Analisis Hukum Terhadap Tugas Komisi Yudisial Dalam Menjaga Perilaku Hakim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
Anita/01.16.4081 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis hukum terhadap tugas Komisi Yudisial
dalam menjaga perilaku hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Tentang Komisi Yudisial. Pokok permasalahannya adalah bagaimana kedudukan
hukum tugas Komisi Yudisial dan bagaimana upaya mengefektifkannya. Metode
yang digunakan adalah analisis yuridis dan pendekatan studi kepustakaan dengan
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-
undangan dan karya tulis yang berkaitan dengan objek yang dikaji.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa
Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal yang bertugas menjalankan fungsi
checks and balances sebagaimana termaktub dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang dalam tugasnya menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial
dalam kinerjanya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim,
mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim yang masuk di Komisi Yudisial
menunjukkan bahwa tugas Komisi Yudisial dalam menjaga perilaku hakim belum efektif, hal
ini disebabkan oleh adanyan keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, keahlian
dan sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Landasan pengaturan tugas Komisi Yudisial diberikan langsung oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam
Pasal 24B yang bunyinya “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim”. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Komisi Yudisial, tugas Komisi Yudisial adalah melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap perilaku hakim, penerimaan laporan, verifikasi dan
investigasi, sampai pada ketentuan benar tidaknya terjadi pelanggaran kode etik
dan/atau pedoman perilaku hakim serta dapat mengambil langkah hukum
terhadap orang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakim.
2. Tugas Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap para hakim belum
efektif,hal ini terindikasi dengan masih banyaknya para hakim yang melakukan
pelanggaran, baik terhadap kode etik hakim maupun pelanggaran terhadap
ketentuan pidana. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya
rendahnya sumber daya manusia pada Komisi Yudisial seperti di sebutkan
dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
yang hanya mempunyai 7 (tujuh) orang anggota dan disebutkan pula dalam
pasal 9 ayat (1) tentang pembentukan dan susunan tata kerja Komisi Yudisial
Penghubung yang mempunyai 1 (satu) orang koordinator dan Paling banyak 5
(lima) orang asisten.
B. Saran
1. Seharusnya Komisi Yudisial Republik Indonesia meningkatkan sumber daya
manusia dengan menambahkan anggota dan petugas penghubung di daerah,
mengingat luasnya wilayah kerja Komisi Yudisial dan Komisi Yudisial
Penghubung.
2. Komisi Yudisial memegang peranan penting dalam menyeleksi hakim agung,
maka yang harus diperhatikan adalah calon hakim yang di pilih yaitu hakim
yang benar-benar bisa bertanggungjawab kepada provesinya sebagai hakim
agung.
dalam menjaga perilaku hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Tentang Komisi Yudisial. Pokok permasalahannya adalah bagaimana kedudukan
hukum tugas Komisi Yudisial dan bagaimana upaya mengefektifkannya. Metode
yang digunakan adalah analisis yuridis dan pendekatan studi kepustakaan dengan
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-
undangan dan karya tulis yang berkaitan dengan objek yang dikaji.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa
Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal yang bertugas menjalankan fungsi
checks and balances sebagaimana termaktub dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang dalam tugasnya menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial
dalam kinerjanya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim,
mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim yang masuk di Komisi Yudisial
menunjukkan bahwa tugas Komisi Yudisial dalam menjaga perilaku hakim belum efektif, hal
ini disebabkan oleh adanyan keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, keahlian
dan sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Landasan pengaturan tugas Komisi Yudisial diberikan langsung oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam
Pasal 24B yang bunyinya “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim”. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Komisi Yudisial, tugas Komisi Yudisial adalah melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap perilaku hakim, penerimaan laporan, verifikasi dan
investigasi, sampai pada ketentuan benar tidaknya terjadi pelanggaran kode etik
dan/atau pedoman perilaku hakim serta dapat mengambil langkah hukum
terhadap orang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakim.
2. Tugas Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap para hakim belum
efektif,hal ini terindikasi dengan masih banyaknya para hakim yang melakukan
pelanggaran, baik terhadap kode etik hakim maupun pelanggaran terhadap
ketentuan pidana. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya
rendahnya sumber daya manusia pada Komisi Yudisial seperti di sebutkan
dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
yang hanya mempunyai 7 (tujuh) orang anggota dan disebutkan pula dalam
pasal 9 ayat (1) tentang pembentukan dan susunan tata kerja Komisi Yudisial
Penghubung yang mempunyai 1 (satu) orang koordinator dan Paling banyak 5
(lima) orang asisten.
B. Saran
1. Seharusnya Komisi Yudisial Republik Indonesia meningkatkan sumber daya
manusia dengan menambahkan anggota dan petugas penghubung di daerah,
mengingat luasnya wilayah kerja Komisi Yudisial dan Komisi Yudisial
Penghubung.
2. Komisi Yudisial memegang peranan penting dalam menyeleksi hakim agung,
maka yang harus diperhatikan adalah calon hakim yang di pilih yaitu hakim
yang benar-benar bisa bertanggungjawab kepada provesinya sebagai hakim
agung.
Ketersediaan
| SSYA20200142 | 142/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
