Analisis Praktik Jual Beli Emas pada Lembaga Pegadaian (Studi pada PT Pegadaian Cabang Bone
Suriadi/01.16.5175 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan prosedur, serta praktik jual beli
emas pada PT Pegadaian Cabang Bone.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan pada PT Pegadaian
Cabang Bone yang terletak di Jalan Durian No. 11 Watampone, Kabupaten Bone.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data primer yang diperoleh
langsung dari pimpinan dan nasabah PT Pegadaian Cabang Bone melalui wawancara,
dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen, jurnal, artikel penelitian, dan buku-
buku yang ada relevansinya dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yaitu
meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang selanjutnya data yang
terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dengan jalan bekerja dengan
data, mengorganisasi data, memilah-milah, menemukan pola, serta menyimpulkan
data.
Hasil penelitian dikemukakan bahwa praktik jual beli emas yang terjadi di PT
Pegadaian Cabang Bone bersesuaian dengan teori-teori yang ada, meliputi penetapan
harga jual emas, pencatatan transaksi penjualan, keberadaan objek barang emas yang
dijual, serta pemenuhan unsur kualitas barang emas, dan seluruh praktik yang terjadi
tersebut bersesuaian dengan hukum ekonomi Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sistem dan prosedur jual beli emas yang dilakukan di PT Pegadaian Cabang
Bone, bahwa yang terjadi di lapangan baik dilihat dari sistem penentuan dan
penetapan harga jual emas, dilihat dari sistem transparansi, dilihat dari prosedur
penyiapan barang, dilihat dari pemeriksaan kualitas barang, dilihat dari
pemeliharaan dan perawatan barang, serta dilihat dari pemenuhan hak dan
kewajiban nasabah, sudah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan hukum
positif maupun teori-teori yang ada.
2. Praktik jual beli emas di PT Pegadaian Cabang Bone bahwa yang terjadi di
lapangan baik dilihat dari penetapan harga jual emas, pencatatan transaksi
penjualan, keberadaan objek barang emas yang dijual, serta pemenuhan unsur
kualitas barang emas, sudah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan teori
sebagaimana yang telah dipaparkan. Seluruh muamalah yang dilakukan di PT
Pegadaian Cabang Bone berkaitan dengan praktik jual beli emas bersesuaian
dengan hukum ekonomi Islam, yakni:
a. Penetapan harga jual emas telah mengikuti harga pasar yang ditetapkan
secara merata atau adil kepada seluruh nasabah, hal ini disebutkan dalam
QS. An-Nisa/4:29 bahwa larangan untuk mengambil harta sesama dengan
cara batil.
b. Setiap transaksi atau akad yang terjadi dilakukan pencatatan sebagai bentuk
dokumentasi, hal ini disebutkan dalam QS. Al-Baqarah/2:282 bahwa apabila
melakukan transaksi wajib ditulis atau dicatat.
c. Barang yang diperjualbelikan harus berada dilokasi penjualan sebagai dasar
agar tidak terjadi unsur penipuan (gharar), hal ini disebutkan dalam QS. Al-
Baqarah/ 2:188 bahwa larangan memakan harta orang lain dengan jalan
berbuat dosa.
d. Barang yang diperjualbelikan diuji kualitasnya untuk menghindari penetapan
harga yang terlalu tinggi sehingga tidak ada unsur riba di dalamnya, hal ini
disebutkan dalam QS. Al-Baqarah/2:279 bahwa perintah untuk menghindari
atau tidak mengerjakan riba.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan di
atas, maka saran yang perlu disampaikan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagi PT Pegadaian Cabang Bone perlu mempertahankan dan menjaga praktik-
praktik jual beli emas yang sedang berjalan agar dapat lebih baik dan efektif
serta sesuai teori-teori yang ada.
2. Bagi PT Pegadaian Cabang Bone diharapkan lebih meningkatkan pengetahuan
dan pemahamannya terhadap segala aspek yang terkait dengan fiqh muamalah,
khususnya yang terkait dengan jual beli emas perhiasan.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi lembaga pegadaian
lainnya. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya agar dapat mengkaji
terkait dengan jual beli emas, misalnya dengan sistem tukar tambah, sistem
online, ataupun sistem penambahan atau pengurangan harga.
emas pada PT Pegadaian Cabang Bone.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan pada PT Pegadaian
Cabang Bone yang terletak di Jalan Durian No. 11 Watampone, Kabupaten Bone.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data primer yang diperoleh
langsung dari pimpinan dan nasabah PT Pegadaian Cabang Bone melalui wawancara,
dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen, jurnal, artikel penelitian, dan buku-
buku yang ada relevansinya dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yaitu
meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang selanjutnya data yang
terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dengan jalan bekerja dengan
data, mengorganisasi data, memilah-milah, menemukan pola, serta menyimpulkan
data.
Hasil penelitian dikemukakan bahwa praktik jual beli emas yang terjadi di PT
Pegadaian Cabang Bone bersesuaian dengan teori-teori yang ada, meliputi penetapan
harga jual emas, pencatatan transaksi penjualan, keberadaan objek barang emas yang
dijual, serta pemenuhan unsur kualitas barang emas, dan seluruh praktik yang terjadi
tersebut bersesuaian dengan hukum ekonomi Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sistem dan prosedur jual beli emas yang dilakukan di PT Pegadaian Cabang
Bone, bahwa yang terjadi di lapangan baik dilihat dari sistem penentuan dan
penetapan harga jual emas, dilihat dari sistem transparansi, dilihat dari prosedur
penyiapan barang, dilihat dari pemeriksaan kualitas barang, dilihat dari
pemeliharaan dan perawatan barang, serta dilihat dari pemenuhan hak dan
kewajiban nasabah, sudah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan hukum
positif maupun teori-teori yang ada.
2. Praktik jual beli emas di PT Pegadaian Cabang Bone bahwa yang terjadi di
lapangan baik dilihat dari penetapan harga jual emas, pencatatan transaksi
penjualan, keberadaan objek barang emas yang dijual, serta pemenuhan unsur
kualitas barang emas, sudah bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan teori
sebagaimana yang telah dipaparkan. Seluruh muamalah yang dilakukan di PT
Pegadaian Cabang Bone berkaitan dengan praktik jual beli emas bersesuaian
dengan hukum ekonomi Islam, yakni:
a. Penetapan harga jual emas telah mengikuti harga pasar yang ditetapkan
secara merata atau adil kepada seluruh nasabah, hal ini disebutkan dalam
QS. An-Nisa/4:29 bahwa larangan untuk mengambil harta sesama dengan
cara batil.
b. Setiap transaksi atau akad yang terjadi dilakukan pencatatan sebagai bentuk
dokumentasi, hal ini disebutkan dalam QS. Al-Baqarah/2:282 bahwa apabila
melakukan transaksi wajib ditulis atau dicatat.
c. Barang yang diperjualbelikan harus berada dilokasi penjualan sebagai dasar
agar tidak terjadi unsur penipuan (gharar), hal ini disebutkan dalam QS. Al-
Baqarah/ 2:188 bahwa larangan memakan harta orang lain dengan jalan
berbuat dosa.
d. Barang yang diperjualbelikan diuji kualitasnya untuk menghindari penetapan
harga yang terlalu tinggi sehingga tidak ada unsur riba di dalamnya, hal ini
disebutkan dalam QS. Al-Baqarah/2:279 bahwa perintah untuk menghindari
atau tidak mengerjakan riba.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan di
atas, maka saran yang perlu disampaikan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagi PT Pegadaian Cabang Bone perlu mempertahankan dan menjaga praktik-
praktik jual beli emas yang sedang berjalan agar dapat lebih baik dan efektif
serta sesuai teori-teori yang ada.
2. Bagi PT Pegadaian Cabang Bone diharapkan lebih meningkatkan pengetahuan
dan pemahamannya terhadap segala aspek yang terkait dengan fiqh muamalah,
khususnya yang terkait dengan jual beli emas perhiasan.
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini hendaknya lebih dikembangkan lagi
agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi lembaga pegadaian
lainnya. Untuk itu diharapkan bagi penelitian selanjutnya agar dapat mengkaji
terkait dengan jual beli emas, misalnya dengan sistem tukar tambah, sistem
online, ataupun sistem penambahan atau pengurangan harga.
Ketersediaan
| 01.16.5175 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
213/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
