FormulasiBagianAhliWarisLaki-Laki Dan Perempuan Dan KaitannyaDenganTanggungJawabPerekonomianKeluarga (StudiKasusKel. CenranaKec. CenranaKab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang formulasi bagian ahli waris laki-laki dan
perempuan dan kaitannya dengan tanggung jawab perekonomian keluarga (Kel.
Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone).Dalam asas kewarisan Islam yakni asas
keadilan berimbang dijelasakan bahwa seseorang menerima harta warisan harus
ada keseimbangan antara hak dan juga kewajiban atau beban kehidupan yang harus
di tunaikan, namun dengan melihat fakta banyaknya perempuan yang turut andil
dalam dunia kerja bahkan sebagai pencari nafkah di dalam keluarga. Pokok
permasalahan adalah bagaimana cara pembagian warisan pada masyarakat Kel.
Cenrana Kec. Cenrana kab. Bone dan bagaimana formulasi bagian harta warisan
perempuan yang bertanggung jawab mencari nafkah dalam keluarga di kel.
Cenrana kec. Cenrana Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pembagian warisan pada
masyarakat Kel. Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone dan untuk mengetahui
formulasi bagian harta warisan perempuan yang bertanggung jawab mencari
nafkah dalam keluarga di Kel. Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone.Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan teologis normatif, yuridis empiris dan sosiologis dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaCara pembagian warisan pada Masyarakat
Kel. Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone menggunakan hukum Islam dan juga
hukum adat namun dalam melakukan pembagian warisan masyarakat Kel. Cenrana
Kec. Cenrana Kab. Bone lebih cenderung menggunakan hukum adat seperti
pembagian warisan dengan mengumpulkan semua ahli waris dalam satu tempat
yang sama, kedua dengan memberitahukan harta yang akan diwariskan kepada
masing-masing ahli waris dan yang ketiga yaitu memberikan seluruh harta warisan
kepada anak tertua yang dipercaya dapat mempertanggung jawabkan harta
tersebutdanwaktu pembagian warisan dilakukan setelah 40 hari kepergian pewaris.
Selanjutnya dalam penerimaan bagian antara ahli waris laki-laki dan juga
perempuan apabila laki-laki tidak bekerja karena keadannya tidak memungkinkan
untuk bekerja maka bagiannya tetap yaitu 2:1 namun jika dalam keadaan yang
sehat tetapi laki-laki tidak bekerja maka bagian 2:1 akan berubah, seiring dengan
perubahan peran perempuan serta adanya kesepakatan dari pihak ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa ada
dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu:
1. Cara pembagian warisan pada Masyarakat Kel. Cenrana Kec. Cenrana Kab.
Bone menggunakan hukum Islam dan juga hukum adat namun tetap dalam
melakukan pembagianwarisan masyarakat Kel. Cenrana Kec. Cenrana Kab.
Bone lebih cenderung menggunakan hukum adat. Dimana dalam
menggunakan hukum adat ada beberapa versi dintaranya ialah dengan jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat atau dengan cara kekeluargaan,
kemudian cara selanjutnya ialah dengan pewaris memberitahukan terlebih
dahulu bagian-bagian yang akan diterima ahli waris setelah pewaris
meninggal dunia maka harta itu baru akan berpindah tangan menjadi pemilik
ahli waris, cara selanjutnya ialah memberikan seluruh harta warisan kepada
anak laki-laki tertua dan membebankan biaya kehidupan sehari-hari ahli waris
lainnya kepada pemegang harta waris secara utuh.
2. Formulasi bagian ahli waris antar laki-laki dan perempuan jika perempuan
yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga
yaitu dua berbanding satu sebab perempuan bekerja dianggap hanya untuk
membantu meringankan beban keluarga. Bagian ini bisa saja berubah jika
terjadi kesepakatan antar ahli waris namun hal itu kemungkinan terjadinya
sangat kecil.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Melihat dari sistem pembagian warisan yang digunakan ada dua yaitu sistem
hukum adat dan juga sistem hukum Islam dan andil pemerintah daerah dalam
pembagian warisan juga kurang, maka dari itu sebaiknya pemerintah setempat
dapat berpartisipasi dalam proses pembagian warisan di Kel. Cenrana Kec.
Cenrana Kab. Bone, demi menjaga suasana tetap kondusif atau sebagai
penengah apabila terjadi penyimpangan dalam pembagian. Melihat
pembagian warisan merupakan hal yang sangat sensitif.
2. Perlunya sosialisasi mengenai hukum kewarisan dan juga hukum perkawinan
terutama yang menyangkut masalah hak dan kewajiban dalam keluarga dalam
hal ini ialah tanggung jawab perekonomian keluarga yang berkaitan dengan
pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan.
Ketersediaan
SSYA2021002828/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top