Urgensi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Primer Keluarga Dalam Perspektif Ekonomi Syariah”
Hasdir/01.16.3185 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang urgensi program bantuan pangan non tunai
terhadap pemenuhan kebutuhan primer keluarga dalam perspektif ekonomi Islam.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan mendasar yang sifat pemenuhannya harus
disegarakan demi kelangsungan hidup. Program bantuan pangan non tunai adalah
program pemerintah yang menyalurkan bantuan dalam bentuk non tunai kepada
keluarga penerima manfaat, yaitu berupa sembako sehingga bantuan bisa langsung
dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat. Olehnya penelitian ini bertujuan untuk
mengethaui : (1) Bagaimana Mekanisme pelaksanaan program bantuan pangan non
tunai dalam pemenuhan kebutuhan primer keluarga, (2) Bagaimana urgensi program
bantuan pangan non tunai terhadap pemenuhan kebutuhan primer keluarga dalam
perspektif ekonomi Syariah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka pendekatan penelitian yang
digunakan adalah penelitian pustaka. Pengumpulan data pada penelitian ini berfokus
pada literatur-literatur yang terkait dengan tema penelitian, seperti buku, dokumen,
majalah atau jurnal dan penelitian terdahulu. Data yang telah terkumpul kemudian
diolah dengan menggunakan descriptif analysis.
Mekanisme pelaksanaan program bantuan pangan non tunai dalam
pemenuhan kebutuhan primer keluarga, yaitu melalui basis teknologi, dimana
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kartu elektronik untuk digunakan
dalam transaksi pada e-warong terdekat. Melalui program BPNT, pemerintah
memberikan bantuan non tunai berupa pangan yang merupakan kebutuhan pokok
masyarakat. Urgensi program BPNT dalam perspektif ekonomi syariah, yaitu
kebutuhan daruriyah keluarga akan terpenuhi demi kelangsungan hidupnya, dan guna
untuk tetap bisa beribadah kepada Allah SWT. Dan keluarga penerima manfaat akan
mendapatkan kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasaan pada bab sebelumnya atas
permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan penelitian. Maka
peneliti menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mekanisme Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam
Pemenuhan Kebutuhan Primer Keluarga: Yaitu melalui basis teknologi,
dimana Keluarga Penerima Manfaat (KMP) diberikan kartu elektronik yang
dikenal dengan Kartu Keluarga Sejahterah (KKS) yang setiap bulannya akan
ditransfer bantuan dengan besaran Rp200.000/KPM/bulan, untuk digunakan
pada e-warong terdekat. Proses pemanfaatan dana bantuan yang telah
ditransfer ke rekening keluarga penerima manfaat, yaitu: Pertama, KPM
datang ke e-warong dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua, cek kuota bantuan pangan melalui mesin pembaca KKS atau mesin
EDC. Ketiga, pilih jenis bahan pangan beras dan/atau telur dengan jumlah
sesuai kebutuhan. Lakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga
dan PIN pada mesin EDC. Keempat, terima bahan pangan yang telah dibeli
serta bukti transaksi untuk disimpan. Melalui program bantuan sosial ini telah
mengurangi beban pengeluaran KPM, dan prosesnya dalam penyalurannya
juga lebih efisien dan efektif.
2. Urgensi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Pemenuhan
Kebutuhan Primer Keluarga Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, yaitu
program BPNT sebagai perwujudan fungsi dan peran pemerintah untuk
mensejahterahkan masyarakat dengan kebijakan dan program pemberian
bantuan non tunai setiap bulan, berupa pangan atau sembako yang merupakan
kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, program bantuan pangan non
tunai akan memenuhi kebutuhan daruriyah dan meningkatkan gizi keluarga
penerima manfaat untuk kelangsungan hidupnya, dan guna tetap bisa
beribadah kepada Allah SWT. Dan keluarga penerima manfaat akan
mendapatkan kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat memperikan saran
sebagai berikut:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah dalam hal ini
Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya menggunakan basis
teknologi untuk kemudahan akses dalam tercapainya tujuan dan manfaat
program, serta kemudahan pengontrolan oleh Koordinator Pusat sampai
Koordinator Kecamatan. Salah satu tujuan dan manfaat BPNT, yaitu
mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomidi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang
perdagangan. Olehnya diharapkan kepada Pemerintah melalui Koordinator
BPNT melakukan pengawasan, pengontrolan, dan pengarahan secara
maksimal dengan menjadikan warung-warung lokal sebagai E-Warong untuk
mensuplay atau penyedia barang pangan kepada keluarga penerima manfaat,
agar usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan bisa meningkat sehingga
ekonomi di daerah mengalami pertumbuhan.
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang
diberikan kepada keluarga yang tergolong prasejahterah untuk pemenuhan
kebutuhan primernya setiap bulan. Program BPNT adalah untuk mensejahterahkan masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat. Maka diharapkan KPM tidak terus-terus berharap mendapat bantuan dan menjadikan bantuan sebagai pendapatan yang akan menimbulkan rasa
malas pada dirinya untuk berusaha dan memaksimalkan potensi dan fasilitas
yang ada disekitarnya.
3. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memberikan bantuan kepada
KPM yang namanya terdaftar pada DTKS. Dan tidak semua keluarga yang
terdaftar di DTKS sertamerta menjadi keluarga penerima manfaat BPNT,
karena adanya perbedaan persentase keluarga prasejahtera setiap daerah, dan
keterbatasan jumlah dana bantuan. Olehnya diharapkan adanya kesadaran
keluarga yang sudah mampu yang masih menerima program BPNT untuk
tidak menerima bantuan lagi dan segera mengembalikan kartunya, sehingga
keluarga prasejahterah yang lain yang sangat membutuhkan bantuan dapat
merasakan manfaat dariprogram BPNT.
terhadap pemenuhan kebutuhan primer keluarga dalam perspektif ekonomi Islam.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan mendasar yang sifat pemenuhannya harus
disegarakan demi kelangsungan hidup. Program bantuan pangan non tunai adalah
program pemerintah yang menyalurkan bantuan dalam bentuk non tunai kepada
keluarga penerima manfaat, yaitu berupa sembako sehingga bantuan bisa langsung
dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat. Olehnya penelitian ini bertujuan untuk
mengethaui : (1) Bagaimana Mekanisme pelaksanaan program bantuan pangan non
tunai dalam pemenuhan kebutuhan primer keluarga, (2) Bagaimana urgensi program
bantuan pangan non tunai terhadap pemenuhan kebutuhan primer keluarga dalam
perspektif ekonomi Syariah.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka pendekatan penelitian yang
digunakan adalah penelitian pustaka. Pengumpulan data pada penelitian ini berfokus
pada literatur-literatur yang terkait dengan tema penelitian, seperti buku, dokumen,
majalah atau jurnal dan penelitian terdahulu. Data yang telah terkumpul kemudian
diolah dengan menggunakan descriptif analysis.
Mekanisme pelaksanaan program bantuan pangan non tunai dalam
pemenuhan kebutuhan primer keluarga, yaitu melalui basis teknologi, dimana
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kartu elektronik untuk digunakan
dalam transaksi pada e-warong terdekat. Melalui program BPNT, pemerintah
memberikan bantuan non tunai berupa pangan yang merupakan kebutuhan pokok
masyarakat. Urgensi program BPNT dalam perspektif ekonomi syariah, yaitu
kebutuhan daruriyah keluarga akan terpenuhi demi kelangsungan hidupnya, dan guna
untuk tetap bisa beribadah kepada Allah SWT. Dan keluarga penerima manfaat akan
mendapatkan kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasaan pada bab sebelumnya atas
permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan penelitian. Maka
peneliti menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mekanisme Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam
Pemenuhan Kebutuhan Primer Keluarga: Yaitu melalui basis teknologi,
dimana Keluarga Penerima Manfaat (KMP) diberikan kartu elektronik yang
dikenal dengan Kartu Keluarga Sejahterah (KKS) yang setiap bulannya akan
ditransfer bantuan dengan besaran Rp200.000/KPM/bulan, untuk digunakan
pada e-warong terdekat. Proses pemanfaatan dana bantuan yang telah
ditransfer ke rekening keluarga penerima manfaat, yaitu: Pertama, KPM
datang ke e-warong dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua, cek kuota bantuan pangan melalui mesin pembaca KKS atau mesin
EDC. Ketiga, pilih jenis bahan pangan beras dan/atau telur dengan jumlah
sesuai kebutuhan. Lakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga
dan PIN pada mesin EDC. Keempat, terima bahan pangan yang telah dibeli
serta bukti transaksi untuk disimpan. Melalui program bantuan sosial ini telah
mengurangi beban pengeluaran KPM, dan prosesnya dalam penyalurannya
juga lebih efisien dan efektif.
2. Urgensi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terhadap Pemenuhan
Kebutuhan Primer Keluarga Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, yaitu
program BPNT sebagai perwujudan fungsi dan peran pemerintah untuk
mensejahterahkan masyarakat dengan kebijakan dan program pemberian
bantuan non tunai setiap bulan, berupa pangan atau sembako yang merupakan
kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, program bantuan pangan non
tunai akan memenuhi kebutuhan daruriyah dan meningkatkan gizi keluarga
penerima manfaat untuk kelangsungan hidupnya, dan guna tetap bisa
beribadah kepada Allah SWT. Dan keluarga penerima manfaat akan
mendapatkan kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat memperikan saran
sebagai berikut:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah dalam hal ini
Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya menggunakan basis
teknologi untuk kemudahan akses dalam tercapainya tujuan dan manfaat
program, serta kemudahan pengontrolan oleh Koordinator Pusat sampai
Koordinator Kecamatan. Salah satu tujuan dan manfaat BPNT, yaitu
mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomidi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang
perdagangan. Olehnya diharapkan kepada Pemerintah melalui Koordinator
BPNT melakukan pengawasan, pengontrolan, dan pengarahan secara
maksimal dengan menjadikan warung-warung lokal sebagai E-Warong untuk
mensuplay atau penyedia barang pangan kepada keluarga penerima manfaat,
agar usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan bisa meningkat sehingga
ekonomi di daerah mengalami pertumbuhan.
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang
diberikan kepada keluarga yang tergolong prasejahterah untuk pemenuhan
kebutuhan primernya setiap bulan. Program BPNT adalah untuk mensejahterahkan masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat. Maka diharapkan KPM tidak terus-terus berharap mendapat bantuan dan menjadikan bantuan sebagai pendapatan yang akan menimbulkan rasa
malas pada dirinya untuk berusaha dan memaksimalkan potensi dan fasilitas
yang ada disekitarnya.
3. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memberikan bantuan kepada
KPM yang namanya terdaftar pada DTKS. Dan tidak semua keluarga yang
terdaftar di DTKS sertamerta menjadi keluarga penerima manfaat BPNT,
karena adanya perbedaan persentase keluarga prasejahtera setiap daerah, dan
keterbatasan jumlah dana bantuan. Olehnya diharapkan adanya kesadaran
keluarga yang sudah mampu yang masih menerima program BPNT untuk
tidak menerima bantuan lagi dan segera mengembalikan kartunya, sehingga
keluarga prasejahterah yang lain yang sangat membutuhkan bantuan dapat
merasakan manfaat dariprogram BPNT.
Ketersediaan
| SFEBI20200044 | 44/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
44/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
