikan bantuan hukum
diawal persidangan saja yakni hanya membuatkan surat permohonan dan
gambaran persidangan. Pendampingan dipersidangan tidak dilakukan didalam
persidangan mulai dari awal sampai akhir dengan alasan bahwa POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone terbatas Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terdiri dari 3 pegawai, 1 tenaga ahli advokat, dan seorang direktur.
2. Seiring perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, seiring itu pula
permasalahan yang timbul semakin kompleks khususnya dibidang hukum.
Maka dari itu, masyarakat juga butuh proteksi hukum. adanya undang-undang
bantuan hukum telah membawa solusi dalam menakar permasalahan yang ada.
Sebagaimana yang terjadi dilapangan, masyarakat Kabupaten Bone sangat
butuh adanya bantuan hukum dalam penyelesaian perkara mereka. Terbukti di
POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone telah tercatat 1524
orang yang menerima bantuan hukum sejak adanya POSBAKUM Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone.
Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum juga sangat
tinggi sehingga mengharuskan adanya lembaga yang dapat memenuhi hal
tersebut dalam hal ini LBH atau OBH dan terkhusus masyarakat miskin yang
mengalami perkara dapat terbantu dengan adanya bantuan hukum secara Cuma-
Cuma tanpa ada pungutan biaya sehingga keadilan itu dapat tercapai (Acces To
Justice) tanpa adanya perbedaan ras, suku, agama, bangsa, dan negara. Oleh
karena itu, keberadaan undang-undang bantuan hukum sangat sejalan dengan
kehidupan masyarakat khususnya Kabupaten Bone.
B. Saran
Demi terselenggaranya bantuan hukum secara maksimal bagi masyarakat
miskin maka peniliti menyarankan sebagai berikut:
1. Kesediaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni POSBAKUM Pengadilan
Agama Kelas IA Watampone dalam memberikan layanan bantuan hukum
seperti penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup , program
bantuan hukum yang memadai baik dari litigasi maupun non litigasi, serta
pendampingan yang maksimal mulai sejak terdaftar hingga akhir.
2. Distribusi anggaran yang cukup sehingga penerimaan bantuan hukum secara
Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin tercukupi.
3. Kerja sama yang baik dari seluruh lapisan baik masyarakat, LSM, dan
pemerintah sehingga bantuan hukum ini dapat terlaksana secara maksimal.
C. Rekomendasi
Sebagai hasil konkret dalam penelitian ini penulis memberikan rekomendasi
sebagai berikut:
1. Pentingnya pengadaan telaan mendalam kepada pihak POSBAKUM
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone baik berbentuk seminar atau
rapat khusus terkait pelaksanaan bantuan hukum
2. Meminta pihak POSBAKUM Pengadilan Agama Kelas IA Watampone
agar dapat melaksanakan perubahan mekanisme kerja demi
terselenggaranya bantuan hukum yang efesien.
Ketersediaan
| SS20180176 | 176/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
