Analisis Hukum Terhadap Larangan Mengemis di Muka Umum dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Rezki Fauzi Amaliah/01.16.4071 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Terhadap Larangan
Mengemis di Muka Umum dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum
mengemis menurut hukum Islam dan hukum positif dan bagaimana persamaan dan
perbedaan antara ketentuan mengemis dalam hukum Islam dan hukum positif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode
atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan utama ( Primer). Selanjutnya teknik analisis data menggunakan
beberapa model teorisasi, yaitu dedukatif, induktif, dan komparatif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum mengemis menurut hukum
Islam dan hukum positif dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara
ketentuan mengemis dalam hukum Islam dan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama mengemis
merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan
cara meminta-minta, baik itu dikerjakan dilampu merah, warung kopi, terminal dan
lain- lainnya. Dalam hukum Islam dan hukum positif pekerjaan ini sangatlah
ditentang untuk dikerjakan. Namun dalam hukum Islam ada penegcualian dalam
pekerjaan mengemis.
Kedua
mengenai persamaan dan perbedaan perbuatan
mengemis mengenai hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum Islam sangat
melarang untuk mengerjakan perbuatan mengemis, bahkan ada satu hadist Nabi yang
menyatakan pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan tanpa sedikitpun daging
diwajahnya. Namun di dalam hukum Islam terdapat pengecualian terhapdap
perbuatan mengemis, hal ini boleh dikerjakan jikalau yang pertama orang yang
menanggung suatu tanggungan, sebelum dia hidup mampu dibolehkan baginya untuk
meminta kepada orang lain hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya.
Sedangkan dalam hukum positif perbuatan mengemis sangat ditentang dan diatur
dalam pasal 504 dan pasal 505 kitab undang-undang hukum pidana, buku ketiga
tentang tindak pidana pelanggaran.
A. Kesimpulan
1. Dalam hukum Islam meminta-minta sumbangan atau mengemis pada
dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya
dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang
dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah
orang yang sedang kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya
pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang
sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan
termasuk dosa besar. Rasulullah SAW sangat menentang orang-orang yang
meminta-minta. Dengan tindakan seperti itu berarti ia telah mengotori “air
muka”nya sendiri, moncoreng nama baik, harga diri, dan meruntuhkan
kehormatannya.
Padahal
tidak
ada
alasan
yang
memaksanya
untuk
meminta-minta. Dalam hukum positif R. Soesilo mendefisikan minta-minta
atau mengemis dapat dilakukan dengan meminta secara lisan, tertulis atau
memakai gerak-gerik, termasuk juga dalam katagori pengertian ini adalah
menjual
lagu-lagu dengan
jalan
menyanyi
main
gitar,
biola,
angklung,
musik serta menyodorkan permainan sepanjang toko-toko dan
rumah-rumah yang bisa dilakukan
dikota-kota besar.
Dalam
pengertian
lain
pengemis
adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dari
meminta-minta di muka umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan
belas kasihan dari orang.
2. Persamaan perbuatan mengemis antara hukum Islam dan hukum positif
adalah sama ditentang atau dilarang di dalam mengerjakannya. Rasulullah
46
sangat membenci perbutan mengemis apalagi yang mengerjakannya masih
mampu untuk melakukan pekerjaan lain yang lebih baik. Begitu pula
dalam
hukum
positif
bagi
yang
mengerjakannya
dikenakan
hukum
penjara. Adapun perbedaan perbuatan mengemis antara hukum Islam dan
hukum positif adalah, di dalam hukum Islam ada toleransi yang diberikan, ini
juga hanya boleh dikerjakan apabila tidak mendapatakan pekerjaan dan
mengemis yang dikerjakan hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja
pada hari itu. Sedangkan dalam hukum positif tidak ada toleransi.
B. Saran
1. Kita sebagai makhluk yang diciptakan Allah harus sama-sama membantu
saudara kita yang kesusahan, sehingga hidup bernorma bisa kita
tumbuhkan dalam masyarakat. Bagi mereka yang memiliki pengahasilan kecil
janganlah samapai mengemis karena itu termasuk perbuatan tercela yang
tidak disukai oleh Allah. Bagi siapa saja yang ingin berusaha untuk
mendapatkan rezeki yang lebih baik pasti ada jalannya dan Allah sangat
cinta kepada hamba-nya yang ingin terus berusaha.
2. Kepada pemerintah harapan kami agar dapat membuka lapangan pekerjaan
seluas-luasnya sehingga perbuatan mengemis tidak ada lagi di Indonesia.
Kemudian juga agar dapat menindak tegas para pelaku tindakan pengemisan ,
ini karena perbutannya di kerjakan terus-menerus.
3. Bagi yang melakukan pekerjaan mengemis hendaknya segera berhenti
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, ini dikarenakan perbutan mengemis ini
termasuk pekerjaan tercela dan efek yang ditimbulkan adalah
kecanduan untuk terus mengulaginya sehingga kita susah untuk meninggalkan
pekerjaan tersebut.
Mengemis di Muka Umum dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum
mengemis menurut hukum Islam dan hukum positif dan bagaimana persamaan dan
perbedaan antara ketentuan mengemis dalam hukum Islam dan hukum positif.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode
atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan utama ( Primer). Selanjutnya teknik analisis data menggunakan
beberapa model teorisasi, yaitu dedukatif, induktif, dan komparatif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum mengemis menurut hukum
Islam dan hukum positif dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara
ketentuan mengemis dalam hukum Islam dan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama mengemis
merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan
cara meminta-minta, baik itu dikerjakan dilampu merah, warung kopi, terminal dan
lain- lainnya. Dalam hukum Islam dan hukum positif pekerjaan ini sangatlah
ditentang untuk dikerjakan. Namun dalam hukum Islam ada penegcualian dalam
pekerjaan mengemis.
Kedua
mengenai persamaan dan perbedaan perbuatan
mengemis mengenai hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum Islam sangat
melarang untuk mengerjakan perbuatan mengemis, bahkan ada satu hadist Nabi yang
menyatakan pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan tanpa sedikitpun daging
diwajahnya. Namun di dalam hukum Islam terdapat pengecualian terhapdap
perbuatan mengemis, hal ini boleh dikerjakan jikalau yang pertama orang yang
menanggung suatu tanggungan, sebelum dia hidup mampu dibolehkan baginya untuk
meminta kepada orang lain hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya.
Sedangkan dalam hukum positif perbuatan mengemis sangat ditentang dan diatur
dalam pasal 504 dan pasal 505 kitab undang-undang hukum pidana, buku ketiga
tentang tindak pidana pelanggaran.
A. Kesimpulan
1. Dalam hukum Islam meminta-minta sumbangan atau mengemis pada
dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya
dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang
dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah
orang yang sedang kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya
pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang
sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan
termasuk dosa besar. Rasulullah SAW sangat menentang orang-orang yang
meminta-minta. Dengan tindakan seperti itu berarti ia telah mengotori “air
muka”nya sendiri, moncoreng nama baik, harga diri, dan meruntuhkan
kehormatannya.
Padahal
tidak
ada
alasan
yang
memaksanya
untuk
meminta-minta. Dalam hukum positif R. Soesilo mendefisikan minta-minta
atau mengemis dapat dilakukan dengan meminta secara lisan, tertulis atau
memakai gerak-gerik, termasuk juga dalam katagori pengertian ini adalah
menjual
lagu-lagu dengan
jalan
menyanyi
main
gitar,
biola,
angklung,
musik serta menyodorkan permainan sepanjang toko-toko dan
rumah-rumah yang bisa dilakukan
dikota-kota besar.
Dalam
pengertian
lain
pengemis
adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dari
meminta-minta di muka umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan
belas kasihan dari orang.
2. Persamaan perbuatan mengemis antara hukum Islam dan hukum positif
adalah sama ditentang atau dilarang di dalam mengerjakannya. Rasulullah
46
sangat membenci perbutan mengemis apalagi yang mengerjakannya masih
mampu untuk melakukan pekerjaan lain yang lebih baik. Begitu pula
dalam
hukum
positif
bagi
yang
mengerjakannya
dikenakan
hukum
penjara. Adapun perbedaan perbuatan mengemis antara hukum Islam dan
hukum positif adalah, di dalam hukum Islam ada toleransi yang diberikan, ini
juga hanya boleh dikerjakan apabila tidak mendapatakan pekerjaan dan
mengemis yang dikerjakan hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja
pada hari itu. Sedangkan dalam hukum positif tidak ada toleransi.
B. Saran
1. Kita sebagai makhluk yang diciptakan Allah harus sama-sama membantu
saudara kita yang kesusahan, sehingga hidup bernorma bisa kita
tumbuhkan dalam masyarakat. Bagi mereka yang memiliki pengahasilan kecil
janganlah samapai mengemis karena itu termasuk perbuatan tercela yang
tidak disukai oleh Allah. Bagi siapa saja yang ingin berusaha untuk
mendapatkan rezeki yang lebih baik pasti ada jalannya dan Allah sangat
cinta kepada hamba-nya yang ingin terus berusaha.
2. Kepada pemerintah harapan kami agar dapat membuka lapangan pekerjaan
seluas-luasnya sehingga perbuatan mengemis tidak ada lagi di Indonesia.
Kemudian juga agar dapat menindak tegas para pelaku tindakan pengemisan ,
ini karena perbutannya di kerjakan terus-menerus.
3. Bagi yang melakukan pekerjaan mengemis hendaknya segera berhenti
untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, ini dikarenakan perbutan mengemis ini
termasuk pekerjaan tercela dan efek yang ditimbulkan adalah
kecanduan untuk terus mengulaginya sehingga kita susah untuk meninggalkan
pekerjaan tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20200153 | 153/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
153/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
