Efektivitas Badan Permusyawatan Desa Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Sinbad Punta Dewia/01.14.4015 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Badan Permusyawatan Desa Dalam
Menjalankan Fungsi Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Studi Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone) masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis
data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian
lapangan (Field Research) dengan observasi, dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah daftar observasi dan daftar wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Bulie Kecamatan Sibulue dalam menjalankan fungsi
Legislasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain itu
peneliti juga meneliti Apa saja kendala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
menjalankan fungsi legislasi di Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa telah
melaksanakan perannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dengan salah satu produk hukum yang dihasilkan adalah
produk hukum desa bersama Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten
Bone tentang Penertiban Hewan. sebagaimana yang kita ketahui di daerah
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yang lebih khususnya di Desa Bulie itu sendiri
merupakan salah satu wilayah yang tingkat produk hewannya sangat tinggi.
Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasinya bahwa
belum ada kendala atau hambatan besar yang dihadapi karena Kepala desa sendiri
selain sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat Desa juga sangat besar pengaruhnya
dalam membantu Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi
legislasinya.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam
menjalankan Fungsi Legislatif Menurut UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa (Studi :
Desa Bulie Kecamatan Sibulue kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Adapun Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa Bulie Kecamatan
Sibulue Kabupaten Bone dalam menjalankan fungsi legislasi, bahwa
Selama masa jabatan Kepala desa, di Desa Bulie itu sendiri telah
menghasilkan satu perdes atau lebih khususnya peraturan desa bersama
Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tentang
Penertiban Hewan, dengan dasar bahwa sebagaimana yang kita ketahui di
daerah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yang lebih khususnya di Desa
44
Bulie itu sendiri merupakan salah satu wilayah yang tingkat produk
hewannya sangat tinggi. Namun disamping itu warga Desa Bulie masih
sering melepas hewan ternaknya sehingga berakibat rusaknya tanaman
milik warga, inilah alasan Badan Permusyawaratan Desa Bulie membuat
aturan tentang Penertiban Hewan.
2. Badan Permusyawaratn Desa Bulie dalam menjalankan tugasnya sebagai
fungsi legislasi terkait kendala yang dihadapi Badan Permusyawaratan
Desa yakni meski Badan Permusyawaratn Desa tidak bertugas sebagai
mana mestinya dikantor namun Badan Permusyawaratan Desa tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana yang telah ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu
dalam sosialisasi mengenai Undang-undang tentang Desa memang betul
tidak ada arahan yang diberikan Kepala desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa. disamping itu, Badan Permusyawaratan Desa
dalam menjalankan fungsi legislasinya bahwa belum ada kendala atau
hambatan yang cukup besar yang dialami karena Kepala desa sendiri
selain sebagai Kepala Pemerintah di tingkat Desa juga sangat besar
pengaruhnya dalam membantu Badan Permusyawaratan Desa dalam
menjalankan fungsi legislasinya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang, Peran
Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Bulie Kecamatan
Sibulue), maka peneliti memberikan beberapa saran antara lain
1. Terkhusus untuk Badan Permusyawaratan Desa Bulie Kecamatan Sibulue
lebih koperatif mejalankan tugasnya sebagai aparat pemerintah desa,
kemudian lebih memperhatikan kondisi ataupun keadaan masyarakat desa
terutama dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat.
2. Untuk masyarakat Desa Bulie, agar lebih membantu aparat pemerintah
desa agar semua tujuan maupun visi misi desa Bulie dapat terlaksana,
kemudian agar lebih mematuhi Produk hukum dalam hal ini Peraturan
Desa bersama tentang penertiban hewan.
Menjalankan Fungsi Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Studi Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone) masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis
data secara kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian
lapangan (Field Research) dengan observasi, dan wawancara. Sedangkan instrument
penelitian yang digunakan adalah daftar observasi dan daftar wawancara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Bulie Kecamatan Sibulue dalam menjalankan fungsi
Legislasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain itu
peneliti juga meneliti Apa saja kendala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
menjalankan fungsi legislasi di Desa Bulie Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa telah
melaksanakan perannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dengan salah satu produk hukum yang dihasilkan adalah
produk hukum desa bersama Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten
Bone tentang Penertiban Hewan. sebagaimana yang kita ketahui di daerah
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yang lebih khususnya di Desa Bulie itu sendiri
merupakan salah satu wilayah yang tingkat produk hewannya sangat tinggi.
Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasinya bahwa
belum ada kendala atau hambatan besar yang dihadapi karena Kepala desa sendiri
selain sebagai Kepala Pemerintahan di tingkat Desa juga sangat besar pengaruhnya
dalam membantu Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi
legislasinya.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam
menjalankan Fungsi Legislatif Menurut UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa (Studi :
Desa Bulie Kecamatan Sibulue kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Adapun Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa Bulie Kecamatan
Sibulue Kabupaten Bone dalam menjalankan fungsi legislasi, bahwa
Selama masa jabatan Kepala desa, di Desa Bulie itu sendiri telah
menghasilkan satu perdes atau lebih khususnya peraturan desa bersama
Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tentang
Penertiban Hewan, dengan dasar bahwa sebagaimana yang kita ketahui di
daerah Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yang lebih khususnya di Desa
44
Bulie itu sendiri merupakan salah satu wilayah yang tingkat produk
hewannya sangat tinggi. Namun disamping itu warga Desa Bulie masih
sering melepas hewan ternaknya sehingga berakibat rusaknya tanaman
milik warga, inilah alasan Badan Permusyawaratan Desa Bulie membuat
aturan tentang Penertiban Hewan.
2. Badan Permusyawaratn Desa Bulie dalam menjalankan tugasnya sebagai
fungsi legislasi terkait kendala yang dihadapi Badan Permusyawaratan
Desa yakni meski Badan Permusyawaratn Desa tidak bertugas sebagai
mana mestinya dikantor namun Badan Permusyawaratan Desa tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana yang telah ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu
dalam sosialisasi mengenai Undang-undang tentang Desa memang betul
tidak ada arahan yang diberikan Kepala desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa. disamping itu, Badan Permusyawaratan Desa
dalam menjalankan fungsi legislasinya bahwa belum ada kendala atau
hambatan yang cukup besar yang dialami karena Kepala desa sendiri
selain sebagai Kepala Pemerintah di tingkat Desa juga sangat besar
pengaruhnya dalam membantu Badan Permusyawaratan Desa dalam
menjalankan fungsi legislasinya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang, Peran
Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Bulie Kecamatan
Sibulue), maka peneliti memberikan beberapa saran antara lain
1. Terkhusus untuk Badan Permusyawaratan Desa Bulie Kecamatan Sibulue
lebih koperatif mejalankan tugasnya sebagai aparat pemerintah desa,
kemudian lebih memperhatikan kondisi ataupun keadaan masyarakat desa
terutama dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat.
2. Untuk masyarakat Desa Bulie, agar lebih membantu aparat pemerintah
desa agar semua tujuan maupun visi misi desa Bulie dapat terlaksana,
kemudian agar lebih mematuhi Produk hukum dalam hal ini Peraturan
Desa bersama tentang penertiban hewan.
Ketersediaan
| SS20180166 | 166/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
