Eksplorasi Mekanisme Transaksi E-Commerce Atas Kesesuaian Rukun Dan Syarat Transaksi Salam
Mardini/01.16.5240 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksplorasi Mekanisme Transaksi E-Commerce
Atas Kesesuaian Rukun Dan Syarat Transaksi Salam.Tujuan penelitian ini yakni
Untuk mengetahui mekanisme transaksi E-Commerce Atas Kesesuaian Rukun dan
syarat jual beli salam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Penelitian pustaka
(library research) adalah suatu penelitian yang dilakukan di perpustakaan untuk
menghimpun, mengelola, menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan yang
berupa buku, jurnal, majalah, surat kabar dan sumber lainnya.. Kemudian data yang
terkumpul diolah menggunakan analisis
Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Transaksi Jual beli Online (e-
commerce) mirip dengan akad salam yaitu pembayaran di muka dan barang diterima
dikemudian hari. Dan bisnis e-commerce tidak bertentangan dengan Syariat Islam
jika memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli yang terdapat pada system perjanjian
(akad) yang sah dalan hukum Islam 2) E-commerce hukumnya menjadi haram, jika
bertentangan dengan nilai normatif (AlQur'an dan Sunnah, nilai moral dan nilai
sosial): seperti, transaksi judi online, narkoba, dan sejenisnya. E-commerce
hukumnya sunnat, jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun jual beli menurut
perikatan hukum Islam, e-commerce hukumnya makruh jika tidak memberikan
manfaat dan kerugian bagi pengguna, dan e-commerce boleh dilakukan selama tidak
bertentangan dengan agama dan tidak ada ketentuan hukum yang melarangnyaKata
A. Simpulan
1. Dalam Hukum Islam apabila rukun dan syarat akad salam atau pre-order
terpenuhi dalam pelaksanaan jual beli salam di shopee maka jual beli tersebut
dapat dikatakan sah. Apabila dalam pelaksanaan jual beli akad salam,
terpenuhi syarat dan rukunnya dalam hukum islam, maka jual beli tersebut
memberikan kemanfaatan dan tidak adanya kemadharatan bagi para pihak.
2. Transaksi Jual beli Online (e-commerce) mirip dengan akad salam yaitu
pembayaran di muka dan barang diterima dikemudian hari. Dan bisnis e-
commerce tidak bertentangan dengan Syariat Islam jika memenuhi rukun dan
syarat-syarat jual beli yang terdapat pada system perjanjian (akad) yang sah
dalan hukum Islam
3. Di samping itu e-commerce dapat memenuhi rukun dan syarat jual-beli dalam
perikatanhukum Islam, hal ini dapat dilihat dan dianalisis pada pihak yang
bertransaksi atau pelaku (penjual dan pembeli), obyek yang ditransaksikan,
wujud pernyataan kehendak padasaat terjadi transaksi (ijab qabul) dan sighat
(pernyataan kerelaan) yang terdapat pada e-commerce berdasarkan ke empat
rukun yang ditetapkan dalam perikatan hukum Islam
4. E-commerce hukumnya menjadi haram, jika bertentangan dengan nilai
normatif (AlQur'an dan Sunnah, nilai moral dan nilai sosial): seperti, transaksi
judi online, narkoba, dan sejenisnya. E-commerce hukumnya sunnat, jika
dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun jual beli menurut perikatan hukum
Islam, e-commerce hukumnya makruh jika tidak memberikan manfaat dan
kerugian bagi pengguna, dan e-commerce boleh dilakukan selama tidak
bertentangan dengan agama dan tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
dikemukakan saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagi merchant harus bersikap jujur kepada pembeli dalam melakukan transaksi
ecommerce dan juga harus memenuhi akad-akad yang sesuai dengan Syariat
Islam
2. Pembeli harus berhati-hati dalam melakukan transaksi e-commerce karena
pembeli hanya bisa melihat dari layar komputer saja dan apakah barang yang di
pilih sesuai dengan gambar yang di layar komputer atau tidak
Atas Kesesuaian Rukun Dan Syarat Transaksi Salam.Tujuan penelitian ini yakni
Untuk mengetahui mekanisme transaksi E-Commerce Atas Kesesuaian Rukun dan
syarat jual beli salam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Penelitian pustaka
(library research) adalah suatu penelitian yang dilakukan di perpustakaan untuk
menghimpun, mengelola, menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan yang
berupa buku, jurnal, majalah, surat kabar dan sumber lainnya.. Kemudian data yang
terkumpul diolah menggunakan analisis
Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Transaksi Jual beli Online (e-
commerce) mirip dengan akad salam yaitu pembayaran di muka dan barang diterima
dikemudian hari. Dan bisnis e-commerce tidak bertentangan dengan Syariat Islam
jika memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli yang terdapat pada system perjanjian
(akad) yang sah dalan hukum Islam 2) E-commerce hukumnya menjadi haram, jika
bertentangan dengan nilai normatif (AlQur'an dan Sunnah, nilai moral dan nilai
sosial): seperti, transaksi judi online, narkoba, dan sejenisnya. E-commerce
hukumnya sunnat, jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun jual beli menurut
perikatan hukum Islam, e-commerce hukumnya makruh jika tidak memberikan
manfaat dan kerugian bagi pengguna, dan e-commerce boleh dilakukan selama tidak
bertentangan dengan agama dan tidak ada ketentuan hukum yang melarangnyaKata
A. Simpulan
1. Dalam Hukum Islam apabila rukun dan syarat akad salam atau pre-order
terpenuhi dalam pelaksanaan jual beli salam di shopee maka jual beli tersebut
dapat dikatakan sah. Apabila dalam pelaksanaan jual beli akad salam,
terpenuhi syarat dan rukunnya dalam hukum islam, maka jual beli tersebut
memberikan kemanfaatan dan tidak adanya kemadharatan bagi para pihak.
2. Transaksi Jual beli Online (e-commerce) mirip dengan akad salam yaitu
pembayaran di muka dan barang diterima dikemudian hari. Dan bisnis e-
commerce tidak bertentangan dengan Syariat Islam jika memenuhi rukun dan
syarat-syarat jual beli yang terdapat pada system perjanjian (akad) yang sah
dalan hukum Islam
3. Di samping itu e-commerce dapat memenuhi rukun dan syarat jual-beli dalam
perikatanhukum Islam, hal ini dapat dilihat dan dianalisis pada pihak yang
bertransaksi atau pelaku (penjual dan pembeli), obyek yang ditransaksikan,
wujud pernyataan kehendak padasaat terjadi transaksi (ijab qabul) dan sighat
(pernyataan kerelaan) yang terdapat pada e-commerce berdasarkan ke empat
rukun yang ditetapkan dalam perikatan hukum Islam
4. E-commerce hukumnya menjadi haram, jika bertentangan dengan nilai
normatif (AlQur'an dan Sunnah, nilai moral dan nilai sosial): seperti, transaksi
judi online, narkoba, dan sejenisnya. E-commerce hukumnya sunnat, jika
dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun jual beli menurut perikatan hukum
Islam, e-commerce hukumnya makruh jika tidak memberikan manfaat dan
kerugian bagi pengguna, dan e-commerce boleh dilakukan selama tidak
bertentangan dengan agama dan tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
dikemukakan saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagi merchant harus bersikap jujur kepada pembeli dalam melakukan transaksi
ecommerce dan juga harus memenuhi akad-akad yang sesuai dengan Syariat
Islam
2. Pembeli harus berhati-hati dalam melakukan transaksi e-commerce karena
pembeli hanya bisa melihat dari layar komputer saja dan apakah barang yang di
pilih sesuai dengan gambar yang di layar komputer atau tidak
Ketersediaan
| SFEBI20210219 | 219/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
219/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEB
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
