Efektivitas Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai Di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone
Muh.Apit/01.16.4001 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang efektifitas penyaluran bantuan pangan non
tunai di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Adapun tujuan Untuk
mengetahui peran Dinas Sosial dalam menyalurkan bantuan pangan di Desa Pusunge
Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone dan Untuk Mengetahui syarat dan prosedur
penyaluran bantuan pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan
dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan,
manafsirkan, pemikiran individu maupun kelompok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Sosial dalam menyalurkan
bantuan pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, yakni
melakukan pertama melakukan perencanaan Bantuan Pangan yang menyangkut
sosialisasi mengenai bantuan pangan untuk diperkenalkan kepada masyarakat. kedua
Pelaksanaan Bantuan Pangan yakni sasaran BPNT adalah Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) yang berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin,
yang selanjutnya disebut DT.-PPFM yang merupakan hasil pemutakhiran basis data
terpadu tahun 2015. Data tersebut dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Pokja Data) yang dibentuk dari SK
Mensos.Jumlah KPM BPNT di setiap provinsi disebut Pagu Penerima BPNT Provinsi
dan Pagu Penerima BPNT Kabupaten di lingkup kabupaten. Syarat Dan Prosedur
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
mekanisme penyelesaian masalah peyaluran bantuan pangan kepada masyarakat
yakni
a) KPM BPNT melaporkan permasalahan saldo nol kepada Dinas sosial
Daerah Kabupaten/Kota melalui pendamping sosial bantuan sosial pangan; b) Dinas
sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan
tembusan ke Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah
kerja selaku kuasa pengguna anggaran serta memberikan laporan secara tertulis
dilengkapi dengan data dengan nama dan alamat ditambah nomor rekening dan
nomor Kartu Kombo; c) Kantor cabang Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan
tertulis tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak data diterima secara
lengkap
d) Kantor cabang Bank Penyalur melaporkan hasil penyelesaian secara
tertulis kepada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota pusat Bank Penyalur; e) Dinas
Sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara tertulis permasalahan kartu kombo
saldo nol kepada Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah
kerja selaku kuasa pengguna anggaran dan f) Bank Penyalur pusat melaporkan
secara tertulis hasil penyelesaian kartu kombo saldo nol kepada Direktur yang
menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerjaselaku kuasa pengguna
anggaran.
A. Kesimpulan
1. Tahapan penyaluran bantuan pangan non-tunai di Desa Pusunge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone, yakni melakukan pertama melakukan perencanaan
Bantuan Pangan yang menyangkut sosialisasi mengenai bantuan pangan untuk
diperkenalkan kepada masyarakat. kedua Pelaksanaan Bantuan Pangan yakni
sasaran BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang selanjutnya disebut DT.-PPFM
yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu tahun 2015. Data tersebut
dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan
Fakir Miskin (Pokja Data) yang dibentuk dari SK Mensos.Jumlah KPM BPNT di
setiap provinsi disebut Pagu Penerima BPNT Provinsi dan Pagu Penerima BPNT
Kabupaten di lingkup kabupaten
2. Prosedur Penyaluran Bantuan Pangan non-tunai di Desa Pusunge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone, mekanisme penyelesaian masalah peyaluran bantuan
pangan kepada masyarakat yakni a) KPM BPNT melaporkan permasalahan saldo
nol kepada Dinas sosial Daerah Kabupaten/Kota melalui pendamping sosial
bantuan sosial pangan; b) Dinas sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan ke
kantor cabang Bank Penyalur dengan tembusan ke Direktur yang menangani
pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja selaku kuasa pengguna anggaran
serta memberikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan data dengan nama dan
alamat ditambah nomor rekening dan nomor Kartu Kombo; c) Kantor cabang
Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan tertulis tersebut paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak data diterima secara lengkap
d) Kantor cabang
Bank Penyalur melaporkan hasil penyelesaian secara tertulis kepada Dinas Sosial
Daerah Kabupaten/Kota pusat Bank Penyalur; e) Dinas Sosial Daerah
Kabupaten/Kota melaporkan secara tertulis permasalahan kartu kombo saldo nol
kepada Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja
selaku kuasa pengguna anggaran dan f) Bank Penyalur pusat melaporkan secara
tertulis hasil penyelesaian kartu kombo saldo nol kepada Direktur yang
menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerjaselaku kuasa
pengguna anggaran.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat memperikan saran sebagai
berikut:
1. Diharapkan adanya tinjauan ulang ke lapangan dari pihak Desa agar program
Bantuan Pangan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan sesuai dengan indikator tepat sasaran. Serta diharapkan
adanya kesadaran masyarakat mampu yang masih menerima program Bantuan
Pangan untuk tidak menerima bantuan lagi dan segera mengembalikan kartunya,
sehingga masyarakat miskin yang sangat membutuhkan dapat merasakan manfaat
dari bantuan program Bantuan Pangan ini.
2. Pihak Pemerintah diharapkan dapat mengupayakan pendistribusian program
Bantuan Pangan di Desa Pusunge agar berjalan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan sehingga tidak ada keterlambatan pendistribusian dan sesuai dengan
indikator tepat waktu.
3. Untuk penelitian lanjutan, perlu ditelaah lebih jauh efektivitas beberapa program
penanggulangan kemiskinan lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah
sehingga dapat diketahui program mana yang memiliki pengaruh yang lebih besar
dalam mengurangi angka kemiskinan dan dicari bentuk sinergi atau kombinasi
diantaranya agar efektivitas dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan lebih tinggi lagi.
tunai di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Adapun tujuan Untuk
mengetahui peran Dinas Sosial dalam menyalurkan bantuan pangan di Desa Pusunge
Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone dan Untuk Mengetahui syarat dan prosedur
penyaluran bantuan pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan
dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan,
manafsirkan, pemikiran individu maupun kelompok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Sosial dalam menyalurkan
bantuan pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, yakni
melakukan pertama melakukan perencanaan Bantuan Pangan yang menyangkut
sosialisasi mengenai bantuan pangan untuk diperkenalkan kepada masyarakat. kedua
Pelaksanaan Bantuan Pangan yakni sasaran BPNT adalah Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) yang berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin,
yang selanjutnya disebut DT.-PPFM yang merupakan hasil pemutakhiran basis data
terpadu tahun 2015. Data tersebut dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Pokja Data) yang dibentuk dari SK
Mensos.Jumlah KPM BPNT di setiap provinsi disebut Pagu Penerima BPNT Provinsi
dan Pagu Penerima BPNT Kabupaten di lingkup kabupaten. Syarat Dan Prosedur
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pusunge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
mekanisme penyelesaian masalah peyaluran bantuan pangan kepada masyarakat
yakni
a) KPM BPNT melaporkan permasalahan saldo nol kepada Dinas sosial
Daerah Kabupaten/Kota melalui pendamping sosial bantuan sosial pangan; b) Dinas
sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan
tembusan ke Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah
kerja selaku kuasa pengguna anggaran serta memberikan laporan secara tertulis
dilengkapi dengan data dengan nama dan alamat ditambah nomor rekening dan
nomor Kartu Kombo; c) Kantor cabang Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan
tertulis tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak data diterima secara
lengkap
d) Kantor cabang Bank Penyalur melaporkan hasil penyelesaian secara
tertulis kepada Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota pusat Bank Penyalur; e) Dinas
Sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara tertulis permasalahan kartu kombo
saldo nol kepada Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah
kerja selaku kuasa pengguna anggaran dan f) Bank Penyalur pusat melaporkan
secara tertulis hasil penyelesaian kartu kombo saldo nol kepada Direktur yang
menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerjaselaku kuasa pengguna
anggaran.
A. Kesimpulan
1. Tahapan penyaluran bantuan pangan non-tunai di Desa Pusunge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone, yakni melakukan pertama melakukan perencanaan
Bantuan Pangan yang menyangkut sosialisasi mengenai bantuan pangan untuk
diperkenalkan kepada masyarakat. kedua Pelaksanaan Bantuan Pangan yakni
sasaran BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yang selanjutnya disebut DT.-PPFM
yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu tahun 2015. Data tersebut
dikelola oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan
Fakir Miskin (Pokja Data) yang dibentuk dari SK Mensos.Jumlah KPM BPNT di
setiap provinsi disebut Pagu Penerima BPNT Provinsi dan Pagu Penerima BPNT
Kabupaten di lingkup kabupaten
2. Prosedur Penyaluran Bantuan Pangan non-tunai di Desa Pusunge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone, mekanisme penyelesaian masalah peyaluran bantuan
pangan kepada masyarakat yakni a) KPM BPNT melaporkan permasalahan saldo
nol kepada Dinas sosial Daerah Kabupaten/Kota melalui pendamping sosial
bantuan sosial pangan; b) Dinas sosial Daerah Kabupaten/Kota melaporkan ke
kantor cabang Bank Penyalur dengan tembusan ke Direktur yang menangani
pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja selaku kuasa pengguna anggaran
serta memberikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan data dengan nama dan
alamat ditambah nomor rekening dan nomor Kartu Kombo; c) Kantor cabang
Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan tertulis tersebut paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak data diterima secara lengkap
d) Kantor cabang
Bank Penyalur melaporkan hasil penyelesaian secara tertulis kepada Dinas Sosial
Daerah Kabupaten/Kota pusat Bank Penyalur; e) Dinas Sosial Daerah
Kabupaten/Kota melaporkan secara tertulis permasalahan kartu kombo saldo nol
kepada Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja
selaku kuasa pengguna anggaran dan f) Bank Penyalur pusat melaporkan secara
tertulis hasil penyelesaian kartu kombo saldo nol kepada Direktur yang
menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerjaselaku kuasa
pengguna anggaran.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat memperikan saran sebagai
berikut:
1. Diharapkan adanya tinjauan ulang ke lapangan dari pihak Desa agar program
Bantuan Pangan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan sesuai dengan indikator tepat sasaran. Serta diharapkan
adanya kesadaran masyarakat mampu yang masih menerima program Bantuan
Pangan untuk tidak menerima bantuan lagi dan segera mengembalikan kartunya,
sehingga masyarakat miskin yang sangat membutuhkan dapat merasakan manfaat
dari bantuan program Bantuan Pangan ini.
2. Pihak Pemerintah diharapkan dapat mengupayakan pendistribusian program
Bantuan Pangan di Desa Pusunge agar berjalan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan sehingga tidak ada keterlambatan pendistribusian dan sesuai dengan
indikator tepat waktu.
3. Untuk penelitian lanjutan, perlu ditelaah lebih jauh efektivitas beberapa program
penanggulangan kemiskinan lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah
sehingga dapat diketahui program mana yang memiliki pengaruh yang lebih besar
dalam mengurangi angka kemiskinan dan dicari bentuk sinergi atau kombinasi
diantaranya agar efektivitas dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan lebih tinggi lagi.
Ketersediaan
| SSYA20200164 | 164/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
