Analisis Yurudis terhadap Pemalsuan Atas Kepemilikan Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013
Sarina/ 01.16. 4140 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Agung dalam memutuskan Perkara Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang
pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki tiga dan putusan Majelis Hakim
Mahkamah Agung sudah memenuhi asas keadilaan dalam memutuskan Perkara
Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki
tiga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan Perkara Nomor 2317
K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki tiga dan
putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah memenuhi asas keadilaan dalam
memutuskan Perkara Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek
larutan penyegar cap kaki tiga.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dan
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian
adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah
pendekatan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca,
mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum (comparison approach), yang berhubungan
dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Maka Mahkamah Agung
mempertimbangkan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa/
Penuntut umum dapat dikabulkan karena perbuatan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang
tersebut merupakan hasil pelanggaran Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI No.15
Tahun 2001 tentang Merek, oleh sebab itu Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Sedangkan Pertimbangan yang diberikan oleh hakim dalam putusannya tersebut
dan dihubungkan dengan teori keadilan yang di usung oleh John Rawls yang
menyatakan keadilan adalah sebagai fairness, maka putusan hakim terhadap
perkara pemalsuan merek larutan cap kaki tiga telah memberikan rasa keadilan
karena pada perkara ini Haryanto Sanusi alias Ahuat anak Ali Sanusi selaku
Direktur PT. Tri Havian Sejahtera telah menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya terhadap barang berupa minuman Larutan Penyegar Cap Badak
milik saksi Tjioe Budi Yuwono sebagaimana Sertifikat Merek Nomor :
IDM000152059.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1) Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dalam memutus perkara
memiliki dasar pertimbangan seperti halnya mengenai masalah Pemalsuan
Merek. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pemalsuan merek
yaitu, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/
Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi)
telah keliru dan salah menerapkan hukum atau menerapkan peraturan hukum
tidak sebagaimana mestinya, dalam hal pertimbangan putusan mengenai
barang bukti, dengan menyatakan bahwa, a) Barang bukti tidak relevan, b)
Penyitaan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Gambar Badak c) Barang
bukti yang disita adalah Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Gambar Badak.
2) Pertimbangan yang diberikan oleh hakim dalam putusannya tersebut dan
dihubungkan dengan teori keadilan yang di usung oleh John Rawls yang
menyatakan keadilan adalah sebagai fairness, maka putusan hakim terhadap
perkara pemalsuan merek larutan cap kaki tiga telah memberikan rasa keadilan
karena pada perkara ini Haryanto Sanusi alias Ahuat anak Ali Sanusi selaku
Direktur PT. Tri Havian Sejahtera telah menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya terhadap barang berupa minuman Larutan Penyegar Cap
Badak milik saksi Tjioe Budi Yuwono. Selain itu jika kita hubungkan dengan
Teori keadilannya Amartya Sen (The Idea ofJustice) yang menyatakan
keadilan harus melibatkan penalaran publik, sehingga jika kita memandang
kasus pemalusan hak merek cap kaki tiga ini secara nalar publik jelas sangat
merugikan pemilik sertifikat merek cap kaki tiga yang dimana haknya telah
diambil orang lain.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukan penulis di atas, maka
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap Hak Merek sebaiknya lebih ditingkatkan, karena
terdapat nilai ekonomi dan komersil di dalamnya. Pemerintah juga harus
lebih berperan aktif di dalam hal mengawasi perlindungan tersebut.
Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh
para pemegang Hak atas Merek.
2. Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar Hak Merek sebaiknya semakin
ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak
yang memiliki itikad tidak baik didalam penggunaan Hak Merek. Selain
itu hal ini bertujuan agar mengurangi kebiasaan kebiasaan menjiplak dan
menggunakan hak kepunyaan orang lain.
Agung dalam memutuskan Perkara Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang
pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki tiga dan putusan Majelis Hakim
Mahkamah Agung sudah memenuhi asas keadilaan dalam memutuskan Perkara
Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki
tiga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan Perkara Nomor 2317
K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek larutan penyegar cap kaki tiga dan
putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah memenuhi asas keadilaan dalam
memutuskan Perkara Nomor 2317 K/Pid.Sus/2013 tentang pemalsuan merek
larutan penyegar cap kaki tiga.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dan
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian
adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah
pendekatan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca,
mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-
undangan, perbandingan hukum (comparison approach), yang berhubungan
dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Maka Mahkamah Agung
mempertimbangkan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa/
Penuntut umum dapat dikabulkan karena perbuatan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang
tersebut merupakan hasil pelanggaran Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI No.15
Tahun 2001 tentang Merek, oleh sebab itu Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Sedangkan Pertimbangan yang diberikan oleh hakim dalam putusannya tersebut
dan dihubungkan dengan teori keadilan yang di usung oleh John Rawls yang
menyatakan keadilan adalah sebagai fairness, maka putusan hakim terhadap
perkara pemalsuan merek larutan cap kaki tiga telah memberikan rasa keadilan
karena pada perkara ini Haryanto Sanusi alias Ahuat anak Ali Sanusi selaku
Direktur PT. Tri Havian Sejahtera telah menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya terhadap barang berupa minuman Larutan Penyegar Cap Badak
milik saksi Tjioe Budi Yuwono sebagaimana Sertifikat Merek Nomor :
IDM000152059.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
1) Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dalam memutus perkara
memiliki dasar pertimbangan seperti halnya mengenai masalah Pemalsuan
Merek. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pemalsuan merek
yaitu, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/
Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi)
telah keliru dan salah menerapkan hukum atau menerapkan peraturan hukum
tidak sebagaimana mestinya, dalam hal pertimbangan putusan mengenai
barang bukti, dengan menyatakan bahwa, a) Barang bukti tidak relevan, b)
Penyitaan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Gambar Badak c) Barang
bukti yang disita adalah Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Gambar Badak.
2) Pertimbangan yang diberikan oleh hakim dalam putusannya tersebut dan
dihubungkan dengan teori keadilan yang di usung oleh John Rawls yang
menyatakan keadilan adalah sebagai fairness, maka putusan hakim terhadap
perkara pemalsuan merek larutan cap kaki tiga telah memberikan rasa keadilan
karena pada perkara ini Haryanto Sanusi alias Ahuat anak Ali Sanusi selaku
Direktur PT. Tri Havian Sejahtera telah menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya terhadap barang berupa minuman Larutan Penyegar Cap
Badak milik saksi Tjioe Budi Yuwono. Selain itu jika kita hubungkan dengan
Teori keadilannya Amartya Sen (The Idea ofJustice) yang menyatakan
keadilan harus melibatkan penalaran publik, sehingga jika kita memandang
kasus pemalusan hak merek cap kaki tiga ini secara nalar publik jelas sangat
merugikan pemilik sertifikat merek cap kaki tiga yang dimana haknya telah
diambil orang lain.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukan penulis di atas, maka
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap Hak Merek sebaiknya lebih ditingkatkan, karena
terdapat nilai ekonomi dan komersil di dalamnya. Pemerintah juga harus
lebih berperan aktif di dalam hal mengawasi perlindungan tersebut.
Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh
para pemegang Hak atas Merek.
2. Sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar Hak Merek sebaiknya semakin
ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak
yang memiliki itikad tidak baik didalam penggunaan Hak Merek. Selain
itu hal ini bertujuan agar mengurangi kebiasaan kebiasaan menjiplak dan
menggunakan hak kepunyaan orang lain.
Ketersediaan
| SSYA20200177 | 177/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
