Konsep Produk Pembiayaan Perbankan Dengan Akad Istishna
Asma/01.16.5019 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep produk pembiayaan perbankan
dengan akad istishna dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengambil
produk pembiayaan perbankan dengan akad istishna.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan
menggunakan Pendekatan Deskriptif, Teknik pengumpulan data yaitu berupa cara
yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan dan menggali data yang
bersumber dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Oleh karena sumber
data berupa data-data tertulis, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik dokumentasi sedangkan Teknik analisis data yang penulis
gunakan adalah Analisis konten (content analysis) atau kajian isi .
Hasil penelitian ini perbankan syariah bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang nyata (asset), baik yang didasarkan pada konsep jual beli, sewa
menyewa, ataupun bagi hasil. Dengan demikian transaksi-transaksi yang terjadi di
perbankan syariah adalah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu
terdapat transaksi pengganti atau penyeimbang (underlyng transaction) yaitu
transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan
secara adil. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur‟an dan hadis. Semua
produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur‟an dan
hadis Rasulullah SAW. Dapat ditarik kesimpulan dari konsep pembiayaan dengan
akad istishna yakni pembiayaan perbankan dengan akad istishna ini tidak sama dari
segi pelaksanaanya namun dari sisi pengajuan pembiayaan maupun pembiayaan akad
istishna ini hampir sama dalam administrasi, prosedur serta kriteria pengajuan
pembiayaan maupun pembiayaan akad istishna.
A. Kesimpulan
1. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana kepeda masyarakat selalu
dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah sebitur untuk
memakainya. Artinya uang yang dikucurkan oleh bank dapat dipakai untuk
kegiatan produktif maupun konsumtif tanpa menghiraukan jenis transaksi
tersebut dibenarkan secara agama maupun tidak. Batasan hanya mengacu pada
ketentuan hukum positf yang berlaku. Sedangkan dalam perbankan syariah
bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata (asset),
baik yang didasarkan pada konsep jual beli, sewa menyewa, ataupun bagi
hasil. Dengan demikian transaksi-transaksi yang terjadi di perbankan syariah
adalah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu terdapat
transaksi pengganti atau penyeimbang (underlyng transaction) yaitu transaksi
bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan
secara adil. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur‟an dan hadis.
Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi
al-Qur‟an dan hadis Rasulullah SAW.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil produk pembiayaan
perbankan dengan akad istishna.
a. Dokumen berupa identitas diri
Ini bisa berupa KTP, Akta Nikah, serta Kartu Keluarga. Beberapa
bank hanya mensyaratkan salah satu dokumen identitas diri saja. Tidak
harus semuanya.
b. Dokumen legalitas usaha
Jika anda seorang pengusaha, anda akan diminta untuk
menyertakan dokumen yang menunjukkan legalitas usaha yang anda
jalankan ini bisa ditunjukkan melalui SIUP, NPWP, atau TDP. Tergantung
jenis usaha yang anda jalankan.
c. Dokumen agunan
Pihak bank akan memberikan pinjaman jika ada yang dijadikan
agunan. Ini bisa berupa sertifikat tanha, BPKB, atau IMB. Jenis agunan
tergantung pada jumlah uang yang ingin anda pinjam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka peneliti
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian selanjutnya lebih mengenai
konsep produk pembiayaan perbankan dengan akad istishna dengan lebih sempurna
lagi. Karena dalam penlitian ini, peneliti masih merasa banyak kekurangan yang
masih harus dipenuhi.
dengan akad istishna dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengambil
produk pembiayaan perbankan dengan akad istishna.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan
menggunakan Pendekatan Deskriptif, Teknik pengumpulan data yaitu berupa cara
yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan dan menggali data yang
bersumber dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Oleh karena sumber
data berupa data-data tertulis, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik dokumentasi sedangkan Teknik analisis data yang penulis
gunakan adalah Analisis konten (content analysis) atau kajian isi .
Hasil penelitian ini perbankan syariah bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang nyata (asset), baik yang didasarkan pada konsep jual beli, sewa
menyewa, ataupun bagi hasil. Dengan demikian transaksi-transaksi yang terjadi di
perbankan syariah adalah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu
terdapat transaksi pengganti atau penyeimbang (underlyng transaction) yaitu
transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan
secara adil. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur‟an dan hadis. Semua
produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur‟an dan
hadis Rasulullah SAW. Dapat ditarik kesimpulan dari konsep pembiayaan dengan
akad istishna yakni pembiayaan perbankan dengan akad istishna ini tidak sama dari
segi pelaksanaanya namun dari sisi pengajuan pembiayaan maupun pembiayaan akad
istishna ini hampir sama dalam administrasi, prosedur serta kriteria pengajuan
pembiayaan maupun pembiayaan akad istishna.
A. Kesimpulan
1. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana kepeda masyarakat selalu
dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah sebitur untuk
memakainya. Artinya uang yang dikucurkan oleh bank dapat dipakai untuk
kegiatan produktif maupun konsumtif tanpa menghiraukan jenis transaksi
tersebut dibenarkan secara agama maupun tidak. Batasan hanya mengacu pada
ketentuan hukum positf yang berlaku. Sedangkan dalam perbankan syariah
bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata (asset),
baik yang didasarkan pada konsep jual beli, sewa menyewa, ataupun bagi
hasil. Dengan demikian transaksi-transaksi yang terjadi di perbankan syariah
adalah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu terdapat
transaksi pengganti atau penyeimbang (underlyng transaction) yaitu transaksi
bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan
secara adil. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur‟an dan hadis.
Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi
al-Qur‟an dan hadis Rasulullah SAW.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil produk pembiayaan
perbankan dengan akad istishna.
a. Dokumen berupa identitas diri
Ini bisa berupa KTP, Akta Nikah, serta Kartu Keluarga. Beberapa
bank hanya mensyaratkan salah satu dokumen identitas diri saja. Tidak
harus semuanya.
b. Dokumen legalitas usaha
Jika anda seorang pengusaha, anda akan diminta untuk
menyertakan dokumen yang menunjukkan legalitas usaha yang anda
jalankan ini bisa ditunjukkan melalui SIUP, NPWP, atau TDP. Tergantung
jenis usaha yang anda jalankan.
c. Dokumen agunan
Pihak bank akan memberikan pinjaman jika ada yang dijadikan
agunan. Ini bisa berupa sertifikat tanha, BPKB, atau IMB. Jenis agunan
tergantung pada jumlah uang yang ingin anda pinjam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka peneliti
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian selanjutnya lebih mengenai
konsep produk pembiayaan perbankan dengan akad istishna dengan lebih sempurna
lagi. Karena dalam penlitian ini, peneliti masih merasa banyak kekurangan yang
masih harus dipenuhi.
Ketersediaan
| SFEBI20200139 | 139/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
