Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam
Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone yang
sekaligus merupakan judul skripsi ini. Tujuan penulisan skripsi ini adalah
mengetahui peran pemerintah dalam menjaga dan merawat fasilitas umum di Kota
Watampone agar tercipta kenyamanan saat menggunakan fasilitas umum, serta upaya
pemerintah dalam menangani kasus perusakan terhadap fasilitas umum yang cukup
meresahkan masyarakat kemudian kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam
penegakan Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
normatif-empiris. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi dan catatan lapangan serta untuk teknik analisis data yang
penulis gunakan adalah teknik analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa
pemerintah melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dalam penegakan
Peraturan Daerah yaitu satuan polisi pamong praja telah melakukan upaya penegakan
perda terutama perda Nomor 13 tahun 2016 namun, kendala yang dihadapi berupa
kurangnya personil, anggota satpol PP yang tidak paham isi perda, serta tidak
dilibatkannya satpol PP dalam pembuatan perda. Dalam kasus perusakan satpol PP
tidak mendapatkan informasi laporan tentang kasus tersebut sehingga kesulitan
satpol PP adalah kurangnya masyarakat yang melakukan pelaporan terhadap
tindakan perusakan. Pemerintah telah melakukan upaya perawatan dan perbaikan
terhadap fasilitas umum dan taman-taman kota melalui musyawarah rencana
pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan hingga
ketingkat kabupaten. Melalui musrenbang segala aspek pembangunan dan perbaikan
akan dibahas dan akan dilaksanakan di tahun berikutnya.
Peran pemerintah seharusnya memberikan sarana operasional kepada Satuan
Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) guna mempermudah pelaksanaan dan penegakan
perda khususnya mengenai tindakan perusakan. Peran masyarakat juga dibutuhkan
agar dapat bersinergi dengan pemerintah dan pro-aktif melaporkan setiap tindakan
perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
A. Simpulan
Setelah penelti melakukan penelitian yang berua penelitian lapangan (field
Reserch) dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan
Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone”, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
berperan dalam penegakan perda yaitu Satpol PP. melalui satuan polisi
pamong praja penegakan perda akan dilaksanakan utamanya yang
berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Fasilitas
umum yang ada dikabupaten bone perlu dijaga sehingga peran satpol PP
sangat dibutuhkan guna mengatasi tindakan perusakan terhadap fasilitas
umu yang ada di Kota Watampone. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL
PP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 telah memiliki
tugas dan wewenang tersendiri dalam penegakan perda, contohnya jika
terdapat perda yang hukumannya berupa hukuman pidana maka dalam
pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja wajib
melaporkan kepada kepolisian Negara Republik Indonesia atas
ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana. Dalam pasal lain
satpol PP juga berhak melakukan kerjasama dengan kepolisian atau
lembaga lain. Kasus perusakan masuk kedalam kategori tindak pidana
yang dimasukkan kedalam perda Kabupaten Bone sehingga peran
SATPOL PP sangat dibutuhkan serta perlu adanya kerjasama dengan
kepolisian sector Bone. Namun satpol PP memiliki kendala dalam
penegakan perda sehingga dalam menegakkan perda utamanya tentang
tindakan perusakan fasilitas umum kurang maksimal. Kendala yang
dihadapi mulai dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan,
kurangnya sarana operasional, kurangnya personil dan kurangnya
pengetahuan personil tentang perda, kurangnya koordinasi antar SKPD,
hingga kurang pro-aktifnya aparat pemerintah yang ada dikelurahan dalam
menyampaikan keluhan masyarakat dari segi ketertiban dan ketentraman
umum.
2. Upaya pemerintah dalam menjaga dan merawat fasilitas umum diakukan
melalui perencanaan pembangunan yang dilaksanakan tiap tahunnya.
Melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) pemerintah
akan merealisasikan apa yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan skala
prioritas. Melalui musrenbang baik di tingkat desa/kelurahan hingga
tingkat kabupaten, pembangunan dan perawatan fasilitas umum terus
direncanakan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Selain
pemerintah, masyarakat diharapkan untuk pro-aktif dalam menjaga dan
melaporkan apabila ada kerusakan pada fasilitas umum sehingga nantinya
akan dimasukkan dalam musrenbang untuk selanjutnya dilakukan
perbaikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh peneliti tentang “Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas
Umum di Kota Watampone” maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk
pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah seharusnya memberikan sarana operasional yang
mendukung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi
penegakan perda, pelatihan dan penyuluhan perda harus diberikan kepada
seluruh anggota satuan polisi pamong praja agar mereka mengetahui perda
tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, masyarakat juga
diharapkan pro-aktif dalam melaporkan kepada pemerintah atau satpol PP
apabila melihat oknum yang melakukan perusakan terhadap fasilitas
umum khususnya di kota Watampone, dan kerja sama antar SKPD dan
lembaga pemerintah harus berjalan dengan baik dan saling berkoordinasi.
2. Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam menjaga dan
merawat fasilitas umum yang ada di kota Watampone. Karena selama ini
antara pemerintah dan masyarakat saling menyalahkan, seapa yang harus
memperbaki dan merawat fasilitas umum. Masyarakat selalu
mengharapkan pemerintah yang melakukan perawatan, disisi lain
pemerintah telah melakukan upaya yang maksimal sehingga perawatan
fasilitas umum diserahkan kepada masyarakat. Maka dari itu peran kedua
belah pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga dan merawat fasilitas
umum.
Ketersediaan
SS20180172/2018172/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

172/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top