Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Kab. Bone ( Studi di LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) )
Juliana/01,16,4055 - Personal Name
Lembaga bantuan hukum sangat penting di tengah-tengah masyarakat,
mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar masyarakat
masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan masyarakat
merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat Indonesia masih
rendah. Maka dari itu diperlukan peran dari lembaga bantuan hukum dari LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan memahami faktor pendorong LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge)
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan untuk
mengetahui dan memahami efektivitas pemberian bantuan hukum LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). Maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) serta klien yang telah ditangani oleh LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) dan melakukan observasi dengan melihat
keadaan dan kondisi di Kantor LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge).
Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari referensi tertulis, seperti
Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran lembaga bantuan hukum
LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) telah menjalankan perannya dengan
baik dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dari data-data yang
diperoleh oleh peneliti tahun 2018 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan dalam
penyelesaian suatu perkara telah diselesaikan tanpa diberikan honor (tidak berbayar)
kepada para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu
perbandingan antara tahun 2018 sampai 2019 adalah lima banding empat.
Adapun faktor-faktor menghambatnya yaitu kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang adanya lembaga bantuan hukum dan juga adanya
ketidakseimbangan kebijakan KEMENKUMHAM dengan lembaga bantuan hukum
yang telah menjalankan tugas-tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Lembaga Bantuan Hukum
Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di
Kab. Bone Studi di LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Lembaga bantuan hukum LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge)
telah menjalankan
perannya dengan baik dalam memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat, dilihat dari data-data yang diperoleh oleh
peneliti tahun 2018 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan dalam
penyelesaian suatu perkara telah diselesaikan tanpa diberikan honor
(tidak berbayar) kepada para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat
yang kurang mampu perbandingan antara tahun 2018 sampai 2019 adalah
lima banding empat. Ini menandakan bahwa pihak dari LBH (Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge) telah melakukan tugasnya sebagai lembaga
dalam memberikan bantuan hukum.
2. Dalam melakukan
tugas-tugasnya lembaga bantuan hukum juga tidak
lepas dari faktor-faktor yang menghambat
efektivitasnya dalam
menjalankan tugas-tugasnya. Adapun faktor-faktor penghambatnya yaitu
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya lembaga bantuan hukum dan juga adanya ketidak seimbangan kebijakan KEMENKUMHAM dengan lembaga bantuan hukum yang telah menjalankan tugas-tugasnya.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil
penelitian tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan
Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Kab. Bone Studi
di LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) yaitu:
1. Perlunya adanya sosialisasi yang dilakukan lembaga bantuan hukum
mengenai bantuan hukum kepada masyarakat luas karena pada
kenyataannya masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui
mereka memiliki hak-hak yang sama dimata hukum tanpa melihat status
sosialnya dan negara wajib menjaganya.
2. Seharusnya pemerintah juga lebih memperhatikan permasalahan
dibidang hukum, dan lebih memperhatikan dibidang finansil kepada
Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) agar bisanmemberikan kepada lembaga bantuan hukum yang juga belum memiliki akreditasi karena mereka juga melakukan tugasnya dalam membantu
para pencari keadilan yang tidak mampu. Karena banyak sekali
permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu yang
terjadi di negara ini.
mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar masyarakat
masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan masyarakat
merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat Indonesia masih
rendah. Maka dari itu diperlukan peran dari lembaga bantuan hukum dari LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan memahami faktor pendorong LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge)
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan untuk
mengetahui dan memahami efektivitas pemberian bantuan hukum LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa
disebut penelitian kualitatif (field Research). Maka data-data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa Wawancara dengan pihak LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) serta klien yang telah ditangani oleh LBH S3
(Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) dan melakukan observasi dengan melihat
keadaan dan kondisi di Kantor LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge).
Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari referensi tertulis, seperti
Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel Internet dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran lembaga bantuan hukum
LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) telah menjalankan perannya dengan
baik dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dari data-data yang
diperoleh oleh peneliti tahun 2018 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan dalam
penyelesaian suatu perkara telah diselesaikan tanpa diberikan honor (tidak berbayar)
kepada para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu
perbandingan antara tahun 2018 sampai 2019 adalah lima banding empat.
Adapun faktor-faktor menghambatnya yaitu kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang adanya lembaga bantuan hukum dan juga adanya
ketidakseimbangan kebijakan KEMENKUMHAM dengan lembaga bantuan hukum
yang telah menjalankan tugas-tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Lembaga Bantuan Hukum
Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di
Kab. Bone Studi di LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Lembaga bantuan hukum LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge)
telah menjalankan
perannya dengan baik dalam memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat, dilihat dari data-data yang diperoleh oleh
peneliti tahun 2018 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan dalam
penyelesaian suatu perkara telah diselesaikan tanpa diberikan honor
(tidak berbayar) kepada para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat
yang kurang mampu perbandingan antara tahun 2018 sampai 2019 adalah
lima banding empat. Ini menandakan bahwa pihak dari LBH (Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge) telah melakukan tugasnya sebagai lembaga
dalam memberikan bantuan hukum.
2. Dalam melakukan
tugas-tugasnya lembaga bantuan hukum juga tidak
lepas dari faktor-faktor yang menghambat
efektivitasnya dalam
menjalankan tugas-tugasnya. Adapun faktor-faktor penghambatnya yaitu
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya lembaga bantuan hukum dan juga adanya ketidak seimbangan kebijakan KEMENKUMHAM dengan lembaga bantuan hukum yang telah menjalankan tugas-tugasnya.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan oleh peneliti dari hasil
penelitian tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan
Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Kab. Bone Studi
di LBH S3 (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) yaitu:
1. Perlunya adanya sosialisasi yang dilakukan lembaga bantuan hukum
mengenai bantuan hukum kepada masyarakat luas karena pada
kenyataannya masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui
mereka memiliki hak-hak yang sama dimata hukum tanpa melihat status
sosialnya dan negara wajib menjaganya.
2. Seharusnya pemerintah juga lebih memperhatikan permasalahan
dibidang hukum, dan lebih memperhatikan dibidang finansil kepada
Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) agar bisanmemberikan kepada lembaga bantuan hukum yang juga belum memiliki akreditasi karena mereka juga melakukan tugasnya dalam membantu
para pencari keadilan yang tidak mampu. Karena banyak sekali
permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu yang
terjadi di negara ini.
Ketersediaan
| SSYA20200085 | 85/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
85/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
