Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone)
Abdul Jalil/01.16.4142 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang retribusi izin usaha perindustrian dan
perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan
Cina Kabupaten Bone). Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol
PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) dan Untuk mengetahui
Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT.Basis Indah Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan). Jenis
penelitian normatif (doktrinal) ialah jenis penelitian yang meneliti ketentuan-
ketentuan hukum mengenai suatu persoalan yang diteliti. Penelitian jenis ini disebut
juga penelitian yang tertulis dalam perundang-undangan (law in books) atau hukum
dikonsepsikan sebagai sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan perilaku
manusia yang dianggap pantas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan di Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik. Berkaitan dalam hal ini sudah mengatur
dengan jelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin usaha
industri. Baik dalam ketentuan kewenangannya maupun tata cara pemberian izin
usaha industrinya. Dan Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah mempunyai izin usaha perindustrian sejak pendirian pabrik
ini dan mengenai retribusi itu telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan; 2) Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis
Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) kurang berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya aparat pemerintah dalam pengawasan
minuman beralkohol serta aparat Kepolisian sendiri kurangnya staf yang terjung
langsung ke lapangan dalam menindak lanjuti peredaran minuman beralkohol serta
kurangnya mental yang baik terhadap aparat penegak hukum itu sendiri sehingga
peredaran itu tetap ada.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat diatarik kesimpulan
bahwa:
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil
Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) sudah berjalan
dengan baik. Berkaitan dalam hal ini sudah mengatur dengan jelas tentang
kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin usaha industri. Baik
dalam ketentuan kewenangannya maupun tata cara pemberian izin usaha
industrinya. Dan Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah melakukan mempunyai izin usaha perindustrian sejak
pendirian pabrik ini dan mengenai retribusi itu telah dibayarkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan pasal 8.
2. Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone) yakni a) sosialisasi kepada masyarakat;
b) pengadaan surat izin; c) survey indeks kepuasan masyarakat; d) pembayaran
restribusi; e) pemeriksaan dokumen cukai.
B. Saran
1. Dibutuhkan peraturan yang baru dalam mengatur atau membagi tugas dan fungsi
perangkat daerah yang diberikan pelimpahan kewenangan dalam ruang
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
2. Dengan adanya pembagian kewenangan antara Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone, maka
secara tidak langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak terlalu maksimal
perannya dalam Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu dibutuhkan pembagian
kewenangan yang lebih seimbang antara keduanya.
Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang retribusi izin usaha perindustrian dan
perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan
Cina Kabupaten Bone). Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol
PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) dan Untuk mengetahui
Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT.Basis Indah Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan). Jenis
penelitian normatif (doktrinal) ialah jenis penelitian yang meneliti ketentuan-
ketentuan hukum mengenai suatu persoalan yang diteliti. Penelitian jenis ini disebut
juga penelitian yang tertulis dalam perundang-undangan (law in books) atau hukum
dikonsepsikan sebagai sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan perilaku
manusia yang dianggap pantas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan di Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik. Berkaitan dalam hal ini sudah mengatur
dengan jelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin usaha
industri. Baik dalam ketentuan kewenangannya maupun tata cara pemberian izin
usaha industrinya. Dan Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah mempunyai izin usaha perindustrian sejak pendirian pabrik
ini dan mengenai retribusi itu telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan; 2) Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis
Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) kurang berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya aparat pemerintah dalam pengawasan
minuman beralkohol serta aparat Kepolisian sendiri kurangnya staf yang terjung
langsung ke lapangan dalam menindak lanjuti peredaran minuman beralkohol serta
kurangnya mental yang baik terhadap aparat penegak hukum itu sendiri sehingga
peredaran itu tetap ada.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat diatarik kesimpulan
bahwa:
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil
Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone) sudah berjalan
dengan baik. Berkaitan dalam hal ini sudah mengatur dengan jelas tentang
kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin usaha industri. Baik
dalam ketentuan kewenangannya maupun tata cara pemberian izin usaha
industrinya. Dan Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone sudah melakukan mempunyai izin usaha perindustrian sejak
pendirian pabrik ini dan mengenai retribusi itu telah dibayarkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin
Usaha Perindustrian dan Perdagangan pasal 8.
2. Upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian
dan Perdagangan (Studi Kasus Pabrik Etil Alkohol PT. Basis Indah Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone) yakni a) sosialisasi kepada masyarakat;
b) pengadaan surat izin; c) survey indeks kepuasan masyarakat; d) pembayaran
restribusi; e) pemeriksaan dokumen cukai.
B. Saran
1. Dibutuhkan peraturan yang baru dalam mengatur atau membagi tugas dan fungsi
perangkat daerah yang diberikan pelimpahan kewenangan dalam ruang
lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
2. Dengan adanya pembagian kewenangan antara Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone, maka
secara tidak langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak terlalu maksimal
perannya dalam Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu dibutuhkan pembagian
kewenangan yang lebih seimbang antara keduanya.
Ketersediaan
| SSYA20200073 | 73/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
