Pelaksanaan Tugas Aparatur Sipil Negara Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Terhadap Penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahira (Studi Kasus Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone)
Maryana/01.14.4128 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang proses pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat terhadap penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Serta
untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari Aparatur
Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan subyek penelitian adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone. Informan yang dipilih adalah yang mempunyai relevansi yang dibutuhkan
penelitian yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Data dan
Informasi, serta Masyarakat sebagai responden. Tekhnik pengumpulan data
menggunakan observasi dan interview atau wawancara. Data dianalisis secara
kualitatif deskriptif yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam pelayanan penerbitan KTP,
Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran secara umum belum maksimal sehingga masih
perlu dioptimalkan. Secara keseluruhan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek observasi
penelitian yang meliputi pelayanan administrasi kependudukan, mekanisme dan
prosedur pelayanan, serta manajemen pelayanan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
tugas Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
terhadap penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran serta faktor-faktor apa
yang mempengaruhi dalam melaksanakan tugas pelayanan. Adapun kegunaan ilmiah
yakni dapat menjadi suatu bahan studi perbandingan selanjutnya dan menjadi
sumbangan pemikiran ilmiah dalam melengkapi kajian-kajian yang mengarah pada
perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya keguaan praktis yakni sebagai bahan
masukan bagi pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja dalam
pelaksaan tugas Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi Aparatur Sipil Negara dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan KTP, Kartu
Keluarga, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung antara lain tersedianya anggaran yang
memadai, adanya komitmen pemerintah (pemda) yang kuat dalam mendukung
terlaksananya pelayanan yang baik, adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memadai, dan Kebijakan peraturan daerah sebagai acuan pelayanan publik. Faktor
penghambat antara lain kurangnya sarana dan prasarana, adanya kebiasaan masyarakat
yang menggandakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, penggunaan calo
serta pungutan liar, faktor budaya yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang
pentingnya memiliki KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahran serta kurangnya
kedisiplinan pegawai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan
bahwa:
1. Pelaksanaan tugas ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap
penerbitan KTP, KK, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, secara umum telah berjalan dengan cukup
baik dengan berbagai kekurangan yang juga perlu diperbaiki. Secara
keseluruhan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek observasi penelitian yang
meliputi; pelayanan administrasi kependudukan, prosedur pelayanan, dan
manajemen pelayanan.
2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan khususnya pelayanan
KTP, KK, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung antara lain; tersedianya
anggaran yang memadai, adanya komitmen pemerintah (pemda) yang kuat
dalam mendukung terlaksananya pelayanan yang baik, adanya Sumber Daya
Manusia yang memadai, dan kebijakan peraturan daerah sebagai acuan
pemberian pelayanan. Faktor penghambat antara lain; kurangnya sarana dan
prasarana, adanya kebiasaan masyarakat yang menggandakan KTP, KK, dan
Akta Kelahiran, penggunaan calo, serta pungutan liar (faktor budaya),
kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya KTP, KK, dan Akta
Kelahiran, dan kurangnya kedisiplinan pegawai (aparat).
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone perlu
melakukan pembentukan budaya organisasi yang mendukung terwujudnya
komitmen yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
2. Pemberian sanksi yang tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak
disiplin dan melakukan pelanggaran.
3. Pemberian insentif kinerja dalam bentuk reward dan punishment bagi yang
melanggar, agar Aparatur Sipil Negara bisa bekerja secara profesional yang
bertanggung jawab.
4. Keaktifan dalam bentuk pengawasan pelayanan kepada seluruh unit kerja
pelayanan Aparatur Sipil Negara pada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone.
5. Pembinaan dan bimbingan tekhnis oleh seluruh Kepala SKPD Kabupaten
Bone secara berkesinambungan dalam upaya meningkatkan motivasi kerja
petugas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada tenaga pegawai.
6. Peran serta masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui upaya prosmotif atau
sosialisasi pentingnya kepemilikan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
7. Kualitas Sumber daya manusia memang yang paling mendasar selain sarana
dan prasarana yang perlu terus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas
sesuai dengan kebutuhan daerah.
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat terhadap penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Serta
untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari Aparatur
Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan subyek penelitian adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bone. Informan yang dipilih adalah yang mempunyai relevansi yang dibutuhkan
penelitian yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Data dan
Informasi, serta Masyarakat sebagai responden. Tekhnik pengumpulan data
menggunakan observasi dan interview atau wawancara. Data dianalisis secara
kualitatif deskriptif yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam pelayanan penerbitan KTP,
Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran secara umum belum maksimal sehingga masih
perlu dioptimalkan. Secara keseluruhan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek observasi
penelitian yang meliputi pelayanan administrasi kependudukan, mekanisme dan
prosedur pelayanan, serta manajemen pelayanan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
tugas Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
terhadap penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran serta faktor-faktor apa
yang mempengaruhi dalam melaksanakan tugas pelayanan. Adapun kegunaan ilmiah
yakni dapat menjadi suatu bahan studi perbandingan selanjutnya dan menjadi
sumbangan pemikiran ilmiah dalam melengkapi kajian-kajian yang mengarah pada
perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya keguaan praktis yakni sebagai bahan
masukan bagi pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja dalam
pelaksaan tugas Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi Aparatur Sipil Negara dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan KTP, Kartu
Keluarga, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung antara lain tersedianya anggaran yang
memadai, adanya komitmen pemerintah (pemda) yang kuat dalam mendukung
terlaksananya pelayanan yang baik, adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memadai, dan Kebijakan peraturan daerah sebagai acuan pelayanan publik. Faktor
penghambat antara lain kurangnya sarana dan prasarana, adanya kebiasaan masyarakat
yang menggandakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, penggunaan calo
serta pungutan liar, faktor budaya yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang
pentingnya memiliki KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahran serta kurangnya
kedisiplinan pegawai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan
bahwa:
1. Pelaksanaan tugas ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap
penerbitan KTP, KK, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, secara umum telah berjalan dengan cukup
baik dengan berbagai kekurangan yang juga perlu diperbaiki. Secara
keseluruhan dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek observasi penelitian yang
meliputi; pelayanan administrasi kependudukan, prosedur pelayanan, dan
manajemen pelayanan.
2. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan khususnya pelayanan
KTP, KK, dan Akta Kelahiran pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Bone yaitu faktor pendukung antara lain; tersedianya
anggaran yang memadai, adanya komitmen pemerintah (pemda) yang kuat
dalam mendukung terlaksananya pelayanan yang baik, adanya Sumber Daya
Manusia yang memadai, dan kebijakan peraturan daerah sebagai acuan
pemberian pelayanan. Faktor penghambat antara lain; kurangnya sarana dan
prasarana, adanya kebiasaan masyarakat yang menggandakan KTP, KK, dan
Akta Kelahiran, penggunaan calo, serta pungutan liar (faktor budaya),
kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya KTP, KK, dan Akta
Kelahiran, dan kurangnya kedisiplinan pegawai (aparat).
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone perlu
melakukan pembentukan budaya organisasi yang mendukung terwujudnya
komitmen yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
2. Pemberian sanksi yang tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak
disiplin dan melakukan pelanggaran.
3. Pemberian insentif kinerja dalam bentuk reward dan punishment bagi yang
melanggar, agar Aparatur Sipil Negara bisa bekerja secara profesional yang
bertanggung jawab.
4. Keaktifan dalam bentuk pengawasan pelayanan kepada seluruh unit kerja
pelayanan Aparatur Sipil Negara pada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone.
5. Pembinaan dan bimbingan tekhnis oleh seluruh Kepala SKPD Kabupaten
Bone secara berkesinambungan dalam upaya meningkatkan motivasi kerja
petugas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada tenaga pegawai.
6. Peran serta masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui upaya prosmotif atau
sosialisasi pentingnya kepemilikan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
7. Kualitas Sumber daya manusia memang yang paling mendasar selain sarana
dan prasarana yang perlu terus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas
sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketersediaan
| SS20180171 | 171/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
171/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
