Problematika Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone (Studi tentang Putusan Verstek Hakim)
Ita Wulan Januari/01.14.1093 - Personal Name
Skripsi ini merupakan studi tentang problematika gugatan perceraian dalam
putusan verstek, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan majelis
hakim dikarena pihak tergugat tidak meghadiri persidangan setelah dipanggil secara
layak. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin mengkaji tentang permasalahan: 1.
Apa yang melatar belakangi para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga
melahirkan putusan verstek?, 2. Bagaimana upaya Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone dalam menghadirkan para pihak?.
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui
alasan-alasan tergugat sehingga tidak hadir dalam sidang perceraiannya dan
mengetahui sejauh mana peran dan usaha Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam menghadirkan tergugat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dengan
menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat
langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode pengumpulan
data dengan cara wawancara dengan orang yang lebih mengetahui hal tersebut,
observasi, dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke
Pengadilan Agama Watampone dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara
dengan putusan verstek untuk mencari data yang diperlukan terkait dengan
pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan
data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim Pengadilan Agama
dan pihak yang pernah berperkara dengan hasil putusan verstek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang tergugat tidak hadir yaitu
disebabkan beberapa faktor. 1) Tengugat membenarkan dalill-dalil pengugat. 2) surat
pemanggilan sidang (relas) dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone tidak
sampai ketangan tergugat. Hal itu dapat terjadi karena tergugat tidak bertempat
tinggal lagi di alamat tersebut. 3) Mempercepat proses perceraian. Dalam hal itu dapat
karena pengugat juga menginginkan perceraian itu terjadi dan merasa tidak mendap
keuntungan jika ia hadir. 4) Tergugat tidak paham hukum acara. Upaya pengadilan
agama dalam menghadirkan para pihak itu sudah dilakukan semaksimal mungkin. Ini
dapat dilihat dari upaya panitera dan juga hakim dengan melakukan pemanggilan dua
kali yang didalam hukum itu pemanggilan boleh hanya satu kali panggilan.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat
dinyatakan dalam dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Yang melatar belakangi para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga
melahirkan putusan verstek. Dari masyarakat yang pernah berperkara
mengemukakan bahwa alasan mereka tidak hadir dalam persidangan dikarenakan
agar perkara perceraiannya cepat terselesaikan. Namun dalam pandangan hukum,
alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat tersebut dianggap bukan
sebuah yang dibenarkan oleh hukum. Karena di dalam hukum perceraian tidak
ada persepakatan atau persekongkolan. Meskipun tergugat tidak hadir di
persidangan, penggugat tetap di bebani pembuktian dan bisa saja gugatannya
ditolak dikarenakan tuntan itu melawan hak atau tidak beralasan. Selain itu, latar
belakang ketidak hadiran dalam persidangan lainnya yaitu disebabkan karena
membenarkan dalil-dalil gugatan, tidak mengetahui adanya panggilan dari pihak
pengadilan, dan domisili tergugat yang sudah tidak beradda dalam wilayah hukum
pengadilan negeri agama yang mengadili.
2. Upaya Pengadilan Agama kelas 1A Watampone dalam menghadirkan para pihak.
Hal ini bisa dilihat dari usaha pihak pengadilan dalam pemanggilan para pihak
melalui jurusita. Yang pada dasarnya dalam hukum itu
pemanggilan dapat satu kali. Namun pihak pengadilan pemanggilan dilakukan
dapat sampai dua kali. Ketika tergugat alamatnya tidak bertempat tinggal lagi di
tempat yang diberikan pihak penggugat kepada pengadilan, pengadilan dapat
melakukan pemanggilan kembali dengan alamat yang berbeda. Dan juga dapat
dilihat dalam penentuan waktu sidang di pertimbangkan dari jauh tidaknya alamat
para pihak.
B. Saran
Dari rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat penulis nyatakan
beberapa saran, yaitu sebagai berikut:
1. Kepada para peneliti selanjutnya, agar dapat meneliti lebih lanjut tentang
permasalahan verstek ini. Tentunya melalui sudut pandang yang lain. Hal ini agar
dapat memperkaya perpustakaan syariah dalam bidang hukum keluarga Islam.
2. Kepada masyarakat pencari keadilan, agar dapat memahami makna setiap proses
dalam persidangan dan menghargai proses hukum.
3. Kepada hakim dan juga para pihak dalam Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone, sedapat mungkin menghadirkan para pihak dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang etika dalam persidangan agar tingkat
perceraian bisa diminimalisir.
putusan verstek, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan majelis
hakim dikarena pihak tergugat tidak meghadiri persidangan setelah dipanggil secara
layak. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin mengkaji tentang permasalahan: 1.
Apa yang melatar belakangi para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga
melahirkan putusan verstek?, 2. Bagaimana upaya Pengadilan Agama kelas 1A
Watampone dalam menghadirkan para pihak?.
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui
alasan-alasan tergugat sehingga tidak hadir dalam sidang perceraiannya dan
mengetahui sejauh mana peran dan usaha Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
dalam menghadirkan tergugat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan dengan
menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat
langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode pengumpulan
data dengan cara wawancara dengan orang yang lebih mengetahui hal tersebut,
observasi, dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke
Pengadilan Agama Watampone dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara
dengan putusan verstek untuk mencari data yang diperlukan terkait dengan
pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan
data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim Pengadilan Agama
dan pihak yang pernah berperkara dengan hasil putusan verstek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang tergugat tidak hadir yaitu
disebabkan beberapa faktor. 1) Tengugat membenarkan dalill-dalil pengugat. 2) surat
pemanggilan sidang (relas) dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone tidak
sampai ketangan tergugat. Hal itu dapat terjadi karena tergugat tidak bertempat
tinggal lagi di alamat tersebut. 3) Mempercepat proses perceraian. Dalam hal itu dapat
karena pengugat juga menginginkan perceraian itu terjadi dan merasa tidak mendap
keuntungan jika ia hadir. 4) Tergugat tidak paham hukum acara. Upaya pengadilan
agama dalam menghadirkan para pihak itu sudah dilakukan semaksimal mungkin. Ini
dapat dilihat dari upaya panitera dan juga hakim dengan melakukan pemanggilan dua
kali yang didalam hukum itu pemanggilan boleh hanya satu kali panggilan.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat
dinyatakan dalam dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Yang melatar belakangi para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga
melahirkan putusan verstek. Dari masyarakat yang pernah berperkara
mengemukakan bahwa alasan mereka tidak hadir dalam persidangan dikarenakan
agar perkara perceraiannya cepat terselesaikan. Namun dalam pandangan hukum,
alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat tersebut dianggap bukan
sebuah yang dibenarkan oleh hukum. Karena di dalam hukum perceraian tidak
ada persepakatan atau persekongkolan. Meskipun tergugat tidak hadir di
persidangan, penggugat tetap di bebani pembuktian dan bisa saja gugatannya
ditolak dikarenakan tuntan itu melawan hak atau tidak beralasan. Selain itu, latar
belakang ketidak hadiran dalam persidangan lainnya yaitu disebabkan karena
membenarkan dalil-dalil gugatan, tidak mengetahui adanya panggilan dari pihak
pengadilan, dan domisili tergugat yang sudah tidak beradda dalam wilayah hukum
pengadilan negeri agama yang mengadili.
2. Upaya Pengadilan Agama kelas 1A Watampone dalam menghadirkan para pihak.
Hal ini bisa dilihat dari usaha pihak pengadilan dalam pemanggilan para pihak
melalui jurusita. Yang pada dasarnya dalam hukum itu
pemanggilan dapat satu kali. Namun pihak pengadilan pemanggilan dilakukan
dapat sampai dua kali. Ketika tergugat alamatnya tidak bertempat tinggal lagi di
tempat yang diberikan pihak penggugat kepada pengadilan, pengadilan dapat
melakukan pemanggilan kembali dengan alamat yang berbeda. Dan juga dapat
dilihat dalam penentuan waktu sidang di pertimbangkan dari jauh tidaknya alamat
para pihak.
B. Saran
Dari rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat penulis nyatakan
beberapa saran, yaitu sebagai berikut:
1. Kepada para peneliti selanjutnya, agar dapat meneliti lebih lanjut tentang
permasalahan verstek ini. Tentunya melalui sudut pandang yang lain. Hal ini agar
dapat memperkaya perpustakaan syariah dalam bidang hukum keluarga Islam.
2. Kepada masyarakat pencari keadilan, agar dapat memahami makna setiap proses
dalam persidangan dan menghargai proses hukum.
3. Kepada hakim dan juga para pihak dalam Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone, sedapat mungkin menghadirkan para pihak dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang etika dalam persidangan agar tingkat
perceraian bisa diminimalisir.
Ketersediaan
| SS20180158 | 158/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
