Peluang Dan Tantangan Mediasi Dalam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang peluang dan tantangan mediasi dalam proses
perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah tahapan-tahapan mediasi dalam proses perceraian di
Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan peluang dan tantangan mediasi dalam
proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone.
Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah di atas adalah field
research (Penelitian Lapangan) dengan pengumpulan data melalui observasi dan
wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian di lapangan itu dianalisis dengan teknik
deskriptif-kualitatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai tahapan mediasi dalam
proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone dan untuk mengetahui
peluang dan tantangan mediasi dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1
A Watampone.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian adalah tahapan mediasi dalam
proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone terdiri dari dua tahap.
pertama Tahap Pra Mediasi yaitu tahap sebelum berlangsungnya proses memediasi
para pihak yang berperkara. Tahap pra mediasi dilaksanakan pada sidang pertama atau
sidang ke dua ketika para pihak yang berperkara hadir dalam proses persidangan.
Kedua, Tahap Proses Mediasi yaitu tahap telah berlangsungnya proses memediasi
kedua belah pihak yang berperkara berdasarkan tempat dan waktu yang telah disepakati
oleh Mediator Hakim dan kedua belah pihak. Dalam tahap proses mediasi, seorang
Hakim Mediator akan mencari solusi dalam pemecahan masalah yang dihadapi kedua
belah pihak, dengan harapan dapat mewujudkan perdamaian diantara keduanya.
Peluang keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
sangat berpengaruh dari kemampuan seorang mediator sebagai fasilitator dalam
mendamaikan pihak yang berperkara, peran mediator sangat penting dalam proses
mediasi. Selain itu, peluang keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi oleh para
pihak yang melakukan proses mediasi. Jika pihak yang berperkara sejak awal
mengajukan gugatan guna mengakhiri ikatan perkawinan bukan untuk memberi
kesempatan untuk berdamai maka tentu hal ini akan menghambat peluang keberhasilan.
Salah satu tantangan terbesar mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
khususnya dalam perceraian yaitu, ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak pada
hari yang telah disepakati bersama antara Hakim Mediator dan Pihak yang akan
dimediasi atau bahkan sebelum anjuran untuk melakukan mediasi disampaikan Oleh
Hakim Pemeriksa Perkara, salah satu pihak atau para pihak yang berperkara tidak
pernah menghadiri proses persidangan.
A. Simpulan
Dari rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini, maka dapat
dinyatakan dalam dua kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Tahapan mediasi dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A
Watampone. Yaitu rangkaian alur yang harus dilalui oleh para pihak yang
sedang dalam proses perceraian di pengadilan dengan tujuan dalam proses
tersebut menghasilkan sebuah perdamaian bagi kedua belah pihak.
Tahapan mediasi terbagi dalam dua tahap, yaitu Tahap Pra Mediasi dan
Tahap Proses Mediasi, pertama Tahap Pra Mediasi yaitu tahap sebelum
berlangsungnya proses memediasi para pihak yang berperkara. Tahap pra
mediasi dilaksanakan pada sidang pertama atau sidang ke dua ketika para
pihak yang] berperkara hadir dalam proses persidangan. Pada tahap pra
mediasi, Hakim Pemeriksa Perkara menyampaikan anjuran untuk
melakukan mediasi bagi para pihak sebelum proses persidangan lebih
lanjut. Kedua, Tahap Proses Mediasi yaitu tahap telah berlangsungnya
proses memediasi kedua belah pihak yang berperkara berdasarkan tempat
dan waktu yang telah disepakati oleh Mediator Hakim dan kedua belah
pihak. Dalam tahap proses mediasi, seorang Hakim Mediator akan
mencari solusi dalam pemecahan masalah yang dihadapi kedua belah
pihak, dengan harapan dapat mewujudkan perdamaian diantara keduanya,
hingga penggugat mencabut gugatannya dan memilih melanjutkan ikatan
perkawinan dengan pihak tergugat.
2. Peluang dan tantangan mediasi dalam proses perceraian di Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone. Peluang keberhasilan proses mediasi
sangat berpengaruh dari kemampuan seorang mediator sebagai fasilitator
dalam mendamaikan pihak yang berperkara, peran mediator sangat
penting dalam proses mediasi. Mediasi dapat menuai kegagalan jika
seorang mediator menjalankan perannya hanya sekedar formalitas saja,
maka akan mempersempit peluang keberhasilan mediasi. Namun, jika
seorang mediator bersunggung-sungguh menjalankan perannya sebagai
fasilitator dalam mendamaikan para pihak, maka dapat memberi peluang
keberhasilan dalam proses mediasi. Selain itu, peluang keberhasilan
mediasi juga sangat dipengaruhi oleh para pihak yang melakukan proses
mediasi. Jika pihak yang berperkara sejak awal mengajukan gugatan guna
mengakhiri ikatan perkawinan bukan untuk memberi kesempatan untuk
berdamai maka tentu hal ini akan menghambat peluang keberhasilan
mediasi dalam mendamaikan para pihak. Berbagai tantangan juga kerap
kali menghiasi proses mediasi, yang tentunya menghambat peluang
perdamaian dalam proses memediasi pihak yang berkara atau bahkan
dapat menyebabkan proses mediasi tidak dapat dilaksanakan. salah satu
tantangan terbesar mediasi khususnya dalam perceraian yaitu,
ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak pada hari yang telah
disepakati bersama antara Hakim Mediator dan Pihak yang akan dimediasi
atau bahkan sebelum anjuran untuk melakukan mediasi disampaikan Oleh
Hakim Pemeriksa Perkara, salah satu pihak atau para pihak yang
berperkara tidak pernah menghadiri proses persidangan. Selain itu, peran
ganda Hakim sebagai Hakim Pemeriksa Perkara dan sebagai Hakim
Mediator menyebabkan kurang maksimalnya fungsi Hakim sebagai
Mediator dalam mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak.
Tentunya hal inilah yang menjadi penyebab tidak berhasilnya proses
mediasi dalam mendamaikan para pihak atau bahkan tidak dapat
terlaksananya proses mediasi.
B. Implikasi
Dari rumusan masalah dalam penelitian ini, maka dapat penulis nyatakan
beberapa saran, yaitu sebagai berikut:
1. Kepada para peneliti selanjutnya, agar dapat meneliti lebih lanjut tentang
permasalahan mediasi ini. Tentunya melalui sudut pandang yang lain. Hal
ini agar dapat memperkaya perpustakaan syariah dalam bidang hukum
keluarga Islam.
2. Mediasi sebagai upaya mendamaikan bagi para pihak yang berperkara,
karena itu para pihak yang berperkara harus ada keterbukaan, baik antara
pihak suami maupun pihak istri untuk mengungkapkan masalah-masalah
yang dihadapi agar Hakim Mediator dapat mencari solusi dalam pemecahan
masalah yang di hadapi para pihak.
3. Kepada Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, sedapat mungkin
untuk melakukan upaya perdamaian antara pasangan yang mengajukan
gugatan dan permohonan perceraian. Serta bersungguh-sungguh dalam
menjalankan perannya sebagai Hakim Mediator untuk mendamaikan para
pihak yang berperkara.
Ketersediaan
SS20180153153/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

153/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top