Efektivitas Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung(Studi Pada Pendirian Bangunan Sarang Walet Di Kecamatan Taneteriattang Timur
Awaluddin Arifin/ 01.16.4126 - Personal Name
Skripsi ini merupakan studi tentang Efektivitas Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan
bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan
tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin
mengkaji tentang permasalahan: 1. Efektivitas Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
(Bangunan Sarang Walet) ? 2. Tindakan pemerintah Kabupaten Bone ketika izin
bangunan rumah menjadi bangunan Sarang Walet?.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Kantor Dinas Penanaman
Modal dan PTST Kabupaten Bone untuk mencari data yang diperlukan terkait
dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap
Sekertaris dan Beberapa Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan PTST
Kabupaten Bone
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pihak Dinas Penanaman Modal dan
PTSP telah sangat efektif dalam memberikan surat izin mendirikan bangunan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dan pemerintah juga telah
bertindak dengan tegas jika ada masyarakat yang secara sengaja menyalahgunakan
surat izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maka akan segera diberikan
teguran dan jika masih mengabaikan maka pemerintah secara tegas akan mencabut
surat izin tersebut secara resmi,
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan sarang walet di Kecamatan
Tanete Riattang Timur Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung sangat efektif karena pihak dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
mempertegas mengenai persyaratan dan prosedur pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan jikalaupun ada yang melanggar dari aturan izin
mendirikan bangunan dalam artian tidak sesuai dengan surat izin mendirikan
bangunan yang dikantongi oleh pihak yang membangun akan diberikan surat
teguran untuk mengganti surat izin mendirikan bangunan atau pencabutan
surat izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan prosedur
dan aturan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
2. tindakan pemerintah Kabupaten Bone ketika izin mendirikan
bangunan
Berupa rumah tinggal berubah menjadi bangunan Sarang Walet sangat tegas
karena jika ada yang melakukan pelanggaran atau pengalihan fungsi tanpa
izin yang resmi maka pemerintah atau pihak dari Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera memberikan teguran atau
pertimbangan untuk memperbarui surat izin bangunan tersebut dan jika masih
tetap mengabaikan atau tidak memperbarui surat izin tersebut maka
pemerintah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
mengambil tindakan yang tegas berupa pencabutan surat izin secara resmi.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pemerintah daerah terkhusus Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Bone untuk lebih
mempertegas dan memperketat dalam pemberian surat izin mendirikan
bangunan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang
peraturan pelaksaan undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan
gedung terutama pada bangunan sarang walet.
2. Diharapkan kepada pemerintah daerah terkhusus Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone untuk segera
membuat aturan khusus mengenai izin pembangunan campuran (bangunan
sarang walet diatas bangunan rumah tinggal/ruko) agar masyarakat tidak
membangun sarang walet tanpa izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah
atau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone dan tidak menyalahgunakan surat izin yang telah di berikan
sebelumnya.
Mendirikan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan
bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan
tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin
mengkaji tentang permasalahan: 1. Efektivitas Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
(Bangunan Sarang Walet) ? 2. Tindakan pemerintah Kabupaten Bone ketika izin
bangunan rumah menjadi bangunan Sarang Walet?.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Kantor Dinas Penanaman
Modal dan PTST Kabupaten Bone untuk mencari data yang diperlukan terkait
dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap
Sekertaris dan Beberapa Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan PTST
Kabupaten Bone
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pihak Dinas Penanaman Modal dan
PTSP telah sangat efektif dalam memberikan surat izin mendirikan bangunan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dan pemerintah juga telah
bertindak dengan tegas jika ada masyarakat yang secara sengaja menyalahgunakan
surat izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maka akan segera diberikan
teguran dan jika masih mengabaikan maka pemerintah secara tegas akan mencabut
surat izin tersebut secara resmi,
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan sarang walet di Kecamatan
Tanete Riattang Timur Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung sangat efektif karena pihak dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
mempertegas mengenai persyaratan dan prosedur pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan jikalaupun ada yang melanggar dari aturan izin
mendirikan bangunan dalam artian tidak sesuai dengan surat izin mendirikan
bangunan yang dikantongi oleh pihak yang membangun akan diberikan surat
teguran untuk mengganti surat izin mendirikan bangunan atau pencabutan
surat izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh Pihak Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan prosedur
dan aturan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
2. tindakan pemerintah Kabupaten Bone ketika izin mendirikan
bangunan
Berupa rumah tinggal berubah menjadi bangunan Sarang Walet sangat tegas
karena jika ada yang melakukan pelanggaran atau pengalihan fungsi tanpa
izin yang resmi maka pemerintah atau pihak dari Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera memberikan teguran atau
pertimbangan untuk memperbarui surat izin bangunan tersebut dan jika masih
tetap mengabaikan atau tidak memperbarui surat izin tersebut maka
pemerintah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
mengambil tindakan yang tegas berupa pencabutan surat izin secara resmi.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pemerintah daerah terkhusus Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Bone untuk lebih
mempertegas dan memperketat dalam pemberian surat izin mendirikan
bangunan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang
peraturan pelaksaan undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan
gedung terutama pada bangunan sarang walet.
2. Diharapkan kepada pemerintah daerah terkhusus Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone untuk segera
membuat aturan khusus mengenai izin pembangunan campuran (bangunan
sarang walet diatas bangunan rumah tinggal/ruko) agar masyarakat tidak
membangun sarang walet tanpa izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah
atau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone dan tidak menyalahgunakan surat izin yang telah di berikan
sebelumnya.
Ketersediaan
| SSYA20210119 | 119/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
