Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perusahaan Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone
Edy Salmawan/01.14.4005 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja
Perusahaan Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam Perspektif Undang-Undang
RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan
hukum keselamatan dan kesehatan, serta kesejahteraan kerja terhadap tenaga
kerja di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe serta kendala apa yang dihadapi dalam
mewujudkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam bidang
keselamatan dan kesehatan, serta kesejahteraan kerja di Pabrik Gula Bone (PGB)
Arasoe. penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan gabungan antara hukum normatif-empiris. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif, di mana pengumpulan datanya dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan dokumentasi sehingga mampu menggali lebih dalam
tentang pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di Pabrik
Gula Bone (PGB) Arasoe.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti dapat diketahui
bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe, perusahaan melakukan
upaya-upaya yaitu penyediaan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan,
sepatu boots, kaca mata, dan helm/topi pelindung kepala serta pengawasan
terhadap tenaga kerja dan perawatan alat yang akan digunakan. Namun dalam
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dapat diterapkan
karena banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan alat pelindung diri agar
terhindar dari kecelakaan kerja sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan tentang Ketenagakerjaan. Serta terdapat juga beberapa kendala seperti
kurangnya tingkat kesadaran tenaga kerja dalam menggunakan alat-alat mengenai
keselamatan dan kesehatan kerja dan rendahnya pengetahuan tenaga kerja tentang
keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat di ambil
beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1. Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam rangka untuk melaksanakan
perlindungan keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja yaitu
menyediakan alat-alat pelindung diri sesuai yang diatur dalam peraturan
perundangan-undangan, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dari segi
penerapannya karena berdasarkan pendapat dari beberapa tenaga kerja yang
ada di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe pada saat penelitian bahwa pihak
perusahaan hanya menyediakan alat pelindung diri seperti masker, sarung
tangan, dan penutup kepala (topi biasa) yang tentunya tidak menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, karena alat-alat pelindung
diri yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sesuai yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
adalah alat penutup hidung dan mulut ( masker ), alat penutup telinga, alat
penutup diri berupa pakaian kerja serta penyuluhan, pembinaan, dan
pengawasan terhadap tenaga kerja yang berkenaan dengan pekerjaannya.
Maka hal ini yang menjadi penyebab tidak terlaksananya secara maksimal
pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di Pabrik Gula
Bone (PGB) Arasoe karena pihak perusahaan tidak menerapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam praktek kesehariannya.
2. Kendala yang di hadapi Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam mewujudkan
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah kurangnya tingkat
kesadaran tenaga kerja dalam menggunakan alat-alat mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja dan rendahnya pengetahuan tenaga kerja tentang
keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam mengatasi hambatan tersebut,
perusahaan memberikan penyuluhan kepada tenaga kerja, kepala bagian di
bidang produksi dan pihak terkait mengenai arti penting keselamatan dan
kesehatan kerja.
B. Saran
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara
perusahaan dan tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak akan terwujud
tanpa didukung oleh semua pihak. Jadi, berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh
peneliti tentang ”Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perusahaan Pabrik Gula
Bone (PGB) Arasoe dalam Perspektif Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone” maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan hendaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan secara maksimal agar supaya tidak ada pihak yang
dirugikan. Serta perusahaan hendak memberikan sosialisasi ataupun pelatihan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh tenaga kerja
khususnya tenaga kerja yang bekerja di lokasi kerja yang memiliki potensi
bahaya yang tinggi.
2. Perusahaan hendak melakukan pemenuhan fasilitas yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja agar tenaga kerja terhindar dari kecelakaan
kerja, serta meningkatkan pengawasan dari Disnaker terhadap penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan.
Perusahaan Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam Perspektif Undang-Undang
RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan
hukum keselamatan dan kesehatan, serta kesejahteraan kerja terhadap tenaga
kerja di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe serta kendala apa yang dihadapi dalam
mewujudkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam bidang
keselamatan dan kesehatan, serta kesejahteraan kerja di Pabrik Gula Bone (PGB)
Arasoe. penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan gabungan antara hukum normatif-empiris. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif, di mana pengumpulan datanya dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan dokumentasi sehingga mampu menggali lebih dalam
tentang pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di Pabrik
Gula Bone (PGB) Arasoe.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti dapat diketahui
bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe, perusahaan melakukan
upaya-upaya yaitu penyediaan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan,
sepatu boots, kaca mata, dan helm/topi pelindung kepala serta pengawasan
terhadap tenaga kerja dan perawatan alat yang akan digunakan. Namun dalam
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dapat diterapkan
karena banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan alat pelindung diri agar
terhindar dari kecelakaan kerja sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan tentang Ketenagakerjaan. Serta terdapat juga beberapa kendala seperti
kurangnya tingkat kesadaran tenaga kerja dalam menggunakan alat-alat mengenai
keselamatan dan kesehatan kerja dan rendahnya pengetahuan tenaga kerja tentang
keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat di ambil
beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1. Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam rangka untuk melaksanakan
perlindungan keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja yaitu
menyediakan alat-alat pelindung diri sesuai yang diatur dalam peraturan
perundangan-undangan, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dari segi
penerapannya karena berdasarkan pendapat dari beberapa tenaga kerja yang
ada di Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe pada saat penelitian bahwa pihak
perusahaan hanya menyediakan alat pelindung diri seperti masker, sarung
tangan, dan penutup kepala (topi biasa) yang tentunya tidak menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, karena alat-alat pelindung
diri yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sesuai yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
adalah alat penutup hidung dan mulut ( masker ), alat penutup telinga, alat
penutup diri berupa pakaian kerja serta penyuluhan, pembinaan, dan
pengawasan terhadap tenaga kerja yang berkenaan dengan pekerjaannya.
Maka hal ini yang menjadi penyebab tidak terlaksananya secara maksimal
pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di Pabrik Gula
Bone (PGB) Arasoe karena pihak perusahaan tidak menerapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam praktek kesehariannya.
2. Kendala yang di hadapi Pabrik Gula Bone (PGB) Arasoe dalam mewujudkan
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah kurangnya tingkat
kesadaran tenaga kerja dalam menggunakan alat-alat mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja dan rendahnya pengetahuan tenaga kerja tentang
keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam mengatasi hambatan tersebut,
perusahaan memberikan penyuluhan kepada tenaga kerja, kepala bagian di
bidang produksi dan pihak terkait mengenai arti penting keselamatan dan
kesehatan kerja.
B. Saran
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara
perusahaan dan tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak akan terwujud
tanpa didukung oleh semua pihak. Jadi, berdasarkan hasil yang telah dilakukan oleh
peneliti tentang ”Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perusahaan Pabrik Gula
Bone (PGB) Arasoe dalam Perspektif Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone” maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan hendaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan secara maksimal agar supaya tidak ada pihak yang
dirugikan. Serta perusahaan hendak memberikan sosialisasi ataupun pelatihan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh tenaga kerja
khususnya tenaga kerja yang bekerja di lokasi kerja yang memiliki potensi
bahaya yang tinggi.
2. Perusahaan hendak melakukan pemenuhan fasilitas yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja agar tenaga kerja terhindar dari kecelakaan
kerja, serta meningkatkan pengawasan dari Disnaker terhadap penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan.
Ketersediaan
| SS20190035 | 35/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
35/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
