Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone dalam Melakukan Trauma Healing Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam
Arianto/01.16.1009 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone Dalam Melakukan Trauma
Healing Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif
Hukum Islam. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana
peran dan dampak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban kekerasan
dalam rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap trauma healing.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan
pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, dan
pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, dan
wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP3A) Kabupaten Bone, Dinas Sosial, dan Forum Pendamping Pemerhati
Anak Indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing
terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum Islam.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan tatanan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta
agama pada khususnya.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan beberapa langkah antara lain;
evakuasi korban, menyediakan rumah aman, penanganan trauma, dan mediasi.
Strategi yang dilakukan dalam penangananya antara lain; metode komunikasi,
bermain, menggambar, mewarnai, dan menyanyi. Adapun dampak yang ditimbulkan
yakni anak menjadi lebih ceria, teratur, pulihnya trauma, dan tidak lagi merasa
ketakutan. Sehingga anak tersebut bisa tumbuh dan berkembang seperti layaknya
anak pada umumya. Oleh karena itu jika ditinjau dari hukum Islam yakni hal tersebut
sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan data dari P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di
Kabupaten Bone yakni tidak menentu yakni terkadang naik dan terkadang
menurun (fluktuatif). Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya
masyarakat yang menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu
merupakan aib yang harus ditutupi, sehingga cakupan penemuan dan pelaporan
tindak kekerasan dalam rumah tangga diperkirakan masih banyak yang belum
tercover di lapangan. Dan bahkan masyarakat itu sendiri belum memahami
kalau yang mereka lakukan atau yang mereka alami merupakan tindak
kekerasan.
2. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan beberapa langkah yaitu
melakukan evakuasi pada korban (anak), menyediakan rumah aman, melakukan
penanganan trauma dengan bekerjasama dengan beberapa instansi atau lembaga
terkait, dan melakukan mediasi antara anak (korban) dengan pelaku. Sedangkan
dampak yang ditimbulkan setelah dilakukannya penanganan trauma terhadap
anak tersebut cenderung merasa ceria, bahagia, lebih teratur, tidak merasa
ketakutan, bahkan hilangnya trauma yang dialami. Sehingga anak tersebut bisa
tumbuh dan berkembang serta menjalankan hari-harinya tanpa dihantui rasa
ketakutan yang berlebihan.
3. Perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan trauma healing terhadap anak
korban kekerasan dalam rumah tangga dari hasil penelitian menunjukkan
bahwa trauma healing yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone dan instansi atau lembaga
terkait seperti Dinas Sosial, dan Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia
(FP2AI) yaitu sudah sejalan dengan amanah hukum Islam yakni menjaga anak
dan memenuhi hak-hak anak, serta ada anjuran untuk saling tolong menolong.
Oleh karena itu pelaksanaan trauma healing tidak menyimpang dari kaidah-
kaidah Islam serta anjuran ajaran Islam.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, penulis menyarankan
kepada instansi terkait untuk lebih memaksimalkan perannya dalam hal
pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga terutama pada anak.
Mengadakan sosialisasi mengenai Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Karena tidak menutup kemungkinan
masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dan bagaimana perannya.
2. Untuk memaksimalkan penanganan trauma pada anak, Dinas pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone diharapkan untuk
menyedikan fasilitas yang lebih memadai mulai dari sumber daya manusia
hingga fasilitas pendukung lainnya.
3. Dalam pelaksanaan trauma healing, diharapkan untuk lebih menanamkan nilai-
nilai keagamaan dalam diri anak-anak. Seperti melakukan sholat berjamaah,
melaksanakan pengajian, atau berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone Dalam Melakukan Trauma
Healing Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif
Hukum Islam. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana
peran dan dampak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban kekerasan
dalam rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap trauma healing.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan
pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif, pendekatan yuridis normatif, dan
pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, dan
wawancara secara langsung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP3A) Kabupaten Bone, Dinas Sosial, dan Forum Pendamping Pemerhati
Anak Indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing
terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum Islam.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi
terhadap perkembangan tatanan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta
agama pada khususnya.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan beberapa langkah antara lain;
evakuasi korban, menyediakan rumah aman, penanganan trauma, dan mediasi.
Strategi yang dilakukan dalam penangananya antara lain; metode komunikasi,
bermain, menggambar, mewarnai, dan menyanyi. Adapun dampak yang ditimbulkan
yakni anak menjadi lebih ceria, teratur, pulihnya trauma, dan tidak lagi merasa
ketakutan. Sehingga anak tersebut bisa tumbuh dan berkembang seperti layaknya
anak pada umumya. Oleh karena itu jika ditinjau dari hukum Islam yakni hal tersebut
sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan data dari P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di
Kabupaten Bone yakni tidak menentu yakni terkadang naik dan terkadang
menurun (fluktuatif). Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya
masyarakat yang menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu
merupakan aib yang harus ditutupi, sehingga cakupan penemuan dan pelaporan
tindak kekerasan dalam rumah tangga diperkirakan masih banyak yang belum
tercover di lapangan. Dan bahkan masyarakat itu sendiri belum memahami
kalau yang mereka lakukan atau yang mereka alami merupakan tindak
kekerasan.
2. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bone dalam melakukan trauma healing terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga yakni melakukan beberapa langkah yaitu
melakukan evakuasi pada korban (anak), menyediakan rumah aman, melakukan
penanganan trauma dengan bekerjasama dengan beberapa instansi atau lembaga
terkait, dan melakukan mediasi antara anak (korban) dengan pelaku. Sedangkan
dampak yang ditimbulkan setelah dilakukannya penanganan trauma terhadap
anak tersebut cenderung merasa ceria, bahagia, lebih teratur, tidak merasa
ketakutan, bahkan hilangnya trauma yang dialami. Sehingga anak tersebut bisa
tumbuh dan berkembang serta menjalankan hari-harinya tanpa dihantui rasa
ketakutan yang berlebihan.
3. Perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan trauma healing terhadap anak
korban kekerasan dalam rumah tangga dari hasil penelitian menunjukkan
bahwa trauma healing yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone dan instansi atau lembaga
terkait seperti Dinas Sosial, dan Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia
(FP2AI) yaitu sudah sejalan dengan amanah hukum Islam yakni menjaga anak
dan memenuhi hak-hak anak, serta ada anjuran untuk saling tolong menolong.
Oleh karena itu pelaksanaan trauma healing tidak menyimpang dari kaidah-
kaidah Islam serta anjuran ajaran Islam.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, penulis menyarankan
kepada instansi terkait untuk lebih memaksimalkan perannya dalam hal
pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga terutama pada anak.
Mengadakan sosialisasi mengenai Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Karena tidak menutup kemungkinan
masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dan bagaimana perannya.
2. Untuk memaksimalkan penanganan trauma pada anak, Dinas pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone diharapkan untuk
menyedikan fasilitas yang lebih memadai mulai dari sumber daya manusia
hingga fasilitas pendukung lainnya.
3. Dalam pelaksanaan trauma healing, diharapkan untuk lebih menanamkan nilai-
nilai keagamaan dalam diri anak-anak. Seperti melakukan sholat berjamaah,
melaksanakan pengajian, atau berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
Ketersediaan
| SSYA20210180 | 180/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
