Analisis Yuridis Fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Dkpp) Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berintegritas

No image available for this title
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam
pengimplikasian fungsi DKPP terdapat pola hubungan antara lembaga penyelenggara
Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum ketiga lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang
masing-masing. KPU berfungsi sebagai penyelenggara seluruh tahapan-tahapan
pemilu yang memiliki ranah kewenagan dibagian administrasi pemilu, sedangkan,
penyelenggaraan tahapan-tahapan tersebut diawasi oleh Bawaslu yang dimana ranah
kewenagannya pada penyelesaian sengketa pemilu. Adapun DKPP berwenang
memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu baik KPU dan
jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya, dengan memastikan seluruh
penyelenggara pemilu bekerja tidak hanya atas dasar peraturan perundang-undangan,
akan tetapi juga atas dasar nilai-nilai moral dan etika.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Bahan hukum
penelitian dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengklasifikasikan
kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi dan wewenang
dari DKPP terdapat putusan yang ditetapkannya termasuk overlapping yaitu masuk
ke ranah wewenang lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Hal ini berdampak pada
tidak adanya perwujudan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Penjabaran atas tafsir Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 berlanjut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyatakan terdapat tiga lembaga yang
menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang ketiga lembaga
ini sejajar, namun dengan kewenangan, tugas dan fungsi yang berbeda.
Sebagaimana pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, pada administrasi Pemilu merupakan ranah kewenangan
KPU yang berfungsi sebagai penyelenggara seluruh tahapan-tahapan pemilu,
dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan ranah kewenangan Bawaslu
yang dimana Bawaslu memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan
seluruh tahapan-tahapan pemilu, sedangkan DKPP berwenang memeriksa
dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu baik KPU dan
jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya, dengan memastikan seluruh
penyelenggara pemilu bekerja tidak hanya atas dasar peraturan perundang-
undangan, akan tetapi juga atas dasar nilai-nilai moral dan etika.
2. Berkomitmen untuk menerapkan electoral integrity. Ide pembentukan
lembaga ini didasarkan pada pentingnya penegakan etika bagi penyelenggara
pemilu. Dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, terdapat setidaknya
lima tantangan utama yaitu: pertama, membangun negara hukum untuk
menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan pemilu. Kedua,
membangun penyelenggara pemilu (Electoral Management Body) yang
independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik. Ketiga,
menciptakan institusi dan norma multi-partai yang kompetitif dan pembagian
kekuasaan yang mendukung demokrasi sebagai sistem jaminan keamanan
bersama di antara pesaing politik. Keempat, menghilangkan hambatan
hukum, politik, administratif, ekonomi, dan sosial untuk partisipasi politik
yang universal dan setara. Kelima, mengatur keuangan politik yang tak
terkontrol/tak terkendali, tak transparan, dan samar. Berdasar prinsip tersebut
dengan adanya pemebentukan DKPP dapat terwujudnya pemilihan umum
yang berintegritas.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran, yaitu dalammewujudkan pemilu berintegritas, masing-masing
lembaga harus konsisten dalam menjalankan kewenangannya. Terutama pada
DKPP, akan lebih baik wewenang yang dilaksanakannya tidak overlapping atau
masuk ke ranah wewenang lembaga lainnya. Meskipun dikatakan bahwa lembaga
KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan dalam lembaga penyelenggara
pemilihan umum. Sebagai lembaga penegak kode etik DKPP seharusnya menjadi
role model bagi lembaga-lembaga lainnya dalam menghidupkan dan
mengimplementasikan nilai-nilai moral dan etika. Kepada segala komponen atau
pihak yang terlibat dalam penyelenggara Pemilu, baik masyarakat maupun
pemerintah haruslah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan asas-asas Luberjudil
dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ketersediaan
SSYA2022009696/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

96/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top