Penegakan Hukum Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pasar Sentral Palakka Kecamatan Palakka Kabupaten Bone
Herniati/ 01.16.4146 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Penegakan hukum Pasal 30 Peraturan Daerah
Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka”.Tujuan
dari penelitian ini adalah (1)Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral
Palakka.
(2) Untuk mengetahui Upaya dalam menegakan hukum terhadap Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan
(fieldreaserch)dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis
hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian
dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait.
Teknikpengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan
dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penegakan hukum
Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar
Sentral Palakka,belum maksimal disebabkan karena tiga faktor diantaranya : 1)
Faktor subtansi hukum.2) Faktor Struktur hukum dan 3) Faktor Kultur hukum.
Sedangkan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Boneharus
memperbaiki ketiga faktor tersebut untuk menegakkan Pasal 30 Peraturan Daerah
Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka mengenai
sanksi administrasi.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah
dilakukan pada Bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai
permasalahan yang diteliti yaitu tentang Penegakan Hukum terhadap Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka
dan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam menegakkan hukum
terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha
Pasar Sentral Palakka. Dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti
mengambil kesimpulan bahwa:
1. Penegakan Hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka, belum maksimal
disebabkan karena tiga faktor diantaranya : 1) Faktor subtansi hukum,
yaitu dimana terdapat tidak kesesuai dengan apa yang diharapkan
peraturan daerah tersebut karena dimana pada Pasal 30 mengatur jelas
mengenai pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar wajib pajak
namun pada kenyataannya melabrak pasal 30 karena dimana aparat pasar
tidak pernah memberikan sanksi ataupun surat teguran langsung 2) Faktor
Struktur hukum, Pada kualitas manusia atau penegak hukum dalam
menjalankan hukum masih tergolong lemah dengan bukti dimana
peraturan daerah tersebut belum bisa terlaksanakan sebagai mana yang
diharapkan pada Pasal 30. 3) Faktor Kultur hukum, Pedagang yang tidak
mengerti hukum menjadi suatu kendala dalam penegakan hukum
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Khususnya dipasar sentral Palakka, Pedagang seperti inilah yang harus
diberikan pemahaman khusus oleh pemerintah daerah agar peraturan
tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan disisi lain masih banyak
pedagang yang hanya mendengar aturan tersebut namun tidak
mengindahkannya dengan alasan pedagang yang lain juga menghiraukan
aturan tersebut.
2. Sedangkan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam
menegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka, dari segi subtansi
hukum hukum diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
melakukan perbaikan kembali ketentuan peraturan daerah, atau boleh
menambah dan mengurangi peraturan daerah yang lebih mempertegas dan
mengatur secara rinci peraturan daerah tersebut. Dan dari segi struktur
hukum yaitu perlu melengkapi fasilitas sarana dan prasana dan perlu
melakukan sosialisasi kepada penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam
menjalankan tugasnya sehingga apa yang diharapkan pemerintah dapat
terlaksanakan. Dan yang terakhir upaya yang dilakukan dari segi kultur
budaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pemerintah
perlu melakukan sosialisaasi dan penyuluhan hukum kepada pedagang
sehingga dapat terwujudnya peraturan daerah tersebut.
2. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas maka adapun
implikasi penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Dalam hal ini sebaiknya dilakukan pengoptimalan jumlah pegawai atau
bisa dilakukan pembagian wilayah kerja yang untuk tiaptiap kolektor dan
staf untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan retribusi.
2. Dalam hal sebaiknya dialakukan musyawarah kepada semua wajib
retribusi untuk memberikan pengarahan betapa pentingnya membayar
retribusi, juga sebaiknya didaftarkan nama-nama pedagang yang aktif agar
realisasi pendapatan retribusi tidak terlalu menurun.
3. Dalam hal sebaiknya pemberian motivasi pegawai jangan hanya
mengandalkan intensif, namun harus ada ide-ide kreatif oleh pemimpin
yang bisa meningkatkan semangat kerja pegawainya
Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka”.Tujuan
dari penelitian ini adalah (1)Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral
Palakka.
(2) Untuk mengetahui Upaya dalam menegakan hukum terhadap Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan
(fieldreaserch)dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis
hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian
dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait.
Teknikpengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan
dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penegakan hukum
Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar
Sentral Palakka,belum maksimal disebabkan karena tiga faktor diantaranya : 1)
Faktor subtansi hukum.2) Faktor Struktur hukum dan 3) Faktor Kultur hukum.
Sedangkan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Boneharus
memperbaiki ketiga faktor tersebut untuk menegakkan Pasal 30 Peraturan Daerah
Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka mengenai
sanksi administrasi.
A. Kesimpulan
Pada bab ini memuat kesimpulan akhir dari penelitian yang telah
dilakukan pada Bab sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai
permasalahan yang diteliti yaitu tentang Penegakan Hukum terhadap Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka
dan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam menegakkan hukum
terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha
Pasar Sentral Palakka. Dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti
mengambil kesimpulan bahwa:
1. Penegakan Hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka, belum maksimal
disebabkan karena tiga faktor diantaranya : 1) Faktor subtansi hukum,
yaitu dimana terdapat tidak kesesuai dengan apa yang diharapkan
peraturan daerah tersebut karena dimana pada Pasal 30 mengatur jelas
mengenai pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar wajib pajak
namun pada kenyataannya melabrak pasal 30 karena dimana aparat pasar
tidak pernah memberikan sanksi ataupun surat teguran langsung 2) Faktor
Struktur hukum, Pada kualitas manusia atau penegak hukum dalam
menjalankan hukum masih tergolong lemah dengan bukti dimana
peraturan daerah tersebut belum bisa terlaksanakan sebagai mana yang
diharapkan pada Pasal 30. 3) Faktor Kultur hukum, Pedagang yang tidak
mengerti hukum menjadi suatu kendala dalam penegakan hukum
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Khususnya dipasar sentral Palakka, Pedagang seperti inilah yang harus
diberikan pemahaman khusus oleh pemerintah daerah agar peraturan
tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan disisi lain masih banyak
pedagang yang hanya mendengar aturan tersebut namun tidak
mengindahkannya dengan alasan pedagang yang lain juga menghiraukan
aturan tersebut.
2. Sedangkan Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam
menegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi jasa usaha Pasar Sentral Palakka, dari segi subtansi
hukum hukum diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
melakukan perbaikan kembali ketentuan peraturan daerah, atau boleh
menambah dan mengurangi peraturan daerah yang lebih mempertegas dan
mengatur secara rinci peraturan daerah tersebut. Dan dari segi struktur
hukum yaitu perlu melengkapi fasilitas sarana dan prasana dan perlu
melakukan sosialisasi kepada penegak hukum agar lebih tegas lagi dalam
menjalankan tugasnya sehingga apa yang diharapkan pemerintah dapat
terlaksanakan. Dan yang terakhir upaya yang dilakukan dari segi kultur
budaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pemerintah
perlu melakukan sosialisaasi dan penyuluhan hukum kepada pedagang
sehingga dapat terwujudnya peraturan daerah tersebut.
2. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas maka adapun
implikasi penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut:
1. Dalam hal ini sebaiknya dilakukan pengoptimalan jumlah pegawai atau
bisa dilakukan pembagian wilayah kerja yang untuk tiaptiap kolektor dan
staf untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan retribusi.
2. Dalam hal sebaiknya dialakukan musyawarah kepada semua wajib
retribusi untuk memberikan pengarahan betapa pentingnya membayar
retribusi, juga sebaiknya didaftarkan nama-nama pedagang yang aktif agar
realisasi pendapatan retribusi tidak terlalu menurun.
3. Dalam hal sebaiknya pemberian motivasi pegawai jangan hanya
mengandalkan intensif, namun harus ada ide-ide kreatif oleh pemimpin
yang bisa meningkatkan semangat kerja pegawainya
Ketersediaan
| SSYA20200179 | 179/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
179/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
