Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Komparatif Antara UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo UU No. 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Nasrah/01.17.1093 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai ”Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap
Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Komparatif Antara UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No.
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak )”.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang di lakukan adalah
pendekatan normatif yuridis dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari
sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai
sumber datanya dengan cara menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber
keputusan baik Undang-undang, al-Quran, al-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-
karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan. Berdasarkan teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu dokumentasi dan pengutipan. Baik kutipan langsung maupun
tidak langsung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan dan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan kewajiban orang tua terhadap anak dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan UU No. 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Suatu perkawinan bila
dikaruniai anak, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan
kewajiban kepada suami istri melainkan juga menimbulkan hak dan kewajiban antara
suami istri yang bersangkutan di satu sisi tetapi juga dalam perhubungannya pada
hak-hak dan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dalam pasal 45 UU No. 1 Tahun
1974 di sebutkan bahwa, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka dengan sebaik-baiknya. Demikian pula sebaliknya. Kedua, Ketentuan
undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan pasal 41: baik ibu atau
ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak. Sementara dalam poin b “Ayah yang bertanggung
jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu,
bilamana ayah dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”.ketiga Dalam
undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (2)
tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua menyatakan bahwa dalam hal orang
tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Adapun konsep hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah putusnya
perkawinan, Pertama Ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan pasal
41: baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Sementara dalam poin
b “Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana ayah dalam kenyataan tidak
dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu
ikut memikul biaya tersebut”. Kedua, Dalam undang-undang No. 35 Tahun
2014 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (2) tentang kewajiban dan
tanggung jawab orang tua menyatakan bahwa dalam hal orang tua tidak ada
atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada
keluarga pada dasarnya tidak ada ruang atau dalih apapun untuk mengelak
dari kewajiban dan tanggung jawab orang tua sesuai dengan ketentuan pasal
26 ayat (1) bahwasanya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk: a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b)
menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.
2. Persamaan dan perbedaan antara UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 16
Tahun 2019 Dan UU No. 35 Tahun 2014 terkait dengan kewajiban orang tua
terhadap anak maka, Penulis menarik kesimpulan bahwa UU NO. 1 Tahun
1974 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak sama-sama di
buat untuk melindungi hak dan kewajiban anak, utamanya hak anak terkait
dengan pemeliharaan anak tersebut. Dan menurut penulis perbedaannya
adalah Undang-Undang perlindungan anak lebih luas dan lebih banyak aturan-
atauran di dalamnya semua menyangkut hak dan kewajiban anak, misalnya
saja terkait dengan pemeliharaan anak maka tanggung jawab dan kewajiban
kepada Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan
orang tua atau wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, selain itu
dinaikkannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap anak dan masih banyak lagi pasal demi pasal yang didalammnya
menyangkut kepentingan anak. Berbeda halnya di dalam undang-undang
perkawinan yang di dalamnya hanya ada beberapa pasal yang membahas
masalah hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan ;
1. Setiap orang tua yang bercerai harus menjalankan dan memenuhi tanggung
jawabnya terhadap anaknya baik itu ibu maupun ayah. Karena meskipun ayah
atau ibu anak tersebut telah menikah kembali ia tetap bertanggung jawab
terhadap anak tersebut sampai batas waktu yang telah di tentukan, atau sampai
anak tersebut dewasa.
2. Pemerintah hendaknya membuat suatu sangsi yang memberikan efek jera
untuk para orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya setelah
becerai. Agar anak-anak tersebut tidak merasa ditelantarkan. Dan mereka
tetap menjaga hubungan baiknya.
Anak Setelah Putusnya Perkawinan (Studi Komparatif Antara UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan UU No.
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak )”.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang di lakukan adalah
pendekatan normatif yuridis dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari
sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (library research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai
sumber datanya dengan cara menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber
keputusan baik Undang-undang, al-Quran, al-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-
karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan. Berdasarkan teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu dokumentasi dan pengutipan. Baik kutipan langsung maupun
tidak langsung.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak setelah putusnya perkawinan dan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan kewajiban orang tua terhadap anak dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan UU No. 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Suatu perkawinan bila
dikaruniai anak, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan
kewajiban kepada suami istri melainkan juga menimbulkan hak dan kewajiban antara
suami istri yang bersangkutan di satu sisi tetapi juga dalam perhubungannya pada
hak-hak dan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dalam pasal 45 UU No. 1 Tahun
1974 di sebutkan bahwa, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka dengan sebaik-baiknya. Demikian pula sebaliknya. Kedua, Ketentuan
undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan pasal 41: baik ibu atau
ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak. Sementara dalam poin b “Ayah yang bertanggung
jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu,
bilamana ayah dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”.ketiga Dalam
undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (2)
tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua menyatakan bahwa dalam hal orang
tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Adapun konsep hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah putusnya
perkawinan, Pertama Ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan pasal
41: baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Sementara dalam poin
b “Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana ayah dalam kenyataan tidak
dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu
ikut memikul biaya tersebut”. Kedua, Dalam undang-undang No. 35 Tahun
2014 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (2) tentang kewajiban dan
tanggung jawab orang tua menyatakan bahwa dalam hal orang tua tidak ada
atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada
keluarga pada dasarnya tidak ada ruang atau dalih apapun untuk mengelak
dari kewajiban dan tanggung jawab orang tua sesuai dengan ketentuan pasal
26 ayat (1) bahwasanya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk: a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b)
menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.
2. Persamaan dan perbedaan antara UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 16
Tahun 2019 Dan UU No. 35 Tahun 2014 terkait dengan kewajiban orang tua
terhadap anak maka, Penulis menarik kesimpulan bahwa UU NO. 1 Tahun
1974 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak sama-sama di
buat untuk melindungi hak dan kewajiban anak, utamanya hak anak terkait
dengan pemeliharaan anak tersebut. Dan menurut penulis perbedaannya
adalah Undang-Undang perlindungan anak lebih luas dan lebih banyak aturan-
atauran di dalamnya semua menyangkut hak dan kewajiban anak, misalnya
saja terkait dengan pemeliharaan anak maka tanggung jawab dan kewajiban
kepada Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan
orang tua atau wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, selain itu
dinaikkannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap anak dan masih banyak lagi pasal demi pasal yang didalammnya
menyangkut kepentingan anak. Berbeda halnya di dalam undang-undang
perkawinan yang di dalamnya hanya ada beberapa pasal yang membahas
masalah hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan ;
1. Setiap orang tua yang bercerai harus menjalankan dan memenuhi tanggung
jawabnya terhadap anaknya baik itu ibu maupun ayah. Karena meskipun ayah
atau ibu anak tersebut telah menikah kembali ia tetap bertanggung jawab
terhadap anak tersebut sampai batas waktu yang telah di tentukan, atau sampai
anak tersebut dewasa.
2. Pemerintah hendaknya membuat suatu sangsi yang memberikan efek jera
untuk para orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya setelah
becerai. Agar anak-anak tersebut tidak merasa ditelantarkan. Dan mereka
tetap menjaga hubungan baiknya.
Ketersediaan
| SSYA20200047 | 47/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
47/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
