Pandangan Hukum Islam Terhadap Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah dalam Cerai Talak (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone)
Nur Afifah Annisa/01.161.104 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai
pandangan hukum islam terhadap
implementasi pembayaran nafkah iddah dan mutah dalam cerai talak (Studi Kasus
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pembayaran Nafkah Iddah Mu’tah dalam Cerai, faktor penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah dalam cerai talak dan pandangan hukum islam dalam pelaksanaan pembayaran nafkah dan iddah mutah dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Peneliti yang secara langsung mengumpulkan informasi-
informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai atau informan terkait dengan
pandangan hukum islam terhadap implementasi pembayaran nafkah iddah mu’tah
dalam cerai talak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan pembayaran nafkah
iddah mutah dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone adalah
dengan menanyakan kepada para pihak yang berperkara dan melihat kemampuan
suami melalui pekerjaan dan penghasilan suami setiap harinya. Hakim memiliki
pertimbangan yang berbeda dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mutah.
Perbedaan tersebut yaitu dalam menentukan nafkah iddah dilihat dari kebiasaan
suami memberikan nafkah kepada isteri setiap harinya. Sedangkan dalam
menentukan nafkah mutah dapat dilihat dari lamanya usia perkawinan. 2)
Penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah
dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni faktor internal
dan ekternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari personal seorang suami
yang dipengaruhi oleh latar belakang yang bervariasi seperti, pendidikan, semakin
tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat ketaatan dan kepatuhan terhadap
hukum sehingga proses pelaksanaan iddah dan muta’h suami terhadap mantan istri
dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang ada di
pengadilan agama, seperti kurangnya kontrol atau pengawasan dari pihak pengadilan
memberikan peluang untuk tidak terlaksananya iddah dan mutah suami ini dengan
baik. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah pengaduan mantan istri terhadap suami. Artinya ketika tidak terjadi pengaduan dari sang mantan istri tentunya hal ini tidak diketahui Pengadilan Agamakah iddah dan mutah tersebut dibayar atau tidak
dibayarkan oleh mantan suami. 3) pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mu’tah
dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone landasan yang kuat
ditinjau dari sisi hukum islam. Artinya pelaksanan mutah tersebut selaras dengan
pengadilan agama yang disyariatkan oleh Allah. Landasan hukum islam digunakan
oleh pengadilan agama Watampone dalam menetapkan putusan tentang kewajiban
suami dalam memberikan mutah sedangkan yang berkaitan dengan kadar dan ukuran yang harus dibayarkan oleh suami kepada istri pasca perceraian
A. Kesimpulan
Berasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone adalah dengan menanyakan kepada para pihak yang
berperkara dan melihat kemampuan suami melalui pekerjaan dan penghasilan
suami setiap harinya. Hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dalam
menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah. Perbedaan tersebut yaitu dalam
menentukan nafkah ‘iddah dilihat dari kebiasaan suami memberikan nafkah kepada
isteri setiap harinya. Sedangkan dalam menentukan nafkah mut’ah dapat dilihat
dari lamanya usia perkawinan.
2. Penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan
mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni faktor
internal dan ekternal. Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari personal
seorang suami yang dipengaruhi oleh latar belakang yang bervariasi seperti,
pendidikan semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat ketaatan
dan kepatuhan terhadap hukum sehingga proses pelaksanaan iddah mut’ah suami
terhadap mantan istri dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor eksternal
yaitu faktor yang ada di pengadilan agama, seperti kurangnya kontrol atau
pengawasan dari pihak pengadilan memberikan peluang untuk tidak terlaksananya
iddah dan mut’ah suami ini dengan baik. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah
pengaduan mantan istri terhadap suami. Artinya ketika tidak terjadi pengaduan dari
sang mantan istri tentunya hal ini tidak diketahui Pengadilan Agamakah iddah dan
mut’ah tersebut dibayar atau tidak dibayarkan oleh mantan suami.
3. Pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone landasan yang kuat ditinjau dari sisi hukum islam.
Artinya pelaksanan mut’ah tersebut selaras dengan Pengadilan Agama yang
disyariatkan oleh Allah. Landasan hukum islam digunakan oleh Pengadilan Agama
Watampone dalam menetapkan putusan tentang kewajiban suami dalam
memberikan mut’ah sedangkan yang berkaitan dengan kadar dan ukuran yang
harus dibayarkan oleh suami kepada istri.
B. Saran
1. Sebaiknya dibuat suatu kebijakan dari Pengadilan Agama Watampone yang
mengatur batas waktu pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah serta yang mengatur
sanksi hukum bagi suami yang tidak mau melaksanakan amar putusan terkait
nafkah ‘iddah dan mut’ah, sebab upaya-upaya yang selama ini dilakukan masih
belum dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak isteri setelah diceraikan oleh
suaminya.
2. Bagi suami yang ingin menceraikan istrinya, seharusnya suami harus mengetahui
tentang kewajiban-kewajiban terhadap istri yaitu pemberian nakah iddah dan
mut’ah. Karena nafkah tersebut merupakan hak dari istri. Begitu pula dengan istri
juga harus mengetahui tentang haknya sebagai istri yang dicerai oleh suaminya.
Serta bagi mahasiswa, dosen ataupun perangkat hukum, idealnya memberi
sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum perkawinan termasuk hak-hak istri
pasca perceraian.
pandangan hukum islam terhadap
implementasi pembayaran nafkah iddah dan mutah dalam cerai talak (Studi Kasus
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pembayaran Nafkah Iddah Mu’tah dalam Cerai, faktor penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah dalam cerai talak dan pandangan hukum islam dalam pelaksanaan pembayaran nafkah dan iddah mutah dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Peneliti yang secara langsung mengumpulkan informasi-
informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai atau informan terkait dengan
pandangan hukum islam terhadap implementasi pembayaran nafkah iddah mu’tah
dalam cerai talak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan pembayaran nafkah
iddah mutah dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone adalah
dengan menanyakan kepada para pihak yang berperkara dan melihat kemampuan
suami melalui pekerjaan dan penghasilan suami setiap harinya. Hakim memiliki
pertimbangan yang berbeda dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mutah.
Perbedaan tersebut yaitu dalam menentukan nafkah iddah dilihat dari kebiasaan
suami memberikan nafkah kepada isteri setiap harinya. Sedangkan dalam
menentukan nafkah mutah dapat dilihat dari lamanya usia perkawinan. 2)
Penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mutah
dalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni faktor internal
dan ekternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari personal seorang suami
yang dipengaruhi oleh latar belakang yang bervariasi seperti, pendidikan, semakin
tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat ketaatan dan kepatuhan terhadap
hukum sehingga proses pelaksanaan iddah dan muta’h suami terhadap mantan istri
dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang ada di
pengadilan agama, seperti kurangnya kontrol atau pengawasan dari pihak pengadilan
memberikan peluang untuk tidak terlaksananya iddah dan mutah suami ini dengan
baik. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah pengaduan mantan istri terhadap suami. Artinya ketika tidak terjadi pengaduan dari sang mantan istri tentunya hal ini tidak diketahui Pengadilan Agamakah iddah dan mutah tersebut dibayar atau tidak
dibayarkan oleh mantan suami. 3) pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mu’tah
dalam cerai talak di pengadilan agama kelas 1 A Watampone landasan yang kuat
ditinjau dari sisi hukum islam. Artinya pelaksanan mutah tersebut selaras dengan
pengadilan agama yang disyariatkan oleh Allah. Landasan hukum islam digunakan
oleh pengadilan agama Watampone dalam menetapkan putusan tentang kewajiban
suami dalam memberikan mutah sedangkan yang berkaitan dengan kadar dan ukuran yang harus dibayarkan oleh suami kepada istri pasca perceraian
A. Kesimpulan
Berasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone adalah dengan menanyakan kepada para pihak yang
berperkara dan melihat kemampuan suami melalui pekerjaan dan penghasilan
suami setiap harinya. Hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dalam
menentukan besaran nafkah ‘iddah dan mut’ah. Perbedaan tersebut yaitu dalam
menentukan nafkah ‘iddah dilihat dari kebiasaan suami memberikan nafkah kepada
isteri setiap harinya. Sedangkan dalam menentukan nafkah mut’ah dapat dilihat
dari lamanya usia perkawinan.
2. Penghambat dan faktor pendukung pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan
mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone yakni faktor
internal dan ekternal. Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari personal
seorang suami yang dipengaruhi oleh latar belakang yang bervariasi seperti,
pendidikan semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi pula tingkat ketaatan
dan kepatuhan terhadap hukum sehingga proses pelaksanaan iddah mut’ah suami
terhadap mantan istri dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan faktor eksternal
yaitu faktor yang ada di pengadilan agama, seperti kurangnya kontrol atau
pengawasan dari pihak pengadilan memberikan peluang untuk tidak terlaksananya
iddah dan mut’ah suami ini dengan baik. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah
pengaduan mantan istri terhadap suami. Artinya ketika tidak terjadi pengaduan dari
sang mantan istri tentunya hal ini tidak diketahui Pengadilan Agamakah iddah dan
mut’ah tersebut dibayar atau tidak dibayarkan oleh mantan suami.
3. Pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ahdalam cerai talak di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone landasan yang kuat ditinjau dari sisi hukum islam.
Artinya pelaksanan mut’ah tersebut selaras dengan Pengadilan Agama yang
disyariatkan oleh Allah. Landasan hukum islam digunakan oleh Pengadilan Agama
Watampone dalam menetapkan putusan tentang kewajiban suami dalam
memberikan mut’ah sedangkan yang berkaitan dengan kadar dan ukuran yang
harus dibayarkan oleh suami kepada istri.
B. Saran
1. Sebaiknya dibuat suatu kebijakan dari Pengadilan Agama Watampone yang
mengatur batas waktu pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah serta yang mengatur
sanksi hukum bagi suami yang tidak mau melaksanakan amar putusan terkait
nafkah ‘iddah dan mut’ah, sebab upaya-upaya yang selama ini dilakukan masih
belum dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak isteri setelah diceraikan oleh
suaminya.
2. Bagi suami yang ingin menceraikan istrinya, seharusnya suami harus mengetahui
tentang kewajiban-kewajiban terhadap istri yaitu pemberian nakah iddah dan
mut’ah. Karena nafkah tersebut merupakan hak dari istri. Begitu pula dengan istri
juga harus mengetahui tentang haknya sebagai istri yang dicerai oleh suaminya.
Serta bagi mahasiswa, dosen ataupun perangkat hukum, idealnya memberi
sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum perkawinan termasuk hak-hak istri
pasca perceraian.
Ketersediaan
| SSYA20200057 | 57/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
57/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
