Analisis Kritis Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Perspektif Asas Nemo Judex In Causa Sua (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 049/PUU IX/2011)
Sulfikar/01.16.4032 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan judicial Review
Mahkamah Konstitusi perspektif asas nemo judex in causa sua (Studi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 049/PUU-IX/2011). Tipe penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum
normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
menjalankan kewenangan judicial review yang terkait dengan asas nemo judex in
causa sua diahadapkan oleh tiga pertimbangan bahwa bahwa tidak ada forum lain
yang bisa mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah tidak boleh menolak
mengadili permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak
jelas mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan konstitusional
bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan institusi Mahkamah itu sendiri
atau kepentingan perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Oleh
karena itu Mahkamah Konstitusi mengabaikan asas nemo judex in causa sua.
A. Simpulan
Konteks asas nemo judex in causa sua dalam hal kewenangan judicial
review Mahkamah Konstitusi berarti hal-hal yang ada dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hakim mahkamah konstitusi
sebagaimana dengan arti asas nemo judex in causa sua bahwa hakim tidak
memeriksa dan memutus atau menjadi hakim dalam hal-hal yang terkait dengan
dirinya. Pengujian undang-undang atau judicial review yang bersesuaian dengan
konteks asas nemo judex in causa sua dalam mahkamah konstitusi telah terjadi
sebanyak tiga kali. Hal ini terjadi karena mahkamah konstitusi mengabaikan asas
nemo judex in causa sua. Padahal tujuan suatu asas hukum adalah untuk mencegah
terjadinya tindakan abuse of power. Diseth dan Hoglend pun juga menyebutkan
bahwa asas hukum merupakan tindakan pengamanan terhadap keputusan
sewenang-wenang oleh pemerintah.
Perspektif asas nemo judex in causa sua maka hakim Mahkamah Konstitusi
tidak boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri atau Mahkamah Konstitusi
tidak boleh menguji undang-undang terkait dirinya sendiri dalam hal ini undang-
undang Mahkamah Konstitusi terkait dangan hakim konstitusi karena dalam proses
mengadili perkara tersebut akan cenderung menimbulkan ketidakadilan dan tentu
akan membela dan melakukan pembenaran terhadap dirinya sendiri. Namun yang
berkaitan dengan asas ini nemo judex in causa sua dalam judicial review telah
terjadi sebanyak tiga kali. Hal ini terjadi sebab Mahkamah Konstitusi beralasan
bahwa (i) tidak ada forum lain yang bisa mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah
tidak boleh menolak mengadili permohonan yang diajukan kepadanya dengan
alasan tidak ada atau tidak jelas mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan konstitusional bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan institusi Mahkamah itu sendiri
atau kepentingan perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Walaupun
demikian Mahkamah Konstitusi itu sendiri harus mematuhi asas hukum agar tidak
terjadi abuse of power dan Mahkamah Konstitusi harus memperlihatkan bagaimana
peradilan dibangun dengan prinsip menegakan keadilan substantif.
Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan asas nemo
judex in causa sua yang final dan mengikat secara normatif dapat dibagi atas dua
bagian, yaitu akibat hukum dalam makna positif dan akibat hukum dalam makna
negatif. Dalam makna positif terdapat dua akibat yaitu: (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi menciptakan kepastian hukum; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi
mengakhiri sebuah sengketa hukum. Sedangkan dalam makna negatif terdapat
empat akibat yaitu: (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan netral; (2) Putusan
Mahkamah Konstitusi sebagai legitimasi; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang
prosedural; (4) Kekuasaan kehakiman yang tidak merdeka.
B. Saran
Penulis menyarankan agar penelitian ini dilanjutkan untuk mendapatkan
jalan keluar secara teoritis dan praktis demi terciptanya keadilan dengan kepastian
hukum yang bermanfaat untuk pencari keadilan (justiciabelen) sehingga penegakan
hukum dan keadilan dapat tercapai secara substantif bukan prosedural dan
memperlihatkan marwah lembaga yudisial yang lebih berintegritas.
Mahkamah Konstitusi perspektif asas nemo judex in causa sua (Studi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 049/PUU-IX/2011). Tipe penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum
normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
menjalankan kewenangan judicial review yang terkait dengan asas nemo judex in
causa sua diahadapkan oleh tiga pertimbangan bahwa bahwa tidak ada forum lain
yang bisa mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah tidak boleh menolak
mengadili permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak
jelas mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan konstitusional
bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan institusi Mahkamah itu sendiri
atau kepentingan perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Oleh
karena itu Mahkamah Konstitusi mengabaikan asas nemo judex in causa sua.
A. Simpulan
Konteks asas nemo judex in causa sua dalam hal kewenangan judicial
review Mahkamah Konstitusi berarti hal-hal yang ada dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hakim mahkamah konstitusi
sebagaimana dengan arti asas nemo judex in causa sua bahwa hakim tidak
memeriksa dan memutus atau menjadi hakim dalam hal-hal yang terkait dengan
dirinya. Pengujian undang-undang atau judicial review yang bersesuaian dengan
konteks asas nemo judex in causa sua dalam mahkamah konstitusi telah terjadi
sebanyak tiga kali. Hal ini terjadi karena mahkamah konstitusi mengabaikan asas
nemo judex in causa sua. Padahal tujuan suatu asas hukum adalah untuk mencegah
terjadinya tindakan abuse of power. Diseth dan Hoglend pun juga menyebutkan
bahwa asas hukum merupakan tindakan pengamanan terhadap keputusan
sewenang-wenang oleh pemerintah.
Perspektif asas nemo judex in causa sua maka hakim Mahkamah Konstitusi
tidak boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri atau Mahkamah Konstitusi
tidak boleh menguji undang-undang terkait dirinya sendiri dalam hal ini undang-
undang Mahkamah Konstitusi terkait dangan hakim konstitusi karena dalam proses
mengadili perkara tersebut akan cenderung menimbulkan ketidakadilan dan tentu
akan membela dan melakukan pembenaran terhadap dirinya sendiri. Namun yang
berkaitan dengan asas ini nemo judex in causa sua dalam judicial review telah
terjadi sebanyak tiga kali. Hal ini terjadi sebab Mahkamah Konstitusi beralasan
bahwa (i) tidak ada forum lain yang bisa mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah
tidak boleh menolak mengadili permohonan yang diajukan kepadanya dengan
alasan tidak ada atau tidak jelas mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan konstitusional bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan institusi Mahkamah itu sendiri
atau kepentingan perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Walaupun
demikian Mahkamah Konstitusi itu sendiri harus mematuhi asas hukum agar tidak
terjadi abuse of power dan Mahkamah Konstitusi harus memperlihatkan bagaimana
peradilan dibangun dengan prinsip menegakan keadilan substantif.
Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan asas nemo
judex in causa sua yang final dan mengikat secara normatif dapat dibagi atas dua
bagian, yaitu akibat hukum dalam makna positif dan akibat hukum dalam makna
negatif. Dalam makna positif terdapat dua akibat yaitu: (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi menciptakan kepastian hukum; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi
mengakhiri sebuah sengketa hukum. Sedangkan dalam makna negatif terdapat
empat akibat yaitu: (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan netral; (2) Putusan
Mahkamah Konstitusi sebagai legitimasi; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang
prosedural; (4) Kekuasaan kehakiman yang tidak merdeka.
B. Saran
Penulis menyarankan agar penelitian ini dilanjutkan untuk mendapatkan
jalan keluar secara teoritis dan praktis demi terciptanya keadilan dengan kepastian
hukum yang bermanfaat untuk pencari keadilan (justiciabelen) sehingga penegakan
hukum dan keadilan dapat tercapai secara substantif bukan prosedural dan
memperlihatkan marwah lembaga yudisial yang lebih berintegritas.
Ketersediaan
| SSYA202000113 | 113/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
113/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
