Tinjauan Yuridis Terhadap Peran KepolisianPolres Bone Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Sabung Ayam

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis terhadap peran kepolisianpolres Bone
dalam menanggulangi tindak pidana sabung ayam. Tujuan dari penelitian adalah (1)
untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana sabung ayam
berdasarkan pasal 303 KUHP tentang perjudian sabung ayam, (2) untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya tindak pidana sabung ayam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan sosiologis hukum.Adapun sumber
data penelitian iniadalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancaraserta data
sekunder yang terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan.teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, danverifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republk Indonesia bahwa
Kepolisian memiliki kewenagan dalam hal melakukan pencegahan kegiatan perjudian
sabung ayam berupa penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan. Adanaya perjudian
sabung ayam, Kepolian Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian Resor Bone (
Polres Bone). Telah berupa semaksilmal mungkin dalam melakukan pencegahan
kegiatan perjudi sabung ayam.upaya yang dilakukan diantarannya adalah (a)
Tindakan preventif yaitu melakuakn sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat
perihal dampak perjudian sabung ayam, patroli dan kesadaran dalam diri kita akan
dampak perjudian sabung ayam tersebut (individu). (b) tindakan Represif yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian. (2)Adapun faktor penyebab
terjadinya tindak pidana sabung ayam adalah (a) faktor kebiasaan yang sering terjadi
dalam melakuakan kejahatan perjudian sabung ayam,(b) faktor lingkungan salah
satunya yaitu pergaulan bebas yang awalnya cuma melihat teman-temannya, lambat
atau tidaknya maka akan timbul keinginan untuk melakukannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana sabung ayam
adalah tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen,
diantaranya: a) melakukan penyuluhan/sosialisasi secara rutin kepada
masyarakatdalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat. b) individu dengan cara menumbuhkan kesadaran dalam diri
baik kesadaran dalam segi agam maupun kesadaran dari segi hukum
bahwa perjudian sabung ayam akan memberikan efek negatif dalam
kehidupan mereka. c)
kepolisian sebagai penegak hukum untuk
memberikan penerangan terhadap anggot masyarakat akan dampak negtif
bagi sih pelaku perjudian sabung ayam. Tindakan represif yang harus
dilakukan oleh aparat penegakan hukum dengan menyelidiki dan mencari
informasi dari masyarakat mengenai daerah-daerah yang rawang
dijadikan kejahatan perjudian sabung ayam.
2. Faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam dalam
wilayah hukum Polres Bone yaitu: a) faktor kebiasaan yang memicu
seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan perjudian sabung ayam,
b) faktor lingkukan yang berperang penting untuk melakukan kejahatan
seperti perjudian sabung ayam karena seseorang hanya sekedar melihat
dari lingkukan sekitar sehingga seseorang sekedar mencoba sehingga
mereka mendapatkan keuntungan, pada akhirnya lingkungan tersebutlah
yang akan memberikan kesempatan pada seseorang melakukan kejahatan
perjudian sabung ayam
B. Saran
berdasarkan dari hasil penelitian yang telah telah peneliti dapatkan di
lapangan maka beberapa saran yang telah dirumuskan oleh penulis yaitu:
1. Dalam upaya penanggulangan perjudian sabung ayam diharapkan agar
aparat kepolisian khususnya Polres Bone lebih tegas lagi dalam
memberantas kejahatan perjudian sabung ayam.
2. Selain dari aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana sabung
ayam ini juga perlu ditempuh berbagai cara yang bersifat persuasif yang
melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi, dan apabila masyarakat
mengetahui adanya perjudian sabung ayam yang terjadi agar kiranya
melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
3. Harapan selanjutnya dari penulis dalam melakukan pemberantasan
kejahatan perjudian sabung ayam, sekiranya kepolisian bertindak tegas
kepada perangkat desa untuk bertugas menegur masyarakat yang ingin
melakukan percobaan kejahatan perjudian sabung ayam.
Ketersediaan
SSYA20200146146/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

146/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

sabung ayam

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top