Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di Pabrik Gula Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Aldi Pratama/01.16.4144 - Personal Name
Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di Pabrik Gula Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan untuk
mengetahui pelaksanaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja ditinjau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan mengetahui
kendala yang dihadapi dalam mewujudkan jaminan sosial terhadap tenaga kerja
ditinjau
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
13
tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan pabrik gula bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research), yaitu data utama yang diperoleh dari
peneliti sendiri secara langsung mengumpulkan informasi dari responden yang
dapat di pabrik gula bone terkait dengan. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum
juga metode pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu kenyataan hukum
di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan jaminan sosial
tenaga kerja di Pabrik Gula Bone telah terlaksana dengan baik, dilihat dari
pemberian jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat
bekerja, bentuk jaminan yang diberikan berupa pengobatan bagi pekerja sampai
mereka pulih. Selain pengobatan, pelayanan penuh oleh rumah sakit juga
diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Adapun kendala-kendala yang dihadapi baik para pekerja ataupun para
pihak-pihak perusahaan, kurangnya fasilitas yang memadai, prosedur untuk
pengajuan jaminan kecelakaan kerja yang membutuhkan waktu terlalu lama dan
tidak semua tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di
Pabrik Gula Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yaitu :
1. Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Pabrik Gula Bone telah
terlaksana dengan baik, dilihat dari pemberian jaminan sosial bagi pekerja
yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja, bentuk jaminan yang
diberikan berupa pengobatan bagi pekerja sampai mereka pulih. Selain
pengobatan, pelayanan penuh oleh rumah sakit juga diberikan kepada
karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
2. Adapun kendala-kendala yang dihadapi baik para pekerja ataupun para
pihak-pihak perusahaan, kurangnya fasilitas yang memadai, prosedur
untuk pengajuan jaminan kecelakaan kerja yang membutuhkan waktu
terlalu lama dan Tidak semua tenaga kerja mendapat kan jaminan sosial.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
mengenai Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di Pabrik Gula Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu :
1. Seharusnya
para
pihak
perusahaan
lebih
bertindak
tegas
serta
memperhatikan para pekerja/ karyawan untuk tetap mematuhi aturan
dengan menggunakan alat-alat kelengkapan pelindung diri dalam bekerja.
2. Perusahaan seharusnya memenuhi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan
terutama dalam hal fasilitas kelengkapan pelindung diri untuk para pekerja
pada saat bekerja.
3. Jaminan sosial seharusnya dibagikan secara merata serta untuk para
pekerja dan harusnya pihak perusahaan lebih menjalin koordinasi yang
baik dengan para pihak pemberi jaminan sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan untuk
mengetahui pelaksanaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja ditinjau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan mengetahui
kendala yang dihadapi dalam mewujudkan jaminan sosial terhadap tenaga kerja
ditinjau
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
13
tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan pabrik gula bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research), yaitu data utama yang diperoleh dari
peneliti sendiri secara langsung mengumpulkan informasi dari responden yang
dapat di pabrik gula bone terkait dengan. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum
juga metode pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu kenyataan hukum
di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan jaminan sosial
tenaga kerja di Pabrik Gula Bone telah terlaksana dengan baik, dilihat dari
pemberian jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat
bekerja, bentuk jaminan yang diberikan berupa pengobatan bagi pekerja sampai
mereka pulih. Selain pengobatan, pelayanan penuh oleh rumah sakit juga
diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Adapun kendala-kendala yang dihadapi baik para pekerja ataupun para
pihak-pihak perusahaan, kurangnya fasilitas yang memadai, prosedur untuk
pengajuan jaminan kecelakaan kerja yang membutuhkan waktu terlalu lama dan
tidak semua tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di
Pabrik Gula Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yaitu :
1. Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Pabrik Gula Bone telah
terlaksana dengan baik, dilihat dari pemberian jaminan sosial bagi pekerja
yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja, bentuk jaminan yang
diberikan berupa pengobatan bagi pekerja sampai mereka pulih. Selain
pengobatan, pelayanan penuh oleh rumah sakit juga diberikan kepada
karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
2. Adapun kendala-kendala yang dihadapi baik para pekerja ataupun para
pihak-pihak perusahaan, kurangnya fasilitas yang memadai, prosedur
untuk pengajuan jaminan kecelakaan kerja yang membutuhkan waktu
terlalu lama dan Tidak semua tenaga kerja mendapat kan jaminan sosial.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil penelitian
mengenai Pemenuhan Hak Keselamatan Kerja Di Pabrik Gula Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu :
1. Seharusnya
para
pihak
perusahaan
lebih
bertindak
tegas
serta
memperhatikan para pekerja/ karyawan untuk tetap mematuhi aturan
dengan menggunakan alat-alat kelengkapan pelindung diri dalam bekerja.
2. Perusahaan seharusnya memenuhi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan
terutama dalam hal fasilitas kelengkapan pelindung diri untuk para pekerja
pada saat bekerja.
3. Jaminan sosial seharusnya dibagikan secara merata serta untuk para
pekerja dan harusnya pihak perusahaan lebih menjalin koordinasi yang
baik dengan para pihak pemberi jaminan sosial.
Ketersediaan
| SSYA20200150 | 150/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
