Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 Tentang TanggungJawab Sosial Perusahaan (di UD. Mitra Makassar)
Martina/01.16. 4123 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentangTanggungJawab Sosial Perusahaan di UD.
Mitra Makassar dan apa hambatan yang dialami UD.Mitra Makassar dalam
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang TanggungJawab Sosial
Perusahaan di UD. Mitra Makassar dan hambatan yang dialami UD.Mitra
Makassar dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan.
Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian lapangan dan
menggunakan Pendekatan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis
hukum.Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data
yaitu observasi.Wawancara, dan dikumentasi.
Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa UD. Mitra Makassar
dalam melaksanakan program-program tanggung jawab sosial perusahaan lebih
mengedepankan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan menyebutkan bahwa“Bantuan pembiayaan penyelenggaran
kesejahteraan
sosial, konpensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi
lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis
kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan dari
sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang
ditentukan oleh perusahaan”pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD.
Mitra Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroaan Terbatas. Implemetasi kegiatan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan oleh UD. Mitra Makassar menugusung misi dan fokus terhadap
kesejahteran Masyarakat. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan CSR di
UD.Mitra Makassar ditemukan diantaranya:permasalahan transparansi perusahaan
dalam mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak
adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan
CSR. Ada bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan
CSR-nya, jika dilihat pada program-program bantuan bencana alam, banyak
perusahaan khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan untuk
menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian bantuan mereka
mengatas namakan perusahaan mereka, ini merupakan suatu bentuk penipuan bagi
masyarakat.Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya di
mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.Sinergitas antara perusahaan dan
pemerintah belum optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial
perusahaan tidak terencana dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan urain hasil dan pembahasan penelitian di atas, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun program-program tanggung jawab sosial perusahaan yang
dilaksanakan oleh UD. Mitra Makassar sebagai berikut:
a) Melaksanakan pengembangan kemampuan dasar dan kemampuan
berusaha kepada masyarakat ekonomi lemah dengan cara
memberikan bantuan berupa barang dengan cara kredit barang
sebagai modal untuk mengembangkan usahanya;
b) Memberikan bantuan product (barang) kepada pelaku usaha baik
perorangan maupun secara berkelompok;
c) Mengadakan kegiatan pendampingan kepada usaha kecil dalam
mengembangkan usahanya berupa pembinaan;
d) Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan cara
membuka lapangan kerja baru.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD. Mitra
Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroaan Terbatas.
Implementasi kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh UD.Mitra
Makassar menugusung misi dan fokus terhadap kesejahteran Masyarakat.
2. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan CSR di UD. Mitra Makassar
dalam mewujudkan pelaksanaan GCG “Good Coorporate Governance”
yang ditemukan diantaranya:
a) permasalahan transparansi perusahaan dalam mengelola dan
memberikan cost sosialnya kepada masyarakat.
b) Tidak adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci
bagaimana pengelolaan CSR. Ada bentuk penyimpangan yang
dilakukan perusahaan dalam melaksanakan CSR-nya, jika dilihat
pada program-program bantuan bencana alam, banyak perusahaan
khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan
untuk menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian
bantuan mereka mengatas namakan perusahaan mereka, ini
merupakan suatu bentuk penipuan bagi masyarakat.
c) Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya
di mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.
d) Sinergitas antara perusahaan dan pemerintah belum optimal
sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial perusahaan tidak
terencana dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang telah dikemukakan di atas,
maka dapat diajukan saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya pemerintah dan perusahaan membangun Sinergitas secara
optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial perusahaan
terencana dengan baik dan membuatakan wadah bagi perusahaan yang
melaksanakan Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus memberikan penghargaan
bagi perusahaan yang sudah menjalankan tanggung jawab sosial
perusahaan. Perusahaan hanya membutuhkan pengakuan jikamereka
sudah melakukan tanggung jawab sosial perusahaannya sungguh-
sungguh. Sehingga dengan adanya penghargaan ini perusahaan-
perusahaan lain yang belum menjalankan tanggung jawab sosial
perusahaannya dan belum melaporkan terpacu untuk hal itu.
Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentangTanggungJawab Sosial Perusahaan di UD.
Mitra Makassar dan apa hambatan yang dialami UD.Mitra Makassar dalam
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang TanggungJawab Sosial
Perusahaan di UD. Mitra Makassar dan hambatan yang dialami UD.Mitra
Makassar dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan.
Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian lapangan dan
menggunakan Pendekatan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis
hukum.Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data
yaitu observasi.Wawancara, dan dikumentasi.
Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa UD. Mitra Makassar
dalam melaksanakan program-program tanggung jawab sosial perusahaan lebih
mengedepankan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan menyebutkan bahwa“Bantuan pembiayaan penyelenggaran
kesejahteraan
sosial, konpensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi
lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis
kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan dari
sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang
ditentukan oleh perusahaan”pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD.
Mitra Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroaan Terbatas. Implemetasi kegiatan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan oleh UD. Mitra Makassar menugusung misi dan fokus terhadap
kesejahteran Masyarakat. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan CSR di
UD.Mitra Makassar ditemukan diantaranya:permasalahan transparansi perusahaan
dalam mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak
adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan
CSR. Ada bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan
CSR-nya, jika dilihat pada program-program bantuan bencana alam, banyak
perusahaan khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan untuk
menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian bantuan mereka
mengatas namakan perusahaan mereka, ini merupakan suatu bentuk penipuan bagi
masyarakat.Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya di
mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.Sinergitas antara perusahaan dan
pemerintah belum optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial
perusahaan tidak terencana dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan urain hasil dan pembahasan penelitian di atas, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun program-program tanggung jawab sosial perusahaan yang
dilaksanakan oleh UD. Mitra Makassar sebagai berikut:
a) Melaksanakan pengembangan kemampuan dasar dan kemampuan
berusaha kepada masyarakat ekonomi lemah dengan cara
memberikan bantuan berupa barang dengan cara kredit barang
sebagai modal untuk mengembangkan usahanya;
b) Memberikan bantuan product (barang) kepada pelaku usaha baik
perorangan maupun secara berkelompok;
c) Mengadakan kegiatan pendampingan kepada usaha kecil dalam
mengembangkan usahanya berupa pembinaan;
d) Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan cara
membuka lapangan kerja baru.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD. Mitra
Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroaan Terbatas.
Implementasi kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh UD.Mitra
Makassar menugusung misi dan fokus terhadap kesejahteran Masyarakat.
2. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan CSR di UD. Mitra Makassar
dalam mewujudkan pelaksanaan GCG “Good Coorporate Governance”
yang ditemukan diantaranya:
a) permasalahan transparansi perusahaan dalam mengelola dan
memberikan cost sosialnya kepada masyarakat.
b) Tidak adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci
bagaimana pengelolaan CSR. Ada bentuk penyimpangan yang
dilakukan perusahaan dalam melaksanakan CSR-nya, jika dilihat
pada program-program bantuan bencana alam, banyak perusahaan
khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan
untuk menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian
bantuan mereka mengatas namakan perusahaan mereka, ini
merupakan suatu bentuk penipuan bagi masyarakat.
c) Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya
di mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.
d) Sinergitas antara perusahaan dan pemerintah belum optimal
sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial perusahaan tidak
terencana dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang telah dikemukakan di atas,
maka dapat diajukan saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya pemerintah dan perusahaan membangun Sinergitas secara
optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial perusahaan
terencana dengan baik dan membuatakan wadah bagi perusahaan yang
melaksanakan Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone harus memberikan penghargaan
bagi perusahaan yang sudah menjalankan tanggung jawab sosial
perusahaan. Perusahaan hanya membutuhkan pengakuan jikamereka
sudah melakukan tanggung jawab sosial perusahaannya sungguh-
sungguh. Sehingga dengan adanya penghargaan ini perusahaan-
perusahaan lain yang belum menjalankan tanggung jawab sosial
perusahaannya dan belum melaporkan terpacu untuk hal itu.
Ketersediaan
| SSYA20200176 | 176/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
